22.9.09

Yuk, Bantu Identifikasi Makanan dan Minuman yang Patut Diberikan Sertifikasi Mangrove Safe!

Semarang - KeSEMaTBLOG. Setujukah Anda, bila Terasi Udang (TU) yang fotonya ada di samping ini, ada Sertifikasi MangroveSafe (SMS)-nya? Di samping ini adalah TU, yang beberapa waktu lalu sempat kami temukan di sebuah pusat perbelanjaan terkenal di Semarang. TU ini dijual per 20 sachet, dengan berat masing-masing sachet adalah 5 gram. Sewaktu kami cek tentang sertifikasinya, maka produk ini telah tersertifikasi halal dari MUI.

Tak ada yang aneh, memang . Namun demikian, bagi kami yang memiliki kepedulian akan kelestarian mangrove, udang sebagai bahan baku TU adalah sebuah permasalahan, bagi kami. Seharusnya, TU tak hanya mencantumkan sertifikasi halal dari MUI tetapi juga mendapatkan Sertifikasi MangroveSafe (SMS) dari KeSEMaT.

Bagi Anda yang belum mengetahui mengenai SMS ini, konsep dasarnya telah banyak diciptakan oleh salah seorang pendiri KeSEMaT, yaitu Bapak Aris Priyono, dan telah dipublikasikan oleh KeSEMaT di dalam Jaringan KeSEMaTONLINE www.kesemat.undip.ac.id. Silahkan berkunjung ke sana, apabila Anda ingin mengetahui apa dan bagaimana konsep SMS itu, sebenarnya.

Sebagai informasi, SMS yang ada di TU, secara sederhana akan menerangkan kepada masyarakat umum bahwa dalam memproduksi TU, berarti sang produsen telah berlaku adil kepada mangrove, yaitu dengan cara memberikan kompensasi yang baik kepada mangrove dengan cara menanami pertambakannya dengan mangrove sebagai ganti atas lahan mangrove yang telah dikorbankannya untuk pertambakan udang sebagai bahan pembuat terasi udang.

Selanjutnya, mengenai pertanyaan masyarakat, apakah benar bahwa udang sebagai bahan pembuat TU diproduksi di pertambakan, sehingga TU layak diberikan SMS, maka tentu saja bisa dibenarkan. Sebuah pelatihan tentang pembuatan terasi oleh salah seorang petani tambak di pesisir Jawa Tengah, telah mengindikasikan bahwa terasi, yang bahan utamanya adalah udang-laut-rebon, ternyata kemudian juga dicampurkan dengan “bahan-bahan lainnya” yang ada di dalam pertambakan. Jadi, intinya, TU adalah produk yang patut “diwaspadai” untuk dikenai pasal SMS karena di dalam pembuatannya sangat erat kaitannya dengan gelagat perusakan mangrove oleh manusia.

Sejatinya, memang tak hanya TU saja yang harus dikenai pasal SMS. Produk-produk pertambakan lainnya yang tidak ramah mangrove, adalah wajib hukumnya untuk “ditempeli” dengan SMS. Hal ini dilakukan, dengan tujuan untuk mencegah kepunahan mangrove di masa depan. Maka, dalam kesempatan ini, KeSEMaT mengajak Anda sekalian untuk turut serta berperan aktif menyukseskan SMS, dengan cara mulai mencermati setiap produk-produk di supermarket, yang sekiranya patut diberikan SMS di kemasannya, dan memberitahukannya kepada KeSEMaT. Mari bersama, selamatkan ekosistem mangrove kita. Sekarang!

1 comment: