12.3.07

Konservasi Mangrove: Ekologi Tersuluhkan, Ekonomi Terajarkan

Semarang - KeSEMaTBLOG. Pembalakan kayu secara liar dan illegal logging, yang sekarang ini marak terjadi hampir di seluruh hutan di Indonesia, sungguh sangat disayangkan. Selain merugikan negara, pencurian kayu seperti ini juga sangat merugikan dari segi ekologi. Ironisnya, kejadian ini tidak terjadi di “hutan darat” saja, melainkan juga menimpa hutan di wilayah pesisir pantai, yang disebut dengan hutan mangrove. Hutan mangrove sebagai salah satu ekosistem terpenting di daerah peralihan antara darat dan laut, yang keberadaannya mempunyai banyak manfaat, baik ekonomis, fisik dan ekologis, kini semakin menipis akibat ditebangi oleh oknum masyarakat yang tak tahu arti penting ekosistem ini.

Secara ekonomis, fungsi mangrove diantaranya terdiri atas hasil berupa kayu (kayu bakar, arang, kayu konstruksi, dan lain-lain) dan hasil bukan kayu (hasil hutan ikutan dan pariwisata). Secara fisik, vegetasi mangrove berfungsi sebagai proteksi dari abrasi/erosi, gelombang atau angin kencang, pengendali intrusi air laut, pembangun lahan melalui proses sedimentasi, dan pollutant trap. Secara ekologis, vegetasi mangrove merupakan daerah pemijahan (spawning ground), pembesaran (nursery ground), dan mencari makan (feeding ground) berbagai jenis ikan, udang, kerang, burung, dan biota lain (Budiman dan Suhardono, 1992). Peran penting mangrove lainnya sebagai pendukung lingkungan adalah produksi jatuhan serasah daun yang melimpah sebagai sumber nutrisi awal rantai makanan (Arief, 2003).

Salah satu contoh kasus pembalakan mangrove terjadi di Jepara. Di daerah ini, kini marak penebangan pohon mangrove, terutama di area konservasi Kelompok Studi Ekosistem Mangrove Teluk Awur (KeSEMaT) yang letaknya persis di belakang Kampus Ilmu Kelautan UNDIP, di sepanjang pesisir Pantai Teluk Awur Jepara. Selama Agustus sampai dengan September 2006, di lokasi yang sebagian besar mangrovenya adalah hasil penanaman kembali (re-plantation) ini, penebangan dan pencurian kayu mangrove, berikut pasirnya semakin menjadi-jadi. Menariknya lagi, oknum pencuri itu tak sungkan-sungkannya, membawa hasil jarahannya dengan mobil pick up, walaupun disekitarnya ada banyak orang yang melihatnya. Dan lebih anehnya lagi, orang-orang sekitarnya, juga tidak mampu berbuat apa-apa (tidak berani dan sungkan, mungkin) untuk mencegah pembalakan mangrove dan pencurian pasir tersebut.

Mengingat semakin seringnya terjadi pembalakan mangrove, maka dalam kegiatan Mangrove REpLaNT (MR) beberapa waktu lalu, KeSEMaT mengemukakan sebuah wacana agar Pemda Jepara dan Pemprov Jateng segera menyusun Perda mengenai pembalakan mangrove itu. Juga kepada pihak kepolisian, yang diminta untuk segera mengusut tuntas dan bertindak setegas mungkin, menangkap penjarah-penjarah mangrove di Teluk Awur Jepara.

Saya sangat setuju dan mendukung penuh rasa keprihatinan dari KeSEMaT.
Namun, terlepas dari usaha pembalakan mangrove dan pasir yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat pesisir tersebut, saya kok menilai akan sangat tidak fair, kalau kita terus (saja) menyalahkan masyarakat Teluk Awur-nya, atau dalam lingkup yang lebih luas lagi, kita ya jangan menyalahkan masyarakat pesisir terus, yang notabene memang (ditakdirkan) mencari makan dengan cara mengambil sumberdaya yang ada di pesisir tersebut.

Pembalakan kayu (yang katanya untuk kayu bakar dan bonsai mangrove), pengambilan pasir (yang katanya untuk lapangan voley pantai), adalah dua contoh dari sekian banyak pencurian sumberdaya pesisir yang terjadi di Jepara atau mungkin juga di daerah lainnya. Tapi maaf, sekali lagi, mbok yao, kita jangan buru-buru men-judge dan menyalahkan mereka. Kita teliti dulu apa yang menjadi penyebabnya, sehingga mereka melakukan “perbuatan tercela” seperti itu. Ada baiknya, kita mulai merubah persepsi kita untuk tidak selalu menyudutkan masyarakat peisisir yang memang manggantungkan kehidupannya dengan sumberdaya pesisir itu.

Mereka sudah sangat sering dijadikan obyek ketidakadilan pelaksanaan peraturan pemerintah di lapangan. Mereka juga sudah sangat kenyang dengan kemiskinan yang terus melanda mereka dari jaman penjajahan sampai dengan sekarang. Pemikiran dan paradigma (lama) yang selalu mengatakan bahwa oknum masyarakat pesisir-lah yang menjadi biang kerok kerusakan ekosistem mangrove karena menebanginya untuk keperluan kayu bakar, misalnya, harus mulai dihilangkan.

Terlepas dari undang-undang dan peraturan pesisir yang kini berlaku, saat ini, (saya rasa), kita harus mulai berpikir begini: kalau masyarakat pesisir sangat bergantung mata pencahariannya (hidupnya) dari sumberdaya pesisir, ya kita (pemerintah dan para stakeholder terkait) harusnya mulai berpikir, bagaimana mengembangkan sumberdaya pesisir tersebut supaya bisa menjadi mata pencaharian mereka, sehingga kita tidak terus menyalahkan mereka sebagai obyek kerusakan sumber daya pesisir. Lha wong, sumber daya pesisir itu memang sumber penghidupan mereka, kok. Mereka menebangi kayu untuk dijual, dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Apa salah?
Peraturan Pesisir
Saya berpikir, apa salahnya dengan peraturan-peraturan yang telah dibuat pemerintah selama ini. Apakah peraturan itu tidak bagus? Apakah peraturan itu kurang banyak? Apakah peraturan itu tidak tersosialisasikan dengan baik? Sehingga, pembalakan mangrove, illegal logging dan kasus-kasus pesisir lainnya, masih saja (terus) terjadi. Mungkin benar tapi mungkin juga tidak. Masalah peraturan itu bagus atau tidak bagus, sangatlah relatif. Peraturan akan dikatakan bagus, kalau bisa mengakomodir banyak kepentingan masyarakat pesisir. Sebaliknya, peraturan akan dikatakan tidak bagus, kalau peraturan pesisir yang dibuat itu, malah menimbulkan banyak masalah sehingga menyulitkan masyarakat pesisir untuk berkembang dan mengembangkan kehidupannya. Intinya, sebagus apapun peraturannya tapi kalau pelaksanaannya di lapangan nol besar, ya sama saja dengan tak ada peraturan.
Lalu, apakah peraturan itu kurang banyak? Perlu diketahui bahwa di Indonesia, undang-undang dan peraturan mengenai wilayah pesisir sudah sangat banyak dan bejibun seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Keputusan 10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu dan lain sebagainya.

Saya kira bukan dari segi kuantitas peraturan itu yang perlu dipikirkan, tapi seharusnya lebih ditekankan kepada sisi kualitasnya. Sekali lagi, peraturan tentang peisisir berikut hukumannya, saya rasa sudah banyak di negara ini, namun karena peraturan-peraturan itu hanya membicarakan pengertian dan hukumannya saja, maka kesannya menjadi samar dan sangat tidak memberikan jawaban dan solusi yang layak. Yang diperlukan masyarakat sekarang adalah peraturan yang bukan hanya mendidik mereka tentang pengertian dan mengganjar mereka dengan hukuman, tetapi bagaimana peraturan itu, secara tersirat, bisa memberikan solusi (jalan keluar), terhadap permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari.
Kemudian apakah peraturan itu belum tersosialisasikan dengan baik? Mungkin ada benarnya, bahkan dalam beberapa kesempatan, staf Pemda Jepara berkali-kali mengeluh mengenai kurangnya sosialisasi peraturan pesisir kepada masyarakat pesisirnya. Namun, untuk sekedar informasi saja, bahwa untuk kasus di Jepara, saya kira masyarakat pesisir di sana sudah jauh lebih pintar dari yang kita duga. Masyarakat Jepara sudah sangat berpendidikan dan modern. Jadi, untuk urusan mereka tidak tahu tentang bahayanya mangrove kalau ditebang, itu hanyalah masalah tingkat kemalasan dan tidak mau tahu mereka terhadap informasi, saja.
Pengalaman Pengelolaan Pesisir di Jepara
Berbagai upaya telah coba diterapkan oleh berbagai pihak untuk menyelamatkan pesisir pantai mereka dari degradasi. Salah satunya, pengalaman saya bersama KeSEMaT, selama lima tahun, dalam melakukan program tahunan: pembuatan bedeng, pembibitan, penyuluhan, penanaman dan pemeliharaan mangrove (MR) di Teluk Awur Jepara. Ternyata hasil yang didapatkan belumlah maksimal. Sampai saat tulisan ini saya buat-pun, masih banyak kendala yang kami hadapi, seperti kendala pemeliharaan, banyaknya bibit mangrove yang mati dan kurangnya partisipasi masyarakat sekitar.

Khusus untuk kendala keikutsertaan masyarakat sekitar, memang masyarakat Teluk Awur terkesan masih acuh dan tidak juga tumbuh jiwa konservasinya untuk menyelamatkan mangrove di pesisir pantainya, padahal usia program ini sudah menginjak usianya yang kelima. Setelah dievaluasi, kami sepakat untuk tidak berusaha menyalahkan masyarakat sekitar, karena dari pihak kami sendiri, memang ada beberapa kendala seperti kurangnya sosialisasi kami kepada masyarakat Teluk Awur. Pun, kami tidak terlalu mengikutsertakan masyarakat dari awal karena berbagai keterbatasan yang kami miliki.
Namun demikian, dari pengalaman bekerja selama lima tahun itu, kami banyak menemukan pelajaran, salah satunya adalah adanya sebuah wacana baru yang ditemukan. Setelah berdiskusi dan bertanya lebih mendalam lagi mengenai ketidakikutsertaan mereka dalam MR, jawabnya adalah: mereka bingung dan (sebenarnya) malas menyambut program tahunan kami. Kenapa demikian? Masyarakat “sana” sebenarnya benar-benar bingung untuk apa MR itu diadakan.

Mereka malahan menanyakan mau diapakan pesisirnya? Mau diapakan mangrovenya? Tujuan akhir program MR ini seperti apa? Kalau mereka ikut menanam dan menjaga mengrove bersama kami, menurut mereka, itu mah gampang dan bisa dilakukan. Tetapi yang membuat mereka malas adalah, setelah dijaga, dirawat, disulam bahkan kalau nanti suatu saat mangrovenya tumbuh semua, apa yang didapatkan mereka dari mangrove? Dengan kata lain, apa yang bisa diberikan mangrove kepada kami?
Kenyataan bahwa hasil tangkapan ikan mereka akan melimpah (karena kondisi ekosistem mangrovenya mulai stabil lagi), dan abrasi pantai akan tertanggulangi karena sistem perakaran mangrove sangat kuat dan mampu membentuk daratan baru, sudah lama mereka sadari. Pelajaran itu sudah mereka dapatkan bertahun-tahun yang lalu. Intinya, mereka sudah tahu itu! Tapi, Saudara-saudara sekalian..., tahukah Anda, bahwa untuk mencapai semuanya itu, untuk membuat ekosistem mangrove stabil dan agar mangrove mampu menyelamatkan pesisir pantai dari bahaya abrasi, dibutuhkan waktu yang sangat-sangat lama. Masih sepuluh, bahkan berpuluh-puluh tahun lagi.
Lha, padahal masyarakat pesisir kita itu tidak membutuhkan waktu yang lama lagi, untuk memberi makan dirinya dan keluarganya, pun mengebulkan asap dapurnya untuk terus hidup. Kalau saya merawat, menyulam, menjaga mangrove, tapi keluarga saya mati kelaparan, ya mana saya mau. Mending sekarang saja, saya tebangi kayu mangrove untuk kayu bakar dan saya jual ke pasar. Saya dapat uang untuk membeli makanan buat istri dan anak-anak saya, buat menghidupi keluarga saya. Saya tidak mau keluarga saya mati kelaparan, hanya gara-gara saya merawat mangrove. Saudara-saudara, itulah yang ada di pikiran mereka! Itu kenyataan, itu realitas. Dan (sayangnya) saya sangat setuju dengan mereka.
Untuk menampung aspirasi mereka, saya kira pemerintah dan para stakeholder terkait harus bisa bergabung dan membuat sebuah konsep peraturan (Perda, mungkin) yang bisa menggabungkan antara sisi ekologi dan ekonomi mangrove. Sisi ekologi mangrove harus terus disuluhkan, tetapi sisi ekonomi mangrove juga wajib dikembangkan dan diajarkan ke masyarakat pesisir. Kita tentu tidak mau, hanya karena getol menjaga mangrove, masyarakat pesisir kita mati kelaparan.
Sudah saatnya, mulai sekarang ini, kita harus mulai merubah wacana untuk tidak terus menerus mengadakan penyuluhan mangrove dari sisi ekologinya saja, tetapi harus juga dikombinasikan dengan penyuluhan tentang sisi ekonomi mangrove. Kalau disuluh dengan tema ekologinya saja, saya jamin akan mubazir. Saya katakan lagi, masyarakat pesisir kita itu sudah pada pintar semua dan tahu arti manfaat ekologi mangrove, yang kalau mangrove itu ditebangi, pasti pantainya akan abrasi, yang kalau mangrovenya hilang, ikan-ikan akan mati dan hasil tangkapan mereka juga makin sedikit.
Bukan cuma pengertian-pengertian seperti itu yang dibutuhkan, tetapi mereka butuh jalan keluar bagaimana dengan merawat mangrove di pesisir pantai, asap dapurnya juga bisa terus ngebul. Mereka butuh makan, Saudara-saudara. Dengan kata lain, yang paling urgent sekarang ini adalah bagaimana membuat pesisir tetap terjaga tanpa membuat mereka kelaparan.
Jadi kalau mau menyelamatkan ekosistem mangrove, yang perlu dilakukan sekarang adalah pola pendekatan ekonomi. Saya rasa kita harus realistis, kelompok nelayan di daerah pesisir perlu makan, kalau hanya dicekoki dan disuluhi dengan penyuluhan atau apapun bentuknya itu, kemudian mereka kita minta untuk menanam, menjaga, tanpa tahu manfaatnya dan tak memberikan hasil apa-apa ke mereka, ya, mana mereka mau. Yang mereka pikirkan adalah bagaimana menghidupi keluarga mereka dari hasil usahanya itu. Hidup mereka sudah susah, jangan makin dipersulit lagi.
Bisnis Mangrove (?)
Saya mengusulkan sebuah wacana bagaimana kalau sekarang kita mulai berpikir untuk membisniskan mangrove. Berangkat dari pengertian dan kesepahaman bersama bahwa mangrove harus diejawantahkan juga secara ekonomi, maka wacana dan pemikiran untuk mulai membisniskan mangrove, saya kira adalah pemikiran dan wacana yang sangat realistis. Namun, bisnis bukan dalam arti merusak mangrove tetapi tetap dalam koridor pelestarian dan konservasi mangrove. Bisnis mangrove ini sudah diterapkan kelompok Petani Mangrove Sidodadi Maju (PMSM) di Desa Pasar Banggi Rembang, dan berhasil.

Mereka bisa meningkatkan taraf kehidupan mereka dengan berbisnis jualan seedling (bibit) mangrove ke berbagai pihak yang membutuhkan. Ternyata pangsa pasarnya tidaklah terlalu sulit, karena program rehabilitasi hutan dan lahan pesisir sedang ramai-ramainya digalakkan pemerintah –melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diinisiasi oleh Departemen Kehutanan- sehingga banyak pihak yang memesan bibit ke Rembang untuk program penanaman mereka masing-masing. Seiring dengan banyaknya pesanan, PMSM juga mulai berpikir untuk mengurus sertifikasi bagi bibit-bibit mangrovenya, agar daya jualnya semakin tinggi. Untuk masa mendatang, saya kira ini adalah bisnis yang sangat menjanjikan.
Kemudian yang juga sedang rame sekarang adalah bisnis bonsai mangrove. Kalau Anda cermati tulisan ini, di atas tertulis bahwa salah satu tujuan pencurian mangrove di Jepara adalah untuk dijadikan bonsai mangrove, yang saat ini harga jualnya sangat tinggi. Memang, di Jepara, bonsai ini sedang booming. Adalah mangrove dari jenis Lumnitzera spp dan Pemphis acidula, dua dari sekian banyak spesies mangrove yang sangat bagus kalau dijadikan bonsai. Makanya, pohon dari kedua jenis ini banyak ditebangi di Jepara.
Saya berandai-andai, kalau saja, kedua jenis mangrove ini mulai bisa dibudidayakan di daerah pesisir dengan manajemen yang benar, bukan tidak mungkin masyarakat pesisir akan semakin bersemangat untuk merawat dan menanam mangrove, karena bukan hanya pelestarian mangrove saja yang didapat, melainkan juga uang untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Adanya Perda yang jelas, yang mengatur tentang jenis mangrove apa saja yang boleh ditebang, kemudian spesies mangrove mana saja yang boleh dikomersialkan dan mana yang tidak, dan ketetapan hukum lainnya (tanpa meninggalkan upaya konservasi), akan mencegah kucing-kucingan antara oknum masyarakat dengan aparat kepolisian yang selama ini sering terjadi di wilayah pesisir.
Sekali lagi saya tegaskan, ide ini mohon jangan diartikan sempit sebagai ide yang non conservationist. Sebaliknya, saya sangat menjunjung tinggi jiwa konservasi, makanya saya berani berpikir ke depan untuk mulai membudidayakan “tanaman mangrove” yang menghasilkan keuntungan finansial demi pelestarian mangrove di masa mendatang. Dengan pembudidayaan mangrove ini, kita bisa merangsang masyarakat pesisir untuk terus melakukan penanaman mangrove sekaligus menanamkan jiwa wirausaha dalam diri mereka untuk meningkatkan kehidupannya dengan berbisnis mangrove.
Selain penjualan bibit dan bonsai mangrove, sekarang ini, juga sudah mulai banyak kelompok masyarakat, LSM dan institusi yang mulai mengembangkan makanan dan minuman dari bahan mentah mangrove. Mereka mengambil buah-buahan mangrove yang ternyata memiliki kadar gizi yang tinggi walaupun dari segi rasa, rata-rata buah mangrove tidak bisa dikatakan manis. Namun demikian, rasanya unik. Rasa manis dan sepet bahkan terkadang pahit, bagi orang yang pandai mengolahnya, akan menjadi perpaduan rasa baru yang khas.

Saya sendiri sudah pernah merasakan dodol mangrove. Rasanya legit, dan terasa ada “pasirnya” karena buah Sonneratia-nya tidak ditumbuk halus (sengaja saya kira), sehingga dibiarkan seperti pasir dan tidak merata dengan adonan. Namun begitu, walaupun mangrove sudah mulai dikembangkan menjadi produk-produk makanan dan minuman, tetapi dia belum bisa se-terkenal saudara kandungnya, karang dan rumput laut. Di masyarakat luas, belum ada yang namanya Es Mangrove layaknya Es Rumput Laut yang lezat itu.

Di dunia ekspor impor, juga tak ada yang namanya Ekspor Mangrove seperti Ekspor Karang (yang sekarang masih menjadi polemik karena dianggap merusak ekosistem karang), yang laku keras dan didistribusikan sebuah PT di Jawa Tengah, ke negara-negara Eropa sana.
Makanan mangrove hanya dikenal di sebagian daerah dan belum bisa meluas ke banyak daerah karena banyaknya kendala pembuatan dan pendistribusian. Rujak Pedada misalnya, sangat lumrah di Pulau Bali. Urap Api-api, saya kemarin baru saja mencicipinya di Demak. Penemuan-penemuan resep baru dari mangrove yang terasa lebih gaul, modern dan up to date, mulai dikembangkan oleh Ibu-ibu PKK di Sulawesi dan Muara Gembong Bekasi yang bekerjasama dengan LPP Mangrove, sehingga lahirlah nama-nama makanan dan minuman khas mangrove seperti Donat Api-api, Dawet Api-api, Lumpia Api-api, Onde-onde Brayo, Kolak Buah Nipa, Puding Api-api, Bolu Brayo, Sirup dan Jus Pidada, Dodol Pidada, Permen Pidada, dan lain sebagainya.
Namun itupun belum banyak dicoba dan dicicipi oleh masyarakat luas. Hal ini menandakan bahwa makanan dan minuman dari mangrove memang belum begitu populer. Masih dibutuhkan usaha yang lebih keras lagi untuk mengembangkannya sehingga bisa lebih membumi di masyarakat. Cuman, ya itu tadi. Untuk mengembangkan makanan dari mangrove memang agak sulit. Masalahnya karena mangrove itu memang agak bandel (baca: lama) tumbuhnya, jadi untuk mengembangkannya dalam skala produksi yang besar, ya agak sulit. Berbuahnya saja rata-rata satu tahun sekali.

Daya racun (tanin) yang terkandung dalam berbagai spesies mangrove, juga menjadi kendala besar, karena kalau tidak diolah dengan tepat dan cermat, bisa meracuni makanan mangrove sehingga menimbulkan keracunan bagi orang yang mengkonsumsinya. Lalu, masih ada saja kendala lainnya seperti kalau buahnya diambilin, nanti dikira non konservasi dan malah bisa mematikan daya regenerasi mangrove itu sendiri. Kalau segi ekonomi mangrove ini mau mulai dipraktekkan ke masyarakat pesisir, setidaknya ada dua hal yang harus dipikirkan.

Pertama mengenai pola regenerasi dan yang kedua bagaimana caranya untuk mempercepat proses pertumbuhan buah. Untuk yang pertama, adanya adopsi peraturan kehutanan seperti tebang habis, tebang pilih dan sebagainya harus segera dibuat sehingga walaupun digunakan untuk tujuan produksi, tapi tujuan konservasinya wajib ada (kalau tidak, hukumnya haram). Yang kedua, peneliti harus mulai mengadakan penelitian bagaimana caranya untuk mempercepat laju proses pembuahan mangrove, sehingga bisa berbuah, minimal dua kali dalam setahun (?). Ini agak sulit, namun saya mendengar mulai ada penelitian plasma untuk mempercepat proses pertumbuhan mangrove. Adalah Dosen MIPA UNDIP yang berhasil mengembangkan teknik (metode) plasma dalam mempercepat pertumbuhan bibit mangrove. Saya kira ini awal yang bagus.

Kesimpulannya, sekarang ini, masyarakat jangan lagi hanya dicekoki dengan penyuluhan bertema ekologi mangrove-nya saja. Tetapi harus mulai diajarkan bagaimana mengembangkan mangrove dari segi ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Sekarang ini, mangrove tidak bisa hanya diartikan sebagai pencegah abrasi, penjaga kestabilan ekosistem pesisir, tempat berkembang, memijah dan mencari makan-nya biota pesisir, tetapi mangrove kini adalah bagaimana merubah buah mangrove menjadi dodol, bolu, onde-onde mangrove.

Mangrove adalah juga bagaimana menjual bibit mangrove yang bersertifikasi, yang laku dijual ke instansi-instansi. Dengan dua pendekatan yang demikian, maka masyarakat pesisir akan bersemangat untuk terus membudidayakan mangrove di pesisir mereka. Dengan demikian, tujuan pelestarian dan konservasi mangrove akan terus terjaga tanpa menelantarkan segi finansial mereka. Selamatkan mangrove. Sekarang!

No comments:

Post a Comment