1.1.19

KeSEMaT Hadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Laut

Semarang - KeSEMaTBLOG. Pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018, mulai pukul 10.00 - 17.00 WIB, KeSEMaT memenuhi undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Laut sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut di Hotel Ibis, Semarang.

Dalam kesempatan ini, KeSEMaT diwakili oleh Sdr. Ilham Kuncahyo (Presiden) dan Sdri. Annisa A. Suparyadi (MENKOMSI). Pada rapat kali ini, terdapat beberapa masukan dari berbagai pihak dan instansi terkait, yang selanjutnya akan dibahas kembali dalam pertemuan antar kementerian dan lembaga terkait.

“Semua pihak terkait harus terus bersinergi untuk memberikan masukan tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Laut ini,” ujar Sdr. Ilham. “Saya mewakili KeSEMaT sebagai organisasi penggiat mangrove dari Semarang, merasa terpanggil untuk berkontribusi dalam memberikan masukan karena terdapat beberapa pasal mengenai ekosistem mangrove yang harus dikritisi,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, KeSEMaT juga berkesempatan untuk bertemu kembali dengan para mitra kerjanya, mulai dari tingkat kota, provinsi hingga nasional.

Rapat ini dihadiri oleh SKPD terkait mangrove, lingkungan pesisir dan laut, yang terdiri dari pemerintah, akademisi, LSM dan lain- lain. (ADM/IK).

No comments:

Post a Comment