31.1.09

Frequently Asked Questions of Mangrove Safe

Semarang - KeSEMaTBLOG. Sejak mulai diwacanakan dan dipublikasikan oleh KeSEMaT di Jaringan KeSEMaTONLINE, pada tanggal 9 Januari 2009, pemikiran dan wacana tentang Mangrove Safe (MS), telah bergulir sedemikian cepatnya. Berita terakhir, direncanakan pada tanggal 5 Februari 2009, KeSEMaT akan menjadi pembicara dihadapan para peserta lokakarya yang direncanakan akan berasal dari berbagai instansi, seperti Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, LIPI, BAKOSURTANAL, dan Kementrian Lingkungan Hidup. Lokakarya ini terlaksana atas fasilitasi dari Departemen Kelautan dan Perikanan Pusat Jakarta yang sejak awal memang mendukung bagi terlaksananya konsep MS, ini.

Selanjutnya, puluhan email dari individu dan organisasi yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yang mendukung dan menyumbangkan pemikiran tentang wacana (MS), telah berhasil dirangkum oleh KeSEMaT menjadi sebuah artikel berjudul Frequently Asked Questions of Mangrove Safe (FAQMS), seperti di bawah ini. Pemikiran dan sumbangsih saran, masih kami butuhkan untuk menyempurnakan konsep MS, terutama pengalaman di lapangan berupa data-data mangrove berupa angka yang mendukung. Data-data ini, rencananya akan kami rangkum menjadi sebuah artikel dan draft yang akan kami publikasikan sebagai artikel-artikel mengenai MS berikutnya, di Jaringan KeSEMaTONLINE. Selamat membaca.

1. Apakah Mangrove Safe?

Mangrove Safe (MS) adalah sebuah usaha manusia untuk bertindak adil dan bijaksana kepada ekosistem mangrove dengan cara memberikan kompensasi berupa penanaman mangrove di setiap lahan mangrove yang telah dirubah menjadi area pertambakan terutama udang dan peruntukan lainnya.

MS diharapkan bisa dilahirkan dari sebuah kesepakatan bersama antara masyarakat dan berbagai institusi yang berhubungan dengan produksi pertambakan terutama udang dan mangrove untuk mulai melakukan aksi bersama dalam usaha perlindungan dan penyelamatan ekosistem mangrove.

MS berarti sebuah sertifikasi yang menerangkan kepada masyarakat bahwa sebuah perusahaan pertambakan telah bertindak adil kepada ekosistem mangrove dengan cara memberikan kompensasi berupa penanaman mangrove dengan persentase yang benar, di sekitar area pertambakannya.

Dengan demikian, setiap perubahan lahan mangrove menjadi area pertambakan, tidak lantas menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove secara permanen yang bisa mengancam kelestarian ekosistem mangrove di masa mendatang.

2. Bagaimana konsep MS sebenarnya?
Karena MS berangkat dari konsep gerakan moral untuk menyelamatkan ekosistem mangrove, maka dihimbau agar masyarakat selaku konsumen perusahaan pertambakan, juga mempunyai kepedulian yang sama untuk menyukseskan konsep MS dengan cara tidak mengkonsumsi semua produk perusahaan pertambakan terutama udang, yang tidak memiliki sertifikasi MS.

Setiap produk dari perusahaan pertambakan terutama udang yang tidak memiliki sertifikasi MS, berarti dalam melakukan produksinya, perusahaan pertambakan tersebut telah menyakiti, menebang dan mematikan mangrove sehingga sebuah kompensasi berupa penanaman mangrove dengan persentase yang benar, tidak pernah dilakukan.

Harus disadari bersama, bahwa dengan tidak dilakukannya program penanaman mangrove oleh para perusahaan pertambakan terutama udang sebagai kompensasi atas dibukanya lahan mangrove untuk area pertambakan tersebut, berarti telah terjadi sebuah ketidakadilan karena usaha perubahan lahan mangrove menjadi area pertambakan telah mengakibatkan kerusakan mangrove secara permanen yang mengancam kelestarian mangrove di masa mendatang.

Apabila perilaku masyarakat selaku konsumen pertambakan terutama udang telah terkelola dengan baik, maka selanjutnya, para perusahaan pertambakan akan merasa berkewajiban untuk selalu menyertifikasikan perusahaan pertambakannya sebagai syarat agar produk-produk perusahaan pertambakannya terutama udang bisa dipasarkan dan diterima oleh masyarakat selaku konsumennya.

Tak adanya sertifikasi MS di setiap produk perusahaan pertambakan terutama udang, akan mengakibatkan ditolaknya produk-produk pertambakan tersebut oleh masyarakat sehingga akan berakibat pada penurunan produksi dan penutupan perusahaan pertambakan tersebut.

Tak hanya masyarakat selaku konsumen perusahaan pertambakan terutama udang, pihak produsen perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang memasarkan produk turunan dari perusahaan pertambakan terutama udang, juga diharapkan bisa berpartisipasi dan mendukung konsep MS, ini.

Partisipasi dari para pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang memasarkan produk turunan dari perusahaan pertambakan tersebut, bisa dilakukan dengan cara menolak setiap produk-produk dari perusahaan pertambakan yang tidak memiliki sertifikasi MS.

Dengan penerapan konsep MS seperti ini, diharapkan bisa menekan para perusahaan pertambakan terutama udang untuk mulai “membayarkan” kompensasinya atas setiap petak lahan mangrove yang telah dirubahnya menjadi area pertambakan terutama udang.

Hal seperti ini, diharapkan bisa berdampak positif bagi pelestarian ekosistem mangrove di masa depan, sehingga kerusakan mangrove bisa ditekan sampai dengan seminimal mungkin.

3. Benarkah, setiap kali pertambakan terutama udang, dibuka, maka setiap kali pula pohon-pohon mangrove ditebang?
Benar. Setiap kali pertambakan terutama udang, dibuka, maka setiap kali pula jutaan tegakan pohon mangrove telah ditebang. Tak hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, pertambakan terutama udang telah menjadi momok yang sangat menakutkan dan menjadi penyebab utama bagi penurunan kualitas dan kuantitas lahan mangrove di muka bumi ini.

4. Benarkah, pertambakan penyebab utama kerusakan mangrove?
Untuk pemikiran apakah betul bahwa tambak penyebab utama kerusakan mangrove, tentu saja bisa dibenarkan. Namun lebih dari itu, sebenarnya permasalahan utamanya bukan masalah tambak yang merusak mangrove, akan tetapi lebih kepada masih lemahnya kompensasi para perusahaan pertambakan untuk mengganti lahan mangrove yang telah dibukanya sebagai area pertambakan, tersebut. Hal terakhir inilah yang kiranya perlu direbut, untuk membantu mangrove mendapatkan haknya kembali.

5. Mengapa konsep MS terkesan hanya difokuskan kepada perusahaan pertambakan terutama udang padahal institusi lainnya juga menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove?

Benar. Konsep MS, sejatinya tidak hanya diperuntukkan untuk perusahaan pertambakan terutama udang, saja. Lebih dari itu, ke depan, setelah konsep MS untuk pertambakan terutama udang tersepakati, maka institusi lainnya seperti institusi yang berkepentingan dalam perubahan lahan mangrove menjadi jalan tol, misalnya, juga akan dikenakan konsep MS, ini.

Untuk mendapatkan sertifikasi MS, institusi tersebut diharuskan memberikan kompensasinya dengan cara menanami lahan di sekitar jalan tol dengan pohon darat dengan persentase yang benar, sebagai pengganti peran mangrove dalam menjalankan fungsinya sebagai penyerap karbon.

Namun, karena konsep MS masih dirintis, maka pertambakan terutama udang, yang telah terbukti menyebabkan kerusakan lahan mangrove baik dari sisi kualitas dan kuantitas dengan persentase terbesarlah, yang pertama kali dibidik.

6. Dimanakah praktek-praktek pertambakan terutama udang yang merusak mangrove terjadi?
Di Indonesia, praktek-praktek pertambakan terutama udang yang merusak mangrove terjadi di hampir semua wilayah Indonesia seperti di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya.

Di dunia, praktek-praktek pertambakan terutama udang yang merusak mangrove banyak terjadi di Thailand, Vietnam, dan beberapa wilayah di benua Afrika.

Mengingat fungsi mangrove yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan alam di masa depan, maka praktek-praktek pertambakan terutama udang yang merusak mangrove harus segera dicegah dan dihentikan.

7. Apakah semua perusahaan pertambakan terutama udang dan produk-produk turunannya, harus tersertifikasi MS?

Ya. Idealnya begitu. Apabila konsep MS benar-benar dijalankan dan disepakati bersama, maka semua perusahaan pertambakan terutama udang dan produk-produk turunannya, harus tersertifikasi MS.

Namun demikian, beberapa pihak yang tidak mau menyertifikasikan perusahaan pertambakan terutama udang dan produk-produk turunannya, juga tidak bisa dipaksa. Sebuah Institusi Independen Pembuat Sertifikat MS (IIPS-MS) yang diinisiasi oleh pemerintah dan atau swasta (LSM) akan mengatur masalah ini.

8. Apakah yang dimaksud dengan IIPS-MS?
Dalam konsep MS, wajib ada sebuah IIPS-MS. IIPS-MS adalah sebuah lembaga independen yang bertugas untuk mengatur dan menjalankan konsep MS agar berjalan sesuai prosedur yang telah disepakati bersama oleh perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia. IIPS-MS sebaiknya diinisiasi dan didirikan atas prakarsa pemerintah dan atau swasta (LSM).

9. Bagaimana tata cara pembentukan dan sistem kerja IIPS-MS?
IIPS-MS bisa didirikan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Pusat dan atau departemen lainnya yang di Indonesia memiliki kuasa sebagai pengatur kebijakan tentang ekosistem mangrove.

IIPS-MS bisa juga didirikan oleh sebuah LSM/Yayasan independen yang telah dipercaya, ditunjuk dan disepakati bersama pendiriannya oleh para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan.

10. Bagaimana pula dengan tahapan dan sistem kerja IIPS-MS?
IIPS-MS akan bertugas mendata semua perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia.

Selanjutnya, tahap pembangunan pusat data MS dilakukan. Tahap ini merupakan tahap pembangunan Jaringan MS. Jaringan MS akan berfungsi untuk mempermudah pendataan, pengkoordinasian dan pemberian sanksi terhadap para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia.

Setelah itu, IIPS-MS akan mulai membuat kebijakan dan SOP MS yang representatif dan komprehensif yang bisa diterima oleh semua perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia.

Berikutnya, pemberian sertifikat MS akan mulai dilakukan dengan cara melakukan monitoring ke setiap perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia yang terdaftar di Jaringan MS.

Setiap kali IIPS-MS menemukan pelanggaran SOP MS, maka IIPS-MS berhak memberikan sanksi kepada perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia tersebut, berupa pemberitahuan kepada Jaringan IIPS-MS untuk memblokir perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia, tersebut karena telah melanggar SOP MS.

Pelanggaran atas SOP MS ini, mengakibatkan tak diberikannya sertifikat MS oleh IIPS-MS. Seperti telah diinformasikna di dalam poin 2, tak adanya sertifikasi MS di setiap produk perusahaan pertambakan terutama udang, akan mengakibatkan ditolaknya produk-produk pertambakan tersebut oleh masyarakat sehingga akan berakibat pada penurunan produksi dan penutupan perusahaan pertambakan tersebut.

Sanksi akan dicabut, setelah ada pemberitahun dan keterangan resmi dari perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia tersebut, bahwa mereka telah mengikuti SOP MS, kembali.

11. Bagaimana teknis pemantauan IIPS-MS dan berapa lama Sertifikat MS berlaku?
Dalam waktu tiga bulan sekali selama satu tahun, IIPS-MS akan mengirimkan sebuah formulir MS yang berisi pertanyaan tentang kondisi mangrove akibat aktivitas pertambakan kepada para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia yang terdaftar di dalam Jaringan MS.

Formulir MS wajib diisi dan dikirimkan kembali kepada IIPS-MS. Masa berlaku sertifikat MS adalah satu tahun dan sesudahnya, wajib diperbaharui kembali.

12. Apakah dengan diberlakukannya MS ini, pada nantinya semua perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia berikut produk-produknya, diwajibkan untuk tersertifikasi dan terlabeli dengan sertifikat dan label MS?
Tidak. Hanya perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia yang terdaftar di dalam Jaringan MS saja, yang akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikat dan label MS di dalam setiap kemasan produk-produk mereka.

13. Apakah ada biaya apabila para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia berniat mengajukan permintaan sertifikat dan label produk-produknya kepada IIPS-MS?

Tidak.

14. Apakah yang diharapkan apabila konsep MS bisa disepakati dan dilaksanakan?

Tujuan inti dan mendasar dari MS sebenarnya adalah sebuah kampanye gerakan moral, untuk meminta kompensasi kepada para perusahaan pertambakan terutama udang agar membayarkan kompensasinya kepada mangrove berupa penanaman mangrove di sekitar pertambakannya untuk mengganti setiap lahan mangrove yang telah dibuka mereka menjadi area pertambakan terutama udang.

Sikap kepedulian manusia terhadap mangrove inilah, yang akan dicoba untuk dikampanyekan kepada para produsen pertambakan terutama udang dan kepada para masyarakat selaku konsumen pertambakan terutama udang, melalui konsep MS.

Sejatinya, saat ini, masyarakat Indonesia bahkan dunia selaku konsumen udang adalah manusia yang sadar dan peduli dengan mangrovenya, dan memiliki prinsip sama untuk tidak akan mengkonsumsi produk-produk pertambakan terutama udang apabila di setiap kemasannya tidak terdapat sertifikasi MS-nya.”

15. Bukankah sudah ada peraturan-peraturan dan kebijakan tentang mangrove di tingkat nasional dan daerah di Indonesia. Lalu bagaimanakah posisi dan peranan MS diantara peraturan dan kebijakan ini. Apakah tidak akan terjadi tumpang tindih kepentingan?

Ya. Memang sudah banyak peraturan-peraturan dan kebijakan tentang mangrove di tingkat nasional dan daerah di Indonesia dan dunia. Namun, pelaksanaan peraturan dan kebijakan mangrove tersebut terkesan hanya sepihak dengan sanksi hukum yang lemah.

Konsep MS tidak akan merubah peraturan dan kebijakan mangrove yang telah ada, justru sifatnya akan melengkapi bahkan semakin memperkuat dan mempertegas aturan dan kebijakan mangrove yang telah ada, tersebut.

Kelebihan konsep MS adalah, apabila disepakati bersama, para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang tergabung dalam Jaringan MS akan sangat terikat dengan sanksi yang sangat berat yaitu berupa penurunan produksi dan penutupan perusahaan pertambakannya.

16. Apakah keuntungan yang didapatkan oleh para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan setelah menerima konsep MS dan tergabung dalam Jaringan MS?

Tidak ada keuntungan apapun, kecuali predikat para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan akan semakin baik karena terbukti telah mau bertanggung jawab dan mampu bertindak adil kepada mangrove demi pelestarian alam dan manusia di masa mendatang.

Selain itu, masyarakat akan menilai sendiri, manakah para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ramah mangrove dan mana yang tidak ramah kepada mangrove.

17. Bagaimanakah cara IIPS-MS dalam menyosialisasikan konsep MS kepada para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan. Apakah ada pemaksaan?
Pertama kali, IIPS-MS akan melakukan sosialisasi berupa pemberitahuan melalui internet dan surat edaran langsung dan atau kunjungan langsung ke para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan.

Selanjutnya, para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan dibebaskan untuk menerima dan atau menolak konsep MS, dengan cara ikut bergabung atau tidak dalam Jaringan MS.

Tidak akan ada pemaksaan dalam proses penerimaan konsep MS ini, mengingat konsep MS lahir dan beranjak dari gerakan moral, belaka.

18. Apakah MS memiliki Jargon untuk dikampanyekan kepada masyarakat?
Ya. Di setiap kampanye MS, selalu diakhiri dengan kalimat berikut ini, “Ingatlah, setiap satu ekor udang yang kita makan, bisa jadi satu batang pohon mangrove telah dikorbankan!”

No comments:

Post a Comment