RAT dipimpin oleh Presidium Sidang (PS) RAT yang terdiri dari tiga orang KeSEMaTERS di tiga departemen, yaitu Farhan Pramudito (DEPKOMSI), Indriatmoko (DEPORSI) dan Abdul Rohman Zaky (DEPWIRA). PS RAT memimpin RAT KeSEMaT selama dua hari berturut-turut, yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB - 00.00 WIB. RAT terdiri dari Sidang Pendahuluan untuk menentukan tata tertib sidang, Sidang Komisi untuk membahas UUDK dan UUK dan diakhiri dengan Sidang Paripurna untuk menetapkan dan mengesahkan UUDK dan UUK.
RAT yang berlangsung selama dua hari ini, berhasil membahas dan menetapkan UUDK dan UUK KeSEMaT yang baru, dimana telah ditinjau kembali mengenai pasal-pasal di UUDK dan UUK yang sekiranya tidak bisa lagi dipertahankan, mengingat perkembangan KeSEMaT, di masa sekarang.
No comments:
Post a Comment