18.1.09

Rapat Anggota Tahunan (RAT) KeSEMaT Periode 2007/2008

Semarang - KeSEMaTBLOG. Pada tanggal 14 -15 Januari 2009, bertempat di Kantor KeSEMaT Semarang, telah dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KeSEMaT yang memiliki agenda untuk membahas kembali Undang-Undang Dasar KeSEMaT (UUK) dan Undang-Undang KeSEMaT (UUK). Rapat dihadiri oleh para Pengurus KeSEMaT Periode 2007/2008 yang terdiri dari Alumni, DK, DP, Presiden, Para Menteri, Staf Ahli, Staf dan Anggota KeSEMaT.

RAT dipimpin oleh Presidium Sidang (PS) RAT yang terdiri dari tiga orang KeSEMaTERS di tiga departemen, yaitu Farhan Pramudito (DEPKOMSI), Indriatmoko (DEPORSI) dan Abdul Rohman Zaky (DEPWIRA). PS RAT memimpin RAT KeSEMaT selama dua hari berturut-turut, yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB - 00.00 WIB. RAT terdiri dari Sidang Pendahuluan untuk menentukan tata tertib sidang, Sidang Komisi untuk membahas UUDK dan UUK dan diakhiri dengan Sidang Paripurna untuk menetapkan dan mengesahkan UUDK dan UUK.

RAT yang berlangsung selama dua hari ini, berhasil membahas dan menetapkan UUDK dan UUK KeSEMaT yang baru, dimana telah ditinjau kembali mengenai pasal-pasal di UUDK dan UUK yang sekiranya tidak bisa lagi dipertahankan, mengingat perkembangan KeSEMaT, di masa sekarang.

No comments:

Post a Comment