24.8.26

Kebijakan dan Regulasi Mangrove Indonesia: Dasar Hukum dan Tata Kelola

Semarang – KeSEMaTBLOG. Kebijakan dan regulasi mangrove Indonesia memasuki fase penting setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini memberikan kerangka khusus bagi pengelolaan mangrove secara nasional, baik mangrove yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, dengan pendekatan yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Kehadiran regulasi tersebut penting karena mangrove berada pada ruang yang kompleks. Sebagian berada di kawasan hutan, sebagian di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagian berada di areal penggunaan lain, tambak masyarakat, sempadan pantai, kawasan konservasi, hingga kawasan yang terhubung dengan kegiatan pembangunan.

Akibatnya, pengelolaan mangrove Indonesia tidak hanya tunduk pada satu undang-undang atau satu kementerian. Aspek lingkungan hidup, kehutanan, pesisir, tata ruang, konservasi, perizinan, masyarakat, hingga perubahan iklim dapat berlaku secara bersamaan tergantung lokasi, status lahan, dan kegiatan yang dilakukan.

Pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar perlindungan, rehabilitasi, restorasi, pemanfaatan, maupun pengembangan program karbon mangrove tidak hanya benar secara ekologis, tetapi juga sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Apa yang Dimaksud Kebijakan dan Regulasi Mangrove?

Kebijakan mangrove merupakan arah, strategi, program, dan keputusan pemerintah yang digunakan untuk mempertahankan, memanfaatkan, memulihkan, dan mengelola ekosistem mangrove.

Sementara itu, regulasi memberikan landasan hukum yang mengatur apa yang dapat dilakukan, siapa yang berwenang, bagaimana suatu kawasan harus dikelola, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.

Dalam praktiknya, keduanya tidak dapat dipisahkan.

Suatu program rehabilitasi mangrove, misalnya, bukan hanya membutuhkan teknik penanaman yang benar. Program juga perlu mempertimbangkan status kawasan, kewenangan pengelola, kesesuaian tata ruang, hak masyarakat, kondisi ekologis, serta ketentuan lingkungan hidup.

Karena itu, memahami kebijakan dan regulasi mangrove Indonesia membantu menjawab beberapa pertanyaan dasar:

  • Siapa yang berwenang mengelola kawasan mangrove?
  • Apakah suatu kawasan termasuk kawasan hutan atau berada di luar kawasan hutan?
  • Apakah mangrove tersebut mempunyai fungsi lindung atau fungsi budidaya?
  • Apa yang diperbolehkan dalam pemanfaatannya?
  • Bagaimana suatu ekosistem dinyatakan mengalami kerusakan?
  • Siapa yang bertanggung jawab melakukan pemulihan?
  • Bagaimana masyarakat dapat terlibat?
  • Bagaimana mangrove dikaitkan dengan mitigasi perubahan iklim dan karbon?

PP Nomor 27 Tahun 2025 Menjadi Regulasi Utama Mangrove

Salah satu perkembangan paling penting adalah diterbitkannya PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove pada 5 Juni 2025. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove Indonesia.

PP tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove dilakukan pada:

1. Kawasan hutan; dan
2. Di luar kawasan hutan.

Artinya, kerangka pengelolaan mangrove tidak dibatasi hanya pada mangrove yang secara administratif berstatus hutan.

Hal ini merupakan salah satu aspek penting karena secara ekologis mangrove merupakan satu kesatuan ekosistem meskipun status administrasi lahannya dapat berbeda.

Apa yang Diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2025?

PP Nomor 27 Tahun 2025 membagi perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove ke dalam enam kelompok utama:

  1. Perencanaan
  2. Pemanfaatan
  3. Pengendalian
  4. Pemeliharaan
  5. Pengawasan
  6. Sanksi administratif

Kerangka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan mangrove tidak lagi hanya berorientasi pada kegiatan rehabilitasi.

Mangrove harus dikelola sejak tahap inventarisasi dan perencanaan, dilanjutkan dengan pengaturan pemanfaatan, pencegahan kerusakan, pemulihan, pemeliharaan, hingga pengawasan terhadap kegiatan yang dapat memengaruhi ekosistem.

Inventarisasi Menjadi Dasar Pengelolaan Mangrove

Sebelum menentukan bagaimana mangrove dikelola, pemerintah membutuhkan data mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

PP Nomor 27 Tahun 2025 mengatur inventarisasi ekosistem mangrove untuk memperoleh data dan informasi mengenai:

  • lokasi dan luas;
  • jenis atau vegetasi mangrove;
  • tipe ekosistem;
  • karakteristik ekosistem;
  • kondisi ekosistem;
  • status lahan; dan
  • informasi lainnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Inventarisasi tidak hanya dilakukan melalui interpretasi citra penginderaan jauh, tetapi juga melalui survei lapangan, identifikasi kondisi ekosistem, delineasi batas, serta identifikasi status lahan.

Hal tersebut penting karena peta tutupan mangrove saja belum cukup untuk menjelaskan kondisi suatu kawasan.

Data ekologis juga mencakup antara lain tutupan lahan, kerapatan pohon, keanekaragaman flora dan fauna, zonasi, hidrologi, pasang surut, salinitas, substrat, gelombang, hingga aspek kependudukan, kelembagaan, dan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, kebijakan nasional secara eksplisit mulai menempatkan ekologi, hidrologi, spasial, dan sosial ekonomi sebagai bagian dari basis pengelolaan mangrove.

Permen LH/BPLH Nomor 26 Tahun 2025 Mengatur Inventarisasi Mangrove

Ketentuan inventarisasi tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Mangrove.

Peraturan yang berlaku sejak 17 Desember 2025 ini mengatur inventarisasi ekosistem mangrove, delineasi, pengelolaan basis data, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Regulasi tersebut juga membedakan inventarisasi pada kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Pada kawasan hutan, inventarisasi dapat dilakukan pada hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi, sedangkan di luar kawasan hutan dilakukan pada Areal Penggunaan Lain atau APL.

Keberadaan aturan teknis ini semakin memperjelas bahwa pengelolaan mangrove berbasis data merupakan kewajiban dasar sebelum menentukan intervensi terhadap ekosistem.

Kesatuan Lanskap Mangrove atau KLM

PP Nomor 27 Tahun 2025 juga memperkenalkan konsep penting bernama Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM).

KLM merupakan unit perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove pada bagian hilir suatu DAS atau sub-DAS yang secara spasial dipengaruhi oleh sistem lahan serta interaksi antara darat dan laut, termasuk kondisi substrat, salinitas, dan sistem sosial ekonomi yang berinteraksi dengannya.

Konsep ini penting karena batas ekologis mangrove tidak selalu mengikuti batas desa, kecamatan, kabupaten, ataupun provinsi.

Air dari daratan dapat memengaruhi salinitas dan sedimentasi. Aliran sungai dapat memengaruhi suplai sedimen. Pasang surut menghubungkan wilayah darat dengan laut. Aktivitas masyarakat pada bagian lain dari lanskap juga dapat memengaruhi mangrove.

Karena itu, pendekatan KLM mendorong pengelolaan yang lebih dekat kepada proses ekologis lanskap, bukan semata-mata batas administratif.

Peta Mangrove Nasional dan Peta KLM

PP Nomor 27 Tahun 2025 mengatur keberadaan paling sedikit dua jenis peta utama:

Peta Mangrove Nasional dan Peta Kesatuan Lanskap Mangrove.

Peta Mangrove Nasional menggunakan skala paling kecil 1:25.000 dan diperbarui paling lama setiap lima tahun. Peta KLM juga menggunakan skala 1:25.000 atau tingkat ketelitian yang lebih tinggi serta menjadi salah satu acuan dalam menetapkan fungsi ekosistem mangrove.

Kebijakan geospasial tersebut penting untuk mengurangi perbedaan interpretasi mengenai lokasi, luas, kondisi, dan fungsi suatu kawasan mangrove.

Dalam perkembangan data nasional, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 594 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024 mencatat luas ekosistem mangrove Indonesia sebesar sekitar 4,21 juta hektare, yang terdiri atas sekitar 3,44 juta hektare mangrove eksisting dan sekitar 769 ribu hektare potensi habitat mangrove.

Angka potensi habitat tersebut perlu dipahami dengan hati-hati. Potensi habitat tidak otomatis berarti seluruh areanya harus ditanami mangrove. Kelayakan ekologis, sejarah kawasan, hidrologi, penggunaan lahan, dan aspek sosial tetap perlu dianalisis sebelum suatu intervensi dilakukan.

Fungsi Lindung dan Fungsi Budidaya Mangrove

PP Nomor 27 Tahun 2025 membagi fungsi ekosistem mangrove menjadi:

fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Fungsi lindung dapat ditetapkan antara lain pada sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan suaka alam dan pelestarian alam, hutan lindung, habitat fauna dilindungi, kawasan bernilai konservasi tinggi, kawasan penting dalam menghadapi kerentanan pesisir, serta kawasan dengan jasa ekosistem lain yang perlu dipertahankan.

Penetapan fungsi tersebut tidak hanya didasarkan pada keberadaan tegakan pohon, tetapi juga memperhatikan:

  • jasa ekosistem;
  • kerentanan pesisir; dan
  • kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Hal ini memperkuat cara pandang bahwa mangrove merupakan ekosistem multifungsi, bukan sekadar tegakan vegetasi.

Permen LH/BPLH Nomor 8 Tahun 2026

Kerangka fungsi dan perencanaan mangrove kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2026.

Peraturan ini mengatur tata cara penetapan dan perubahan fungsi ekosistem mangrove, penyusunan dan perubahan rencana dasar KLM, serta penyusunan dan perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Peraturan tersebut berlaku sejak Juni 2026.

Dengan aturan ini, sistem perencanaan mangrove Indonesia semakin terstruktur mulai dari:

inventarisasi → KLM → penetapan fungsi → rencana dasar KLM → rencana perlindungan dan pengelolaan → implementasi → pemantauan dan evaluasi.

Ini menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola mangrove Indonesia.

Kriteria Kerusakan Ekosistem Mangrove

Regulasi terbaru juga memberikan dasar yang lebih terukur untuk menilai kerusakan mangrove.

PP Nomor 27 Tahun 2025 menetapkan kriteria baku kerusakan yang berbeda antara ekosistem mangrove dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Untuk fungsi lindung, regulasi menetapkan ambang penurunan tutupan tajuk sebesar ≥25% dan penurunan kerapatan pohon mangrove hidup berdiameter ≥4 cm sebesar ≥25% terhadap kondisi awal.

Untuk fungsi budidaya, ambang yang diatur adalah ≥50% untuk parameter penurunan tutupan tajuk dan kerapatan pohon tersebut.

Kondisi awal menjadi penting karena perubahan dihitung terhadap kondisi ekosistem yang telah diinventarisasi.

Artinya, data awal atau baseline ekologis mempunyai kedudukan penting dalam pengawasan kerusakan mangrove.

Siapa yang Bertanggung Jawab Ketika Mangrove Rusak?

PP Nomor 27 Tahun 2025 menegaskan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan mangrove, baik di dalam maupun di luar areal kegiatan, wajib melakukan penanggulangan.

Kerusakan dapat berkaitan dengan antara lain penebangan atau pembukaan lahan, pencemaran, kerusakan hidrologi, maupun tindakan lainnya yang menyebabkan terlampauinya kriteria baku kerusakan.

Penanggulangan dapat dilakukan melalui:

  • pembangunan struktur pelindung habitat apabila diperlukan;
  • perbaikan fungsi hidrologi;
  • pengendalian pencemaran dari sumbernya; dan
  • metode lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem.

Keberadaan perbaikan hidrologi dalam regulasi menjadi penting karena mempertegas bahwa pemulihan mangrove tidak selalu identik dengan penanaman.

Rehabilitasi, Restorasi, dan Suksesi Alami Diakui Regulasi

Salah satu bagian penting PP Nomor 27 Tahun 2025 adalah pengaturan mengenai pemulihan.

Pemulihan ekosistem mangrove dapat dilakukan melalui:

  • rehabilitasi;
  • restorasi;
  • suksesi alami;
  • perlindungan habitat mangrove; dan/atau
  • metode lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam penjelasan regulasi, rehabilitasi dipahami sebagai upaya mengembalikan dan memperbaiki fungsi ekosistem, antara lain melalui revegetasi. Restorasi diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekosistem atau bagian-bagiannya agar berfungsi sebagaimana semula, sedangkan suksesi alami merupakan pemulihan tanpa campur tangan manusia.

Ketentuan ini memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan Ecological Mangrove Restoration (EMR).

Penanaman hanyalah salah satu kemungkinan intervensi.

Dalam kondisi tertentu, memperbaiki hidrologi, menghilangkan gangguan, melindungi habitat, atau membiarkan regenerasi alami dapat menjadi strategi pemulihan yang lebih tepat.

Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Landasan besar perlindungan ekosistem mangrove tetap berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui kerangka Cipta Kerja dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-undang ini menjadi dasar bagi berbagai instrumen lingkungan seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, persetujuan lingkungan, pengawasan, peran masyarakat, sanksi administratif, hingga penegakan hukum.

Pelaksanaannya juga berkaitan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama apabila suatu usaha atau kegiatan berpotensi menimbulkan dampak terhadap mangrove melalui pembangunan, pencemaran, perubahan bentang alam, maupun aktivitas lainnya.

Mangrove di Kawasan Hutan

Apabila mangrove berada di kawasan hutan, kerangka hukum kehutanan juga berlaku.

Landasan utamanya antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-undang tersebut mengatur tata hutan, pemanfaatan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi, perlindungan hutan, dan konservasi alam.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang pada 2026 telah diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026. Perubahan tahun 2026 tersebut secara khusus menambahkan ketentuan terkait penyelenggaraan kehutanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan demikian, status kawasan harus diperiksa sebelum melakukan kegiatan pada suatu lokasi mangrove.

Mangrove secara ekologis sama-sama mangrove, tetapi konsekuensi hukum pengelolaannya dapat berbeda berdasarkan status kawasan.

Mangrove di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Mangrove juga merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir.

Karena itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan ketentuan Cipta Kerja, menjadi salah satu landasan penting dalam pengelolaan ruang pesisir.

Undang-undang tersebut mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, konservasi, masyarakat, dan pengelolaan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam konteks mangrove, regulasi pesisir menjadi sangat relevan ketika ekosistem berada pada kawasan pesisir, pulau kecil, perairan pesisir, atau ruang yang berinteraksi langsung dengan kegiatan kelautan dan perikanan.

Sempadan Pantai dan Perlindungan Mangrove

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai juga menjadi bagian penting dari kerangka pengelolaan wilayah pesisir.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai sempadan pantai dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan hingga kini berstatus berlaku.

Hubungannya dengan mangrove menjadi semakin jelas setelah PP Nomor 27 Tahun 2025 memasukkan sempadan pantai sebagai salah satu kawasan yang dapat ditetapkan memiliki fungsi lindung ekosistem mangrove.

Dengan demikian, pengelolaan mangrove perlu membaca hubungan antara ekologi mangrove, sempadan pantai, dan rencana tata ruang secara bersamaan.

Mangrove dan Konservasi Keanekaragaman Hayati

Apabila mangrove berada dalam kawasan konservasi atau menjadi habitat penting spesies, regulasi konservasi juga menjadi relevan.

Kerangka utamanya berasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diperbarui secara signifikan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Regulasi konservasi penting karena mangrove bukan hanya penyimpan karbon atau pelindung pantai.

Mangrove merupakan habitat, lokasi mencari makan, tempat pemijahan, pembesaran biota, serta bagian dari koridor ekologis berbagai jenis fauna.

Karena itu, suatu program mangrove tidak dapat hanya dinilai berdasarkan jumlah pohon yang berhasil ditanam. Dampaknya terhadap habitat dan keanekaragaman hayati juga harus diperhatikan.

Peran Masyarakat Diakui dalam Regulasi Mangrove

PP Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus menyediakan satu bab mengenai peran masyarakat.

Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.

Peran tersebut dapat diwujudkan melalui:

  1. pemberdayaan masyarakat;
  2. pemberian insentif; dan
  3. pelibatan masyarakat.

Pemberdayaan dan pelibatan juga harus memperhatikan kearifan lokal.

Pemberdayaan dapat meliputi pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap pemanfaatan yang berkelanjutan.

Bahkan, regulasi memungkinkan pemberian insentif kepada masyarakat yang secara swadaya atau sukarela berhasil memulihkan, mempertahankan, atau melestarikan ekosistem mangrove. Bentuknya dapat berupa penghargaan, fasilitas kemitraan dan pendanaan, sarana prasarana, kompensasi, hingga bentuk insentif lain sesuai peraturan.

Ketentuan tersebut memperkuat prinsip bahwa masyarakat bukan hanya peserta kegiatan penanaman, tetapi aktor dalam tata kelola mangrove.

Hal ini sejalan dengan pendekatan Community-Based Ecological Mangrove Restoration (CBEMR), yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dari proses identifikasi masalah, perencanaan, pemulihan, pengelolaan, dan pemantauan.

Pemanfaatan Mangrove Tidak Berarti Bebas Mengeksploitasi

Pemanfaatan ekosistem mangrove tetap harus berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Penjelasan PP Nomor 27 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemanfaatan harus memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi ekosistem, produktivitas ekosistem, serta keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Pemanfaatan karena itu perlu dibedakan dari eksploitasi.

Ekowisata, pendidikan lingkungan, pemanfaatan jasa lingkungan, hasil nonkayu, perikanan ramah lingkungan, maupun kegiatan ekonomi masyarakat dapat dikembangkan apabila sesuai dengan fungsi kawasan dan tidak menghilangkan fungsi ekologis mangrove.

Mangrove dan Mitigasi Perubahan Iklim

Regulasi mangrove Indonesia kini juga semakin terhubung dengan agenda perubahan iklim.

PP Nomor 27 Tahun 2025 menempatkan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagai bagian dari pelestarian fungsi ekosistem mangrove.

Untuk skema Nilai Ekonomi Karbon, kerangka nasional saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan tata kelola karbon nasional.

Karena itu, pengembangan blue carbon, DRAM, MRV, SPE GRK, ataupun perdagangan karbon mangrove harus dibaca bersama dengan regulasi pengelolaan ekosistem mangrove.

Kelayakan karbon tidak menggantikan kewajiban menjaga integritas ekologis dan legal kawasan.

Perdagangan Karbon Mangrove di Kawasan Kehutanan

Untuk kegiatan karbon yang berada dalam lingkup sektor kehutanan, salah satu regulasi terbaru adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Regulasi tersebut berstatus berlaku sejak April 2026.

Artinya, proyek karbon mangrove dapat berhadapan dengan beberapa lapisan regulasi sekaligus:

regulasi ekosistem mangrove + status kawasan + regulasi lingkungan + metodologi mitigasi + tata kelola karbon.

Inilah alasan mengapa proyek karbon tidak boleh dimulai hanya dari perhitungan berapa ton CO₂e yang dapat dihasilkan.

Status lahan, fungsi ekosistem, baseline, hak pengelolaan, masyarakat, metodologi, MRV, dan kepatuhan terhadap regulasi perlu dibangun sejak tahap awal.

Apa yang Terjadi dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2012?

Dalam berbagai literatur mangrove Indonesia masih sering ditemukan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Peraturan tersebut penting dalam sejarah tata kelola mangrove Indonesia karena pernah menetapkan arah kebijakan nasional, termasuk pengendalian konversi, pengelolaan terpadu, pengelolaan berbasis masyarakat, dan koordinasi antarinstansi.

Namun, Perpres Nomor 73 Tahun 2012 sudah tidak berlaku. Basis data resmi peraturan pemerintah mencatat peraturan tersebut dicabut melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Karena itu, artikel, proposal, atau dokumen baru sebaiknya tidak lagi menempatkan Perpres Nomor 73 Tahun 2012 sebagai regulasi aktif tanpa memberikan keterangan statusnya.

Perpres tersebut lebih tepat digunakan untuk menjelaskan sejarah perkembangan kebijakan mangrove Indonesia.

Bagaimana dengan BRGM?

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 dan memainkan peran penting dalam percepatan rehabilitasi mangrove.

Namun, Pasal 34 Perpres tersebut mengatur bahwa masa tugas BRGM berlangsung sampai 31 Desember 2024.

Laporan resmi Kementerian Kehutanan tahun 2025 juga menyatakan bahwa masa tugas BRGM telah berakhir dan tugas terkait selanjutnya dialihkan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai kewenangannya.

Karena itu, menyebut BRGM sebagai lembaga operasional utama rehabilitasi mangrove pada konteks 2026 perlu diperbarui.

Perkembangan kelembagaan tersebut sekaligus menjelaskan mengapa koordinasi lintas sektor tetap menjadi bagian penting dari pengelolaan mangrove saat ini.

Siapa yang Mengelola Mangrove Sekarang?

Tidak terdapat jawaban tunggal bahwa seluruh mangrove Indonesia hanya berada di bawah satu lembaga.

PP Nomor 27 Tahun 2025 menetapkan bahwa perlindungan dan pengelolaan mangrove dilaksanakan oleh Menteri Lingkungan Hidup, menteri terkait, gubernur, serta bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Dalam proses inventarisasi dan penetapan fungsi, koordinasi dilakukan antara lain dengan:

  • Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH;
  • Kementerian Kehutanan untuk mangrove pada kawasan hutan;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mangrove pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
  • kementerian yang menangani penataan ruang; dan
  • pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Inilah yang disebut tata kelola lintas sektor.

Ekologi mangrove tidak mengenal batas institusi, sehingga regulasinya membutuhkan koordinasi antarinstansi.

Sanksi terhadap Kerusakan Mangrove

PP Nomor 27 Tahun 2025 juga memberikan dasar untuk pengenaan sanksi administratif apabila kewajiban penanggulangan atau pemulihan tidak dilaksanakan.

Bentuk sanksi dapat berupa:

  • teguran tertulis;
  • paksaan pemerintah;
  • pembekuan Persetujuan Lingkungan; dan/atau
  • pencabutan Persetujuan Lingkungan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan mangrove bukan hanya imbauan konservasi.

Terdapat kewajiban hukum terhadap penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan kerusakan untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan.

Apa Artinya bagi Program Rehabilitasi Mangrove?

Regulasi terbaru mempunyai implikasi penting terhadap cara program rehabilitasi dirancang.

Program sebaiknya tidak lagi dimulai dari:

lokasi → jumlah bibit → penanaman.

Kerangka yang lebih tepat adalah:

status kawasan → inventarisasi → kondisi ekologis → fungsi ekosistem → penyebab degradasi → kondisi sosial → rancangan pemulihan → intervensi → pemantauan.

Dengan pendekatan tersebut, penanaman dilakukan ketika memang merupakan intervensi yang diperlukan.

Apabila penyebab kegagalan regenerasi adalah gangguan hidrologi, maka pemulihan hidrologi perlu didahulukan.

Apabila regenerasi alami telah berlangsung dengan baik, perlindungan dan suksesi alami dapat menjadi pilihan.

Jika vegetasi memang perlu dibantu, penanaman dilakukan berdasarkan kesesuaian jenis, elevasi, pasang surut, substrat, dan karakter tapak.

Inilah titik pertemuan antara regulasi nasional dan prinsip EMR/CBEMR.

Apa yang Harus Dicek Sebelum Melaksanakan Program Mangrove?

Sebelum melaksanakan rehabilitasi, konservasi, penelitian, pemanfaatan, atau proyek karbon mangrove, beberapa pertanyaan dasar sebaiknya dijawab terlebih dahulu.

Status Kawasan

Apakah lokasi berada di:

  • kawasan hutan;
  • APL;
  • kawasan konservasi;
  • pesisir dan pulau kecil;
  • sempadan pantai;
  • tambak;
  • tanah hak; atau
  • kawasan dengan status lainnya?

Fungsi Ekosistem

Apakah mangrove ditetapkan atau diarahkan sebagai:

  • fungsi lindung; atau
  • fungsi budidaya?

Tata Ruang

Apakah kegiatan sesuai dengan:

  • RTRW;
  • RDTR;
  • pengaturan ruang laut;
  • sempadan pantai; dan
  • ketentuan zonasi lainnya?

Kewenangan

Instansi mana yang memiliki kewenangan terhadap kawasan?

Kondisi Ekologis

Bagaimana:

  • hidrologi;
  • elevasi;
  • pasang surut;
  • substrat;
  • salinitas;
  • vegetasi;
  • fauna;
  • regenerasi alami; dan
  • sejarah kawasan?

Masyarakat dan Tenurial

Siapa yang:

  • memiliki;
  • menguasai;
  • menggunakan;
  • memperoleh manfaat; dan
  • bergantung terhadap kawasan?

Perizinan

Apakah kegiatan membutuhkan:

  • Persetujuan Lingkungan;
  • perizinan berusaha;
  • persetujuan penggunaan kawasan;
  • kesesuaian pemanfaatan ruang; atau
  • dokumen lainnya?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa program mangrove yang baik membutuhkan pendekatan ekologis sekaligus legal.

Hierarki Regulasi Mangrove Indonesia yang Perlu Dipahami

Secara sederhana, kerangka utama yang relevan terhadap pengelolaan mangrove pada 2026 dapat dipahami sebagai berikut:

Lingkungan Hidup
UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 → PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Inventarisasi Mangrove
PP Nomor 27 Tahun 2025 → Permen LH/BPLH Nomor 26 Tahun 2025.

Fungsi dan Perencanaan Mangrove
PP Nomor 27 Tahun 2025 → Permen LH/BPLH Nomor 8 Tahun 2026.

Kehutanan
UU Nomor 41 Tahun 1999 beserta perubahannya → PP Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.

Wilayah Pesisir
UU Nomor 27 Tahun 2007 → UU Nomor 1 Tahun 2014 → perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sempadan Pantai
Perpres Nomor 51 Tahun 2016.

Konservasi
UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.

Nilai Ekonomi Karbon
Perpres Nomor 110 Tahun 2025.

Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Permenhut Nomor 6 Tahun 2026.

Kerangka tersebut bukan berarti seluruh regulasi harus diterapkan secara identik pada setiap lokasi. Regulasi yang relevan ditentukan berdasarkan status kawasan, jenis kegiatan, kewenangan, serta karakter program yang akan dilaksanakan.

Dari Kebijakan Penanaman Menuju Pengelolaan Ekosistem

Perkembangan regulasi mangrove Indonesia menunjukkan perubahan penting dalam paradigma pengelolaan.

Mangrove semakin dipandang sebagai ekosistem, bukan sekadar sekumpulan pohon yang dapat dihitung berdasarkan jumlah bibit.

Inventarisasi diwajibkan. Hidrologi menjadi bagian dari karakteristik yang harus diketahui. Fungsi lindung dan budidaya dibedakan. Kriteria kerusakan mulai diukur. Masyarakat mendapat ruang dalam pengelolaan. Pemulihan dapat dilakukan melalui rehabilitasi, restorasi, suksesi alami, maupun perlindungan habitat.

Kerangka tersebut memberikan dasar yang semakin kuat bagi penerapan rehabilitasi berbasis ilmu pengetahuan.

Bagi KeSEMaT, perkembangan ini memperkuat prinsip bahwa keberhasilan pengelolaan mangrove tidak dapat diukur hanya dari berapa banyak bibit yang ditanam.

Keberhasilan perlu dilihat dari apakah proses ekologis dapat kembali berfungsi, hidrologi mendukung regenerasi, tekanan terhadap kawasan berkurang, masyarakat terlibat, biodiversitas dipertahankan, dan ekosistem mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Kebijakan dan regulasi mangrove Indonesia pada akhirnya harus diterjemahkan menjadi pengelolaan yang tepat di lapangan: berbasis data, sesuai hukum, memahami ekologi, melibatkan masyarakat, dan berorientasi pada pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 594 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024.

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Mangrove.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penetapan dan Perubahan Fungsi Ekosistem Mangrove, Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove, serta Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta perubahannya.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan beserta perubahannya.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

(Sumber gambar: Jakub Hałun/Wikimedia Commons, CC BY 4.0, dipotong ke rasio 4:3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar