Semarang – KeSEMaTBLOG. DRAM Mangrove merupakan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang digunakan untuk menjelaskan secara sistematis desain suatu aksi mitigasi berbasis ekosistem mangrove, mulai dari kondisi awal kawasan, batas proyek, skenario baseline, metodologi penghitungan emisi dan serapan, rencana kegiatan, hingga sistem pemantauan yang akan diterapkan.
Dalam kerangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia, istilah resminya adalah Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM). Jadi, “DRAM Mangrove” bukan jenis dokumen yang berdiri sendiri secara nomenklatur, melainkan DRAM yang disusun untuk aksi mitigasi perubahan iklim pada ekosistem mangrove.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mendefinisikan DRAM sebagai dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan pemerintah, serta menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan emisi gas rumah kaca dalam rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK. Regulasi yang sama juga menempatkan DRAM sebagai bagian penting dalam tahapan aksi mitigasi dan perdagangan karbon melalui offset emisi sektor kehutanan.
Karena itu, DRAM bukan sekadar proposal penanaman mangrove. Dokumen ini harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apa yang terjadi apabila proyek tidak dilaksanakan, perubahan apa yang benar-benar disebabkan oleh proyek, berapa pengurangan emisi atau peningkatan serapan yang dapat dihitung, bagaimana hasil tersebut dipantau, dan bagaimana integritas manfaat iklim dipertahankan selama periode kegiatan.
Apa Itu DRAM Mangrove?
DRAM merupakan singkatan dari Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
Secara sederhana, DRAM dapat dipahami sebagai dokumen desain teknis suatu aksi mitigasi sebelum manfaat pengurangan emisi atau peningkatan serapan karbonnya dinilai sebagai capaian proyek.
Untuk ekosistem mangrove, aksi mitigasi tersebut dapat berkaitan dengan perlindungan kawasan, pencegahan deforestasi dan degradasi, rehabilitasi, restorasi ekologis, peningkatan cadangan karbon, maupun bentuk pengelolaan lain yang memenuhi metodologi dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 memasukkan pengelolaan gambut dan mangrove serta pengelolaan karbon biru dalam cakupan subsektor mitigasi perubahan iklim nasional.
Dengan demikian, pengembangan program karbon mangrove membutuhkan lebih dari sekadar informasi mengenai luas kawasan atau jumlah pohon. Diperlukan hubungan yang jelas antara kondisi awal, ancaman atau skenario tanpa proyek, intervensi yang dilakukan, perubahan cadangan karbon, serta hasil mitigasi yang dapat diukur dan diverifikasi.
Mengapa DRAM Penting dalam Program Mangrove?
Program penanaman mangrove dapat dilaksanakan tanpa harus menjadi proyek karbon. Sebaliknya, ketika sebuah kegiatan akan dikembangkan sebagai aksi mitigasi yang menghasilkan unit karbon, tuntutan terhadap kualitas perencanaan, data, metodologi, dan sistem pemantauannya menjadi jauh lebih tinggi.
DRAM membantu memastikan bahwa aksi mitigasi tersebut mempunyai dasar ilmiah dan dapat ditelusuri.
Dokumen ini menjelaskan hubungan antara:
kondisi awal → skenario tanpa proyek → aksi mitigasi → perubahan emisi atau serapan → pemantauan → verifikasi.
Tanpa hubungan tersebut, klaim bahwa suatu kegiatan menghasilkan sekian ton CO₂e pengurangan emisi atau penyerapan karbon akan sulit dipertanggungjawabkan.
DRAM Mangrove Bukan Proposal Penanaman
Salah satu kekeliruan yang perlu dihindari adalah menyamakan DRAM dengan proposal penanaman mangrove.
Proposal penanaman umumnya menjelaskan lokasi, jumlah bibit, jenis mangrove, jadwal kegiatan, anggaran, dan pelaksana.
DRAM membutuhkan informasi yang jauh lebih luas.
Dalam DRAM, suatu proyek perlu menjelaskan mengapa aksi tersebut menghasilkan manfaat mitigasi dibandingkan kondisi tanpa proyek, bagaimana manfaat tersebut dihitung, parameter apa yang dipantau, metodologi apa yang digunakan, bagaimana potensi kebocoran diperhitungkan, serta bagaimana hasilnya nantinya diverifikasi.
Karena itu:
10.000 bibit ditanam ≠ 10.000 unit karbon.
Jumlah pohon tidak dapat langsung dikonversikan menjadi kredit karbon tanpa mengetahui kondisi awal, pertumbuhan, mortalitas, biomassa, karbon tanah, baseline, batas proyek, metodologi, periode penghitungan, serta berbagai parameter lainnya.
Dari Restorasi Mangrove Menuju Aksi Mitigasi
Dalam konteks mangrove, penyusunan DRAM sebaiknya dimulai setelah kelayakan ekologis dan sosial kawasan dipahami.
Pada kawasan yang akan direstorasi, misalnya, pertanyaan pertama bukan:
“Berapa bibit yang akan ditanam?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Mengapa mangrove di kawasan tersebut hilang atau tidak dapat beregenerasi?”
Pendekatan Ecological Mangrove Restoration (EMR) menempatkan hidrologi, elevasi, pasang surut, sejarah kawasan, regenerasi alami, serta kesesuaian spesies sebagai dasar intervensi.
Sementara itu, Community-Based Ecological Mangrove Restoration (CBEMR) memperkuat pendekatan tersebut dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan pengelolaan.
Prinsip tersebut tetap relevan dalam proyek karbon. Manfaat karbon yang kuat seharusnya berasal dari ekosistem yang berhasil dipulihkan, bukan dari kegiatan penanaman yang dipaksakan hanya untuk menghasilkan klaim karbon.
Komponen Utama DRAM Mangrove
Isi DRAM mengikuti ketentuan dan metodologi yang digunakan. Namun, secara konseptual terdapat beberapa kelompok informasi penting yang harus dipersiapkan.
1. Identitas dan Deskripsi Aksi Mitigasi
Dokumen perlu menjelaskan siapa penanggung jawab aksi, lokasi kegiatan, periode proyek, status kegiatan, tujuan, serta intervensi yang akan dilakukan.
Untuk mangrove, deskripsi ini dapat mencakup:
- perlindungan mangrove eksisting;
- rehabilitasi kawasan terdegradasi;
- restorasi hidrologi;
- regenerasi alami terbantu;
- pengayaan vegetasi;
- pencegahan konversi;
- peningkatan cadangan karbon; dan
- pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.
Deskripsi harus cukup rinci sehingga hubungan antara aktivitas proyek dan manfaat mitigasinya dapat dipahami.
2. Batas Wilayah Proyek
Batas proyek atau project boundary merupakan bagian mendasar dalam pengembangan DRAM mangrove.
Batas tersebut harus dapat ditentukan secara spasial melalui koordinat, peta, dan data geospasial yang dapat diverifikasi.
Informasi dapat meliputi:
- luas kawasan;
- koordinat;
- batas administrasi;
- tutupan lahan;
- penggunaan lahan;
- zonasi kawasan;
- jaringan sungai dan kanal;
- garis pantai;
- tambak;
- vegetasi mangrove;
- lahan terbuka; dan
- wilayah yang tidak termasuk dalam proyek.
Penggunaan GIS, citra satelit, drone, survei GNSS/GPS, dan verifikasi lapangan dapat digunakan untuk meningkatkan ketelitian delineasi kawasan.
Kesalahan menentukan batas proyek dapat memengaruhi seluruh perhitungan karbon berikutnya.
3. Status Lahan dan Hak Pengelolaan
Proyek karbon membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memiliki, menguasai, memanfaatkan, atau mempunyai kewenangan terhadap suatu kawasan.
Karena itu, aspek tenurial tidak dapat dipisahkan dari penyusunan DRAM.
Kajian dapat mencakup:
- status kawasan;
- kepemilikan lahan;
- hak pengelolaan;
- perizinan;
- penggunaan lahan;
- klaim masyarakat;
- konflik lahan;
- sejarah penguasaan; dan
- pihak yang memiliki kewenangan terhadap manfaat karbon.
Pada kawasan mangrove di pesisir, persoalan ini dapat menjadi kompleks karena lokasi dapat berada pada kawasan hutan, tanah hak, tambak masyarakat, tanah timbul, wilayah pesisir, atau bentuk penguasaan lainnya.
Kelayakan karbon tidak hanya ditentukan oleh keberadaan mangrove, tetapi juga oleh kejelasan hak dan tata kelola kawasan.
4. Kondisi Awal atau Baseline
Baseline merupakan salah satu bagian terpenting dalam DRAM mangrove.
Baseline pada dasarnya menggambarkan kondisi atau tingkat emisi dan serapan yang diperkirakan terjadi apabila aksi mitigasi tidak dilakukan.
Contohnya, suatu kawasan mangrove mungkin mengalami kecenderungan degradasi akibat konversi tambak. Skenario baseline dapat menggambarkan perkembangan emisi apabila kondisi tersebut terus berlangsung.
Sebaliknya, apabila suatu kawasan terbuka secara alami akan kembali ditumbuhi mangrove tanpa campur tangan proyek, sebagian pertumbuhan tersebut tidak serta-merta dapat diklaim sebagai manfaat tambahan proyek.
Karena itu, baseline tidak boleh dibentuk hanya untuk menghasilkan sebanyak mungkin unit karbon.
Ia harus didasarkan pada data historis, kondisi aktual, tren penggunaan lahan, metodologi, serta asumsi yang dapat dibuktikan.
5. Data Historis Tutupan Mangrove
Data historis membantu memahami apakah kawasan mengalami deforestasi, degradasi, regenerasi, sedimentasi, abrasi, atau perubahan penggunaan lahan.
Analisis dapat menggunakan seri citra satelit dari beberapa tahun berbeda.
Informasi yang dapat dianalisis antara lain:
- perubahan luas mangrove;
- perubahan kerapatan tajuk;
- pembukaan tambak;
- konversi lahan;
- perkembangan regenerasi alami;
- abrasi dan akresi;
- perubahan garis pantai; serta
- perubahan konektivitas hidrologi.
Data tersebut menjadi penting terutama apabila aksi mitigasi berkaitan dengan pengurangan deforestasi atau degradasi mangrove.
6. Carbon Pool Mangrove
Ekosistem mangrove menyimpan karbon pada beberapa komponen atau carbon pool.
Komponen tersebut antara lain:
Biomassa Atas Permukaan
Above-ground biomass atau AGB meliputi batang, cabang, ranting, dan bagian vegetasi lainnya yang berada di atas tanah.
Biomassa Bawah Permukaan
Below-ground biomass atau BGB terutama berasal dari sistem perakaran mangrove.
Kayu Mati
Kayu mati dapat menjadi bagian dari cadangan karbon apabila diwajibkan atau dipilih sesuai metodologi.
Serasah
Daun, ranting kecil, dan material organik lainnya dapat menjadi komponen dalam siklus karbon kawasan.
Karbon Tanah
Karbon tanah merupakan komponen yang sangat penting pada ekosistem mangrove.
Pedoman penghitungan baseline sektor kehutanan Indonesia menekankan bahwa untuk subsektor pengelolaan mangrove dan gambut, karbon tanah perlu diperhitungkan karena nilainya signifikan.
Karena itu, proyek mangrove yang hanya menghitung batang pohon dapat kehilangan komponen karbon ekosistem yang sangat penting.
7. Pengukuran Biomassa Mangrove
Biomassa mangrove umumnya tidak dihitung dengan menebang seluruh pohon.
Pengukuran lapangan dilakukan melalui parameter vegetasi yang kemudian dimasukkan ke dalam persamaan alometrik.
Data yang dapat dikumpulkan meliputi:
- spesies;
- diameter batang;
- tinggi;
- kerapatan;
- kondisi pohon;
- jumlah individu; dan
- struktur tegakan.
Pemilihan persamaan alometrik harus sesuai dengan metodologi serta karakteristik vegetasi yang diukur.
Hasil estimasi biomassa selanjutnya dapat digunakan untuk memperkirakan kandungan karbon dan kemudian dikonversikan menjadi ekuivalen karbon dioksida.
8. Pengukuran Karbon Tanah
Pengukuran karbon tanah umumnya memerlukan pengambilan sampel menggunakan soil corer pada titik-titik yang mewakili variasi kondisi kawasan.
Parameter yang dibutuhkan dapat mencakup:
- kedalaman tanah;
- bulk density;
- konsentrasi karbon organik; dan
- karakteristik lapisan sedimen.
Desain sampling harus mempertimbangkan heterogenitas kawasan.
Tambak terbengkalai, tegakan mangrove tua, kawasan rehabilitasi, tepian sungai, serta dataran lumpur dapat memiliki karakteristik karbon tanah yang berbeda.
Karena itu, stratifikasi kawasan dapat diperlukan sebelum menentukan plot atau titik sampling.
9. Metodologi Penghitungan
DRAM tidak boleh menggunakan metode penghitungan karbon secara sembarangan.
Metodologi menentukan bagaimana:
- baseline dihitung;
- batas proyek ditentukan;
- sumber emisi diidentifikasi;
- serapan dihitung;
- carbon pool dipilih;
- leakage dihitung;
- ketidakpastian ditangani;
- parameter dimonitor; dan
- pengurangan atau penyerapan emisi ditentukan.
Kerangka Indonesia mensyaratkan penggunaan metodologi yang memenuhi ketentuan yang berlaku untuk penerbitan SPE GRK. Sistem registrasi pemerintah juga menyediakan bagian khusus untuk pencatatan metodologi yang digunakan suatu aksi mitigasi.
Metodologi seharusnya dipilih sebelum sistem pengumpulan data proyek dikunci, bukan setelah seluruh data selesai dikumpulkan.
Jika metodologi membutuhkan parameter tertentu tetapi parameter tersebut tidak pernah diukur sejak awal, proyek dapat menghadapi kesenjangan data pada tahap berikutnya.
10. Skenario Proyek
Selain baseline, DRAM harus menggambarkan kondisi ketika aksi mitigasi dilaksanakan.
Skenario proyek dapat memperhitungkan perubahan emisi atau serapan akibat:
- perlindungan mangrove;
- restorasi kawasan;
- peningkatan biomassa;
- regenerasi alami;
- perbaikan hidrologi;
- pengurangan deforestasi;
- pencegahan degradasi; atau
- aktivitas mitigasi lainnya.
Perbedaan antara skenario proyek dan baseline, setelah memperhitungkan komponen lain yang diwajibkan metodologi, menjadi dasar penentuan manfaat mitigasi.
11. Additionality
Salah satu pertanyaan penting proyek karbon adalah:
Apakah manfaat mitigasi tersebut benar-benar terjadi karena adanya proyek?
Konsep ini dikenal sebagai additionality.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mendefinisikan additionality sebagai prinsip bahwa pengurangan atau penyerapan emisi dari suatu proyek karbon merupakan tambahan dibandingkan kondisi yang akan terjadi tanpa proyek tersebut.
Misalnya, apabila suatu kawasan mangrove sebenarnya sudah terlindungi dengan kuat dan tidak menghadapi ancaman yang relevan, seluruh karbon yang tersimpan di dalamnya tidak otomatis menjadi kredit baru hanya karena kawasan tersebut dimasukkan ke dalam proyek.
Karena itu, proyek harus dapat menjelaskan perubahan apa yang benar-benar dihasilkan oleh intervensinya.
12. Leakage
Leakage atau kebocoran terjadi apabila emisi tidak benar-benar dihilangkan, tetapi justru berpindah ke lokasi lain akibat intervensi proyek.
Sebagai contoh, apabila kegiatan budidaya dihentikan pada satu kawasan untuk restorasi mangrove tetapi kemudian berpindah dan membuka mangrove di lokasi lain, manfaat iklim secara keseluruhan dapat berkurang.
Analisis leakage membantu memastikan bahwa proyek tidak hanya memindahkan sumber masalah.
Dalam sistem registrasi karbon pemerintah, informasi mengenai perkiraan emisi baseline, emisi proyek, leakage, dan penurunan emisi ditempatkan sebagai elemen dalam pencatatan aksi mitigasi.
13. Permanence
Mangrove yang tumbuh saat ini belum tentu mempertahankan seluruh cadangan karbonnya selamanya.
Risiko dapat berasal dari:
- abrasi;
- perubahan hidrologi;
- konversi lahan;
- pembangunan pesisir;
- kebakaran;
- penebangan;
- perubahan kebijakan;
- konflik lahan;
- kematian vegetasi; dan
- kejadian ekstrem.
Karena itu, proyek karbon membutuhkan strategi pengelolaan risiko jangka panjang.
Menanam adalah intervensi sesaat, sedangkan mempertahankan karbon membutuhkan pengelolaan kawasan selama bertahun-tahun.
14. Dampak Lingkungan dan Sosial
Aksi mitigasi tidak boleh menghasilkan keuntungan karbon dengan mengorbankan lingkungan atau masyarakat.
Kajian perlu mempertimbangkan potensi dampak terhadap:
- biodiversitas;
- hidrologi;
- mata pencaharian;
- akses masyarakat;
- kegiatan perikanan;
- penggunaan tambak;
- kelompok rentan;
- konflik sumber daya;
- hak masyarakat; dan
- tata kelola kawasan.
Pada konteks tertentu, proses persetujuan masyarakat juga menjadi unsur penting.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 memasukkan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) sebagai proses penyampaian informasi secara terbuka kepada para pihak sebagai dasar persetujuan atau penolakan tanpa paksaan terhadap aksi mitigasi perubahan iklim.
15. Rencana Pemantauan
DRAM tidak hanya menjelaskan apa yang akan dilakukan, tetapi juga bagaimana hasil proyek akan diukur setelah kegiatan berjalan.
Rencana pemantauan dapat mencakup:
- lokasi plot permanen;
- jumlah plot;
- diameter pohon;
- tinggi pohon;
- mortalitas;
- regenerasi;
- tutupan vegetasi;
- perubahan penggunaan lahan;
- karbon tanah;
- hidrologi;
- gangguan kawasan;
- data aktivitas; dan
- parameter lain yang diwajibkan metodologi.
Setiap parameter idealnya mempunyai informasi mengenai:
apa yang diukur → bagaimana mengukurnya → siapa yang mengukur → seberapa sering → di mana data disimpan → bagaimana kualitas data dikendalikan.
MRV dalam DRAM Mangrove
Istilah penting berikutnya adalah MRV, yaitu Measurement, Reporting, and Verification.
Measurement
Pengukuran dilakukan terhadap parameter yang diperlukan untuk menentukan capaian mitigasi.
Reporting
Data hasil pengukuran dikompilasi dan dilaporkan sesuai metodologi serta sistem yang digunakan.
Verification
Pihak independen menilai apakah data, metode, dan hasil penghitungan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
SPE GRK sendiri didefinisikan dalam regulasi kehutanan 2026 sebagai bukti pengurangan emisi yang telah melalui MRV serta tercatat dalam sistem registri Unit Karbon.
Dengan demikian, angka karbon tidak cukup hanya dihitung oleh pengembang proyek sendiri. Klaim tersebut harus dapat ditelusuri dan diperiksa.
DRAM, Validasi, LCAM, dan Verifikasi
Empat istilah ini sering tertukar, padahal fungsinya berbeda.
DRAM
DRAM menjelaskan rencana dan desain aksi mitigasi.
Validasi DRAM
Validasi menilai apakah rancangan proyek, metodologi, baseline, asumsi, serta sistem pemantauan telah memenuhi persyaratan sebelum atau dalam tahapan yang ditentukan.
Dalam tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan tahun 2026, DRAM yang telah dicatat harus divalidasi oleh lembaga validasi independen. DRAM yang telah divalidasi kemudian menjadi dasar pelaksanaan aksi mitigasi.
LCAM
Setelah proyek berjalan, hasil pelaksanaan dan pemantauan dituangkan dalam Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM).
Jika DRAM menjawab:
“Apa yang akan dilakukan dan bagaimana manfaatnya akan dihitung?”
maka LCAM menjawab:
“Apa yang benar-benar terjadi setelah kegiatan dilaksanakan?”
Verifikasi
Data capaian kemudian diperiksa oleh lembaga verifikasi independen.
Regulasi kehutanan 2026 mengatur bahwa hasil pelaksanaan aksi mitigasi dilakukan verifikasi sebelum tahapan penerbitan SPE GRK.
Alurnya secara sederhana dapat dipahami sebagai:
DRAM → Validasi → Pelaksanaan → Monitoring → LCAM → Verifikasi → SPE GRK
Apa Itu SPE GRK?
Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) merupakan bukti pengurangan emisi dari usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV dan tercatat dalam sistem registri Unit Karbon.
Satu hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa DRAM bukan sertifikat karbon.
Menyusun DRAM belum berarti suatu proyek telah menghasilkan unit karbon.
Demikian pula, estimasi potensi karbon dalam studi awal belum berarti jumlah tersebut telah menjadi pengurangan emisi terverifikasi.
Unit karbon baru berkaitan dengan hasil yang memenuhi rangkaian persyaratan sesuai skema yang digunakan.
SRUK dan Pencatatan Aksi Mitigasi
Kerangka registrasi karbon Indonesia saat ini menggunakan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk penyediaan dan pengelolaan data serta informasi terkait Unit Karbon.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 secara eksplisit mendefinisikan SRUK sebagai sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon.
Pada sistem tersebut, skema Mitigasi Sektor Kehutanan, Mitigasi Mangrove dan Gambut juga telah ditampilkan bersama elemen seperti baseline, emisi proyek, leakage, metodologi, DRAM, LCAM, serta dokumen validasi dan verifikasi.
Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan aksi karbon mangrove perlu ditempatkan dalam sistem data dan tata kelola yang dapat ditelusuri.
DRAM dan DPP: Apa Bedanya?
Dalam perkembangan regulasi karbon Indonesia, terdapat pula istilah Dokumen Perencanaan Proyek (DPP).
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 membedakan keduanya.
DRAM merupakan dokumen desain proyek yang mengikuti persyaratan pemerintah dalam rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK.
Sementara itu, DPP merupakan dokumen desain proyek yang memenuhi persyaratan standar internasional dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-SPE GRK.
Perbedaan ini penting karena pengembang proyek harus memahami sejak awal skema sertifikasi dan pasar yang akan dituju.
Dokumen proyek tidak seharusnya disusun terlebih dahulu kemudian baru menentukan standar yang akan digunakan.
Tahapan Penyusunan DRAM Mangrove
Secara konseptual, pengembangan DRAM mangrove dapat disusun melalui rangkaian berikut.
Tahap 1 — Identifikasi Awal Lokasi
Dilakukan penyaringan untuk menentukan apakah kawasan secara umum layak dikembangkan sebagai aksi mitigasi.
Data awal dapat mencakup tutupan lahan, status lahan, sejarah kawasan, kondisi mangrove, aksesibilitas, ancaman, dan potensi konflik.
Tahap 2 — Penilaian Kelayakan Ekologi
Survei dilakukan untuk memahami:
- hidrologi;
- pasang surut;
- elevasi;
- substrat;
- salinitas;
- vegetasi;
- regenerasi;
- gangguan; dan
- potensi pemulihan.
Tahap ini sangat penting untuk memastikan bahwa desain karbon tidak bertentangan dengan proses ekologis mangrove.
Tahap 3 — Penilaian Legal dan Tenurial
Status lahan, hak pengelolaan, perizinan, penggunaan ruang, dan hak masyarakat diperiksa.
Tahap 4 — Delineasi Kawasan
Batas proyek ditentukan menggunakan data geospasial yang dapat diverifikasi.
Tahap 5 — Analisis Historis
Perubahan tutupan dan penggunaan lahan dianalisis untuk memahami dinamika kawasan serta mendukung penyusunan baseline.
Tahap 6 — Penetapan Baseline
Skenario tanpa proyek disusun berdasarkan metodologi yang dipilih.
Tahap 7 — Inventarisasi Karbon
Dilakukan pengukuran vegetasi, biomassa, dan karbon tanah sesuai kebutuhan metodologi.
Tahap 8 — Penetapan Aksi Mitigasi
Intervensi proyek dirancang berdasarkan penyebab degradasi dan tujuan mitigasi.
Tahap 9 — Penghitungan Potensi Mitigasi
Dihitung perbedaan antara baseline dan skenario proyek, termasuk leakage serta parameter lainnya sesuai metodologi.
Tahap 10 — Penyusunan Sistem MRV
Parameter, metode, frekuensi, penanggung jawab, prosedur QA/QC, dan sistem pengelolaan data ditetapkan.
Tahap 11 — Penyusunan DRAM
Seluruh informasi teknis dan administratif dituangkan ke dalam dokumen rancangan.
Tahap 12 — Validasi
DRAM diperiksa oleh lembaga validasi independen sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahap 13 — Pelaksanaan dan Pemantauan
Aksi mitigasi dilaksanakan dan parameter yang ditetapkan dalam rencana pemantauan mulai dikumpulkan.
Tahap 14 — Penyusunan LCAM
Hasil aktual aksi mitigasi dihitung dan dilaporkan.
Tahap 15 — Verifikasi
Capaian diperiksa oleh lembaga verifikasi independen.
Tahap 16 — Penerbitan Unit Karbon
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, hasil terverifikasi dapat memasuki tahapan penerbitan unit karbon sesuai mekanisme yang digunakan.
Data yang Sebaiknya Disiapkan Sebelum Menyusun DRAM
Penyusunan DRAM akan jauh lebih efektif apabila basis datanya telah disiapkan sejak tahap awal.
Untuk proyek mangrove, data tersebut dapat meliputi:
Data spasial
- batas kawasan;
- shapefile/KML;
- citra satelit;
- penggunaan lahan;
- tutupan mangrove;
- hidrologi; dan
- perubahan garis pantai.
Data biofisik
- jenis mangrove;
- diameter;
- tinggi;
- kerapatan;
- regenerasi;
- substrat;
- elevasi;
- salinitas; dan
- pasang surut.
Data karbon
- AGB;
- BGB;
- karbon tanah;
- bulk density;
- kedalaman tanah; dan
- data pendukung persamaan alometrik.
Data sosial
- pemanfaatan kawasan;
- mata pencaharian;
- kelompok masyarakat;
- persepsi terhadap proyek;
- konflik; dan
- ketergantungan terhadap sumber daya.
Data legal
- status lahan;
- kepemilikan;
- perizinan;
- dokumen kerja sama; dan
- kesesuaian ruang.
Data historis
- perubahan tutupan lahan;
- riwayat tambak;
- deforestasi;
- degradasi;
- rehabilitasi sebelumnya; dan
- kejadian gangguan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Persiapan DRAM Mangrove
Memulai dari Jumlah Bibit
Menentukan target jutaan bibit sebelum memahami kondisi ekologis lokasi dapat menghasilkan desain restorasi yang tidak sesuai.
Menganggap Semua Lahan Kosong sebagai Area Restorasi
Dataran lumpur, badan air, kawasan terbuka alami, atau habitat pesisir lainnya tidak otomatis merupakan lokasi yang seharusnya ditanami mangrove.
Mengabaikan Hidrologi
Mangrove sangat dipengaruhi oleh frekuensi, durasi, dan kedalaman genangan.
Kegagalan memahami hidrologi dapat menyebabkan kegagalan restorasi.
Mengabaikan Karbon Tanah
Pada mangrove, karbon tidak hanya berada pada batang dan akar.
Sedimen dapat menyimpan bagian yang sangat besar dari karbon ekosistem.
Menentukan Metodologi Terlambat
Pengumpulan data yang dilakukan sebelum kebutuhan metodologi diketahui dapat menghasilkan data yang tidak lengkap.
Menganggap Potensi Karbon sebagai Kredit Karbon
Estimasi stok karbon adalah data potensi, bukan unit karbon yang telah diterbitkan.
Mengabaikan Masyarakat
Konflik pemanfaatan lahan dapat menggagalkan proyek meskipun potensi karbonnya tinggi.
Menganggap DRAM sebagai Formalitas
DRAM seharusnya menjadi arsitektur teknis proyek, bukan dokumen administratif yang dibuat hanya untuk memenuhi tahapan registrasi.
Hubungan EMR, CBEMR, dan DRAM Mangrove
EMR, CBEMR, dan DRAM mempunyai fungsi yang berbeda tetapi dapat saling memperkuat.
EMR membantu menjawab:
Bagaimana ekosistem mangrove seharusnya dipulihkan?
CBEMR membantu menjawab:
Bagaimana masyarakat terlibat dalam proses pemulihan dan pengelolaan?
Sedangkan DRAM membantu menjawab:
Bagaimana pemulihan tersebut diterjemahkan menjadi aksi mitigasi yang terukur, terdokumentasi, dapat dipantau, dan dapat diverifikasi?
Ketiganya tidak seharusnya dipertentangkan.
Proyek karbon mangrove yang kuat justru membutuhkan integritas ekologi, legitimasi sosial, dan integritas karbon secara bersamaan.
Dari Pohon, Ekosistem, hingga Unit Karbon
Rangkaian pengembangan proyek karbon mangrove dapat dipahami dalam beberapa tingkat.
Pohon mangrove merupakan komponen biologis.
Ekosistem mangrove mencakup vegetasi, hidrologi, sedimen, fauna, dan proses ekologis.
Stok karbon menggambarkan jumlah karbon yang tersimpan pada suatu waktu.
Serapan atau pengurangan emisi menggambarkan perubahan yang terjadi dalam periode tertentu.
Aksi mitigasi merupakan intervensi yang menghasilkan perubahan tersebut.
DRAM mendokumentasikan bagaimana aksi mitigasi dirancang dan dihitung.
MRV membuktikan apa yang benar-benar terjadi.
Unit karbon merupakan keluaran yang hanya dapat muncul setelah persyaratan sistem sertifikasi terpenuhi.
Urutan tersebut penting karena tidak semua pohon adalah kredit karbon, tidak semua stok karbon merupakan pengurangan emisi, dan tidak semua kegiatan penanaman merupakan proyek karbon.
DRAM Mangrove sebagai Fondasi Integritas Proyek
Pada akhirnya, kualitas suatu proyek karbon mangrove tidak ditentukan oleh seberapa besar angka potensi karbon yang dapat dicantumkan dalam proposal.
Kualitasnya ditentukan oleh seberapa kuat proyek mampu menjelaskan kondisi awal, ancaman, hak atas kawasan, proses ekologis, metodologi, additionality, baseline, leakage, risiko, sistem pemantauan, dan manfaat bagi masyarakat.
DRAM menjadi salah satu instrumen penting untuk menyatukan seluruh informasi tersebut dalam satu rancangan aksi mitigasi yang terstruktur.
DRAM Mangrove bukan dokumen untuk mengubah jumlah bibit menjadi kredit karbon. DRAM adalah rancangan yang menghubungkan ilmu pengetahuan, kondisi ekosistem, data spasial, masyarakat, metodologi karbon, dan sistem MRV sehingga manfaat mitigasi dapat diukur serta dipertanggungjawabkan.
Bagi pengelolaan mangrove, prinsip dasarnya tetap sama: pulihkan ekosistem dengan benar terlebih dahulu, ukur perubahan secara ilmiah, lalu buktikan manfaat iklimnya. (ADM).
Daftar Pustaka
CIFOR-ICRAF. Standar dan Metodologi untuk Pengembangan dan Sertifikasi Proyek Karbon Biru Mangrove di Indonesia. Center for International Forestry Research dan World Agroforestry.
Intergovernmental Panel on Climate Change. (2006). 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories. IPCC.
Intergovernmental Panel on Climate Change. (2013). 2013 Supplement to the 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories: Wetlands. IPCC.
Kauffman, J. B., & Donato, D. C. (2012). Protocols for the Measurement, Monitoring and Reporting of Structure, Biomass and Carbon Stocks in Mangrove Forests. CIFOR Working Paper 86.
Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Sistem Registri Unit Karbon Republik Indonesia. (2026). Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
(Sumber gambar: Irwandi wancaleu/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0, dipotong ke rasio 4:3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar