3.11.26

Proyek Karbon Mangrove Indonesia: Siapa Untung, Siapa Kehilangan Lahan?

Semarang - KeSEMaTBLOG. Proyek karbon mangrove Indonesia sedang memasuki babak baru. Mangrove yang selama puluhan tahun dipandang sebagai benteng alami pesisir, habitat berbagai biota, ruang mencari ikan, hingga bagian dari kehidupan masyarakat, kini memiliki satu nilai tambahan yang semakin menarik perhatian dunia: karbon biru atau blue carbon. Nilai tersebut membuka peluang pendanaan konservasi sekaligus memunculkan pertanyaan tentang masa depan penguasaan dan pengelolaan kawasan pesisir.

Karbon yang tersimpan dalam vegetasi dan sedimen mangrove membuka peluang pembiayaan konservasi dalam skala yang sebelumnya sulit dibayangkan. Kredit karbon dapat mempertemukan kepentingan pemulihan ekosistem, target penurunan emisi, investasi hijau, dan kebutuhan pendanaan jangka panjang. Namun, di balik optimisme tersebut muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ketika karbon mangrove mulai memiliki harga, siapa yang sebenarnya paling berhak menikmati nilainya?

Pertanyaan itu penting karena mangrove bukan aset ekologis yang berdiri di ruang kosong. Di banyak wilayah Indonesia, bentang alam mangrove bersinggungan langsung dengan tambak, wilayah tangkap, tanah masyarakat, kawasan kelola desa, hutan negara, ruang hidup masyarakat adat, dan berbagai bentuk penguasaan lahan lainnya. Setiap kawasan memiliki sejarah, hubungan sosial, kepentingan ekonomi, serta dinamika pengelolaan yang tidak dapat disederhanakan menjadi angka luasan dan potensi karbon.

Riset CIFOR-ICRAF pada 2026 menempatkan pembagian manfaat yang adil, kapasitas negosiasi masyarakat, benefit-sharing, Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta kepastian tenurial sebagai persoalan penting dalam kesiapan tata kelola karbon biru Indonesia. Dengan kata lain, masa depan karbon biru tidak cukup ditentukan oleh berapa ton setara karbon dioksida (CO₂e) yang dapat dihitung. Ia juga ditentukan oleh siapa yang memegang kendali, siapa yang menanggung konsekuensi, dan siapa yang akhirnya memperoleh manfaat ekonomi.

Indonesia Memiliki Modal Besar dalam Karbon Mangrove

Indonesia berada pada posisi yang sangat strategis dalam pengembangan karbon biru. Bank Dunia mencatat Indonesia memiliki sekitar 3,4 juta hektare mangrove dan mencakup lebih dari 20% luas mangrove dunia berdasarkan data yang dirujuk dari Peta Mangrove Nasional 2021. Ekosistem tersebut bukan hanya menyimpan karbon, tetapi juga menjadi habitat perikanan, mendukung keanekaragaman hayati, melindungi garis pantai, dan menopang kehidupan masyarakat pesisir.

Kajian CIFOR-ICRAF pada 2026 juga menunjukkan besarnya peluang mitigasi tersebut. Lebih dari 300.000 hektare kawasan mangrove terdegradasi di Indonesia dinilai memiliki peluang pemulihan, sementara kehilangan mangrove sepanjang 2001–2024 dikaitkan dengan emisi historis kumulatif sekitar 257 juta ton CO₂e. Angka tersebut menggambarkan pentingnya perlindungan mangrove yang masih tersisa sekaligus pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.

Potensi inilah yang membuat karbon mangrove Indonesia semakin menarik bagi pemerintah, lembaga pembangunan, perusahaan, pengembang proyek karbon, lembaga konservasi, investor, hingga pembeli kredit karbon internasional. Mangrove tidak lagi hanya dipandang melalui fungsi perlindungan pesisir dan keanekaragaman hayati, tetapi juga sebagai bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan pengembangan instrumen ekonomi lingkungan.

Namun, angka karbon yang besar tidak otomatis menghasilkan proyek yang baik. Sebagaimana selama ini ditekankan dalam edukasi KeSEMaT mengenai mangrove dan perubahan iklim, mangrove tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kumpulan pohon penyerap karbon. Mangrove merupakan ekosistem yang menghubungkan fungsi ekologis, sosial, ekonomi, perlindungan pesisir, perikanan, biodiversitas, dan kehidupan masyarakat. Di sinilah proyek karbon mangrove menghadapi ujian sesungguhnya.

Karbon Bernilai Tinggi, tetapi Lahan Sudah Memiliki Kehidupan

Bayangkan sebuah kawasan tambak tradisional yang telah dikelola keluarga pesisir selama puluhan tahun. Produktivitasnya mungkin menurun, sebagian arealnya mungkin dulunya merupakan mangrove, dan perubahan kondisi lingkungan membuat pengelolaannya semakin sulit. Dari perspektif karbon, kawasan tersebut dapat terlihat sangat menarik untuk direstorasi karena memiliki potensi pemulihan vegetasi sekaligus peningkatan cadangan karbon.

Kemudian datang proyek yang menawarkan pemulihan mangrove dan pembiayaan karbon jangka panjang. Secara ekologis, gagasannya dapat masuk akal. Tetapi persoalannya berubah ketika masyarakat diminta membatasi pemanfaatan lahan dalam jangka panjang tanpa memperoleh kepastian mengenai pendapatan, posisi hukum, mekanisme pembagian manfaat, perubahan nilai kredit karbon, hingga apa yang terjadi jika proyek berpindah tangan.

Lahan yang terlihat sebagai potensi restorasi di atas peta dapat merupakan sumber nafkah seseorang di lapangan. Karena itu, mengukur karbon tanpa terlebih dahulu memahami sejarah penguasaan dan pemanfaatan ruang berisiko mengubah proyek konservasi menjadi konflik tenurial baru. Persoalan semakin rumit apabila status tanah, hak kelola, batas kawasan, atau kewenangan pemberian persetujuan belum dipahami secara menyeluruh.

Kajian yang diterbitkan Nature Climate Change pada 2026 terhadap 122 dokumen panduan karbon biru menemukan bahwa perlindungan hak tenurial dalam proyek karbon biru masih dapat bersifat ambigu. Ketika hak-hak tersebut tidak dipahami secara utuh, proyek berpotensi mengekspos pemegang hak terhadap kehilangan akses sumber daya ataupun tersisih dari manfaat ekonomi. Temuan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola tenurial bukan persoalan administratif tambahan, melainkan salah satu fondasi utama integritas proyek karbon.

Persoalan ini bukan alasan untuk menolak karbon biru. Justru sebaliknya, kondisi tersebut menjadi alasan untuk merancang proyek secara lebih hati-hati, transparan, dan berkeadilan. Konservasi tidak seharusnya menghasilkan kerugian sosial baru atas nama penyelamatan lingkungan.

Regulasi Karbon Indonesia Sudah Berubah

Diskusi mengenai proyek karbon di Indonesia harus menggunakan kerangka regulasi terbaru. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tidak lagi menjadi peraturan presiden utama yang berlaku. Pada 10 Oktober 2025, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, sekaligus mencabut Perpres 98/2021.

Perpres 110/2025 memperbarui kerangka penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), perdagangan karbon, offset emisi, pembayaran berbasis kinerja, transparansi, pendanaan, hingga tata kelola pencapaian kontribusi nasional terhadap pengendalian perubahan iklim. Regulasi tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia sedang memperkuat instrumen ekonomi untuk mendukung pencapaian target iklim nasional sekaligus membuka peluang pengembangan proyek karbon yang lebih luas.

Hal yang penting bagi masyarakat adalah regulasi tersebut membuka keterlibatan masyarakat sebagai salah satu pihak yang dapat melaksanakan aksi mitigasi dalam kerangka NEK. Dalam pembayaran berbasis kinerja, masyarakat juga diakui sebagai salah satu penerima manfaat, dengan mekanisme pembagian yang mempertimbangkan kewenangan, kinerja pengurangan atau penghindaran emisi, serta kontribusi masing-masing pihak.

Pada sektor kehutanan, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Regulasi yang berlaku sejak April 2026 tersebut menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023.

Sementara itu, sektor kelautan memiliki Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan NEK, termasuk perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pengukuran, pelaporan, verifikasi, pencatatan, dan sertifikasi pengurangan emisi sesuai ruang lingkup kewenangan sektor kelautan.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa ekosistem regulasi karbon Indonesia bergerak cepat. Namun, perkembangan regulasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan di tingkat tapak. Kepastian mengenai status lahan, kewenangan pengelolaan, pembagian manfaat, akses masyarakat terhadap informasi, dan perlindungan kontraktual tetap membutuhkan perhatian khusus.

Kontrak proyek karbon yang dibuat hari ini tidak boleh hanya memahami harga karbon, tetapi juga harus mampu beradaptasi terhadap perubahan regulasi tanpa mengorbankan hak masyarakat.

Masyarakat Harus Menghadapi Sistem Karbon yang Sangat Teknis

Proyek karbon bukan sekadar menanam mangrove kemudian menghitung jumlah pohon. Sebuah proyek yang hendak menghasilkan unit karbon kredibel harus berhadapan dengan penetapan kondisi awal atau baseline, additionality, batas spasial dan temporal, estimasi emisi atau serapan, risiko kebocoran emisi, permanensi, metodologi, validasi, verifikasi, registrasi, hingga sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV).

Di tingkat nasional, sistem registrasi juga terus berkembang. Kementerian Lingkungan Hidup mulai memberlakukan SRN PPI terintegrasi pada Juli 2026 untuk memperkuat pengelolaan data perubahan iklim nasional. Perkembangan ini menuntut kesiapan administrasi, data teknis, dokumentasi, dan kapasitas kelembagaan yang tidak sederhana bagi kelompok masyarakat pesisir.

Persoalannya adalah seberapa banyak kelompok masyarakat yang mampu mengurus seluruh tahapan tersebut secara mandiri. Dalam praktik pengembangan proyek, masyarakat sering membutuhkan bantuan konsultan, fasilitator, lembaga pendamping, pengembang proyek, maupun pihak lain yang menguasai metodologi dan persyaratan teknis.

Permenhut 6/2026 juga menunjukkan pentingnya pendampingan tersebut melalui ketentuan yang berkaitan dengan fasilitasi penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) bagi kelompok pemegang hak atau persetujuan tertentu. Pendampingan tentu diperlukan untuk menjembatani kesenjangan kapasitas, tetapi ketergantungan yang terlalu besar juga dapat melahirkan ketimpangan informasi dan posisi tawar.

Pengembang memahami metodologi. Konsultan memahami MRV. Pengacara memahami kontrak. Pembeli memahami pasar. Investor memahami nilai aset. Apakah masyarakat memahami seluruh konsekuensi tersebut sebelum membubuhkan tanda tangan?

Pertanyaan inilah yang membuat penguatan kapasitas masyarakat menjadi kebutuhan mendasar. Masyarakat tidak cukup hanya memperoleh sosialisasi mengenai manfaat karbon. Mereka juga harus memiliki kemampuan memahami struktur biaya, risiko proyek, nilai ekonomi, hak kontraktual, serta pilihan pengelolaan yang tersedia.

FPIC Harus Menjadi Proses, Bukan Sekadar Tanda Tangan

Konsep Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), menjadi sangat penting ketika proyek menyentuh wilayah, sumber daya, atau hak masyarakat. Prinsip tersebut menempatkan persetujuan yang bebas, diberikan sebelum keputusan penting diambil, dan didasarkan pada informasi yang memadai sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat.

Persetujuan tidak cukup diperoleh melalui satu pertemuan, daftar hadir, foto bersama, dan dokumen tanda tangan. Masyarakat perlu memahami manfaat yang dijanjikan sekaligus pembatasan pemanfaatan lahan, jangka waktu proyek, risiko kegagalan, biaya pengembangan, proyeksi pendapatan, mekanisme pembagian manfaat, hak atas data, prosedur pengaduan, kemungkinan perubahan harga karbon, serta konsekuensi apabila hubungan kontraktual perlu ditinjau kembali.

Dalam penerapannya, kewajiban hukum FPIC perlu dibaca sesuai status masyarakat, lahan, dan ketentuan yang berlaku. Namun, sebagai standar tata kelola sosial yang baik, proses persetujuan yang bermakna tetap relevan untuk seluruh proyek yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat pesisir.

Riset CIFOR-ICRAF 2026 mengenai kesiapan tata kelola karbon biru di Banyuasin dan Banyuwangi menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas negosiasi masyarakat, pelembagaan pembagian manfaat, FPIC, serta perlindungan lingkungan dan sosial. Temuan tersebut memperkuat pandangan bahwa keterlibatan masyarakat harus dimulai sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika proyek membutuhkan tenaga kerja atau persetujuan administratif.

FPIC bukan sekadar kelengkapan dokumen proyek. FPIC merupakan mekanisme perlindungan posisi tawar masyarakat.

Pembagian Manfaat Karbon Harus Adil dan Transparan

Salah satu narasi yang sering muncul dalam pembahasan proyek karbon berbasis masyarakat adalah perlunya mengembalikan sebagian besar pendapatan karbon kepada masyarakat pemilik atau pengelola lahan. Gagasan tersebut penting karena masyarakat sering menjadi pihak yang menjaga kawasan, menghadapi risiko ekologis, dan menanggung konsekuensi perubahan pemanfaatan ruang.

Namun, angka pembagian manfaat seperti 50% atau 60% tidak boleh ditulis seolah-olah merupakan ketentuan minimum nasional apabila dasar hukumnya tidak tersedia. Perpres 110/2025 mengatur penerima dan prinsip pembagian manfaat dalam skema pembayaran berbasis kinerja, tetapi tidak menetapkan satu persentase universal bagi seluruh proyek karbon mangrove.

Kajian hukum yang diterbitkan Jurnal RechtsVinding pada 2026 juga menyoroti persoalan keadilan substantif dalam pembagian manfaat karbon biru, termasuk ketimpangan kekuatan negosiasi dan kebutuhan penguatan kerangka pembagian manfaat yang lebih jelas.

Karena itu, angka seperti 50–60% lebih tepat diposisikan sebagai usulan acuan negosiasi yang berpihak kepada masyarakat, bukan kewajiban hukum nasional. Besaran akhirnya harus mempertimbangkan kontribusi para pihak, hak yang melekat, struktur biaya yang wajar, risiko yang ditanggung, serta kesepakatan yang diperoleh melalui proses transparan.

Persoalan penting lainnya adalah dasar penghitungan persentase. Apakah bagian masyarakat dihitung dari nilai penjualan kredit karbon bruto, pendapatan setelah transaksi, atau keuntungan setelah dikurangi biaya pengembangan, validasi, verifikasi, MRV, pajak, dan komisi penjualan? Persentase yang terlihat besar dapat menghasilkan manfaat yang kecil apabila struktur biaya tidak transparan.

Oleh karena itu, keadilan pembagian manfaat tidak cukup diukur dari persentase, tetapi juga dari keterbukaan informasi keuangan, mekanisme pengawasan, serta kemampuan masyarakat memengaruhi keputusan.

Kontrak Karbon Jangan Berubah Menjadi Penguncian Lahan

Proyek karbon dapat memiliki periode pelaksanaan dan komitmen yang panjang. Salah satu proyek restorasi karbon biru Indonesia yang terdaftar pada 2026, misalnya, menggunakan periode kredit selama 30 tahun. Namun, durasi 20, 30, atau 40 tahun bukan ketentuan universal bagi seluruh proyek karbon mangrove. Jangka waktu bergantung pada metodologi, standar, desain proyek, kewajiban permanensi, dan perjanjian yang digunakan.

Masalah muncul ketika komitmen jangka panjang diterjemahkan menjadi pembatasan pemanfaatan ruang yang kaku, sementara masyarakat tidak memperoleh perlindungan ekonomi yang sebanding. Dalam kondisi demikian, proyek yang dimaksudkan untuk melindungi ekosistem dapat memunculkan ketergantungan baru terhadap pengembang atau pihak pembiaya.

Kontrak karbon yang adil semestinya tidak sekadar menjelaskan kewajiban masyarakat menjaga kawasan. Perjanjian juga perlu mengatur hak terhadap pendapatan, akses informasi, perlindungan hak kelola, mekanisme perubahan kontrak, penyelesaian sengketa, pengelolaan risiko, serta evaluasi berkala. Peninjauan setiap lima tahun, misalnya, dapat menjadi salah satu opsi negosiasi sepanjang sesuai dengan standar karbon, kewajiban proyek, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan hukum independen menjadi penting agar masyarakat memahami konsekuensi jangka panjang sebelum menyetujui perjanjian. Pihak yang membantu masyarakat menilai kontrak idealnya memiliki independensi dari kepentingan komersial yang bergantung pada penandatanganan perjanjian tersebut.

Konservasi jangka panjang membutuhkan kepastian ekologis, tetapi tidak boleh menghilangkan kepastian hidup masyarakat.

Restorasi Mangrove Tidak Harus Menghilangkan Tambak

Konservasi tidak selalu berarti memilih antara mangrove atau ekonomi. Pendekatan seperti silvofishery, akuakultur berbasis ekosistem, dan Shrimp-Carbon Aquaculture (SECURE) menunjukkan adanya peluang mengintegrasikan pemulihan mangrove dengan kegiatan ekonomi pesisir.

Program SECURE yang dikembangkan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) di Berau, Kalimantan Timur, mengintegrasikan restorasi mangrove dengan pengelolaan tambak udang tradisional. Dalam model yang dijelaskan YKAN, area budidaya dapat diperkecil hingga sekitar 20%, sementara bagian lainnya diarahkan untuk pemulihan ekosistem mangrove. Program tersebut menggabungkan sasaran restorasi, pengelolaan kualitas lingkungan, produktivitas perikanan, dan peningkatan penghidupan masyarakat.

Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pemulihan ekosistem tidak selalu harus menghapus fungsi ekonomi suatu bentang alam. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kesesuaian lokasi, kondisi hidrologi, karakteristik budidaya, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan pengelolaan jangka panjang.

Pada 2026, pengembangan pendekatan tersebut juga bergerak menuju Integrated Sustainable Mangrove-Carbon Aquaculture melalui program SMACA di Berau, yang mengintegrasikan aspek biofisik dan iklim, biodiversitas, sosial-ekonomi, serta tata kelola.

Meskipun demikian, satu model tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Kondisi pasang surut, elevasi, sedimentasi, salinitas, jenis tanah, sejarah penggunaan lahan, komoditas budidaya, dan struktur sosial masyarakat berbeda antarlokasi. Restorasi harus dirancang berdasarkan karakteristik ekosistem, bukan semata-mata mengikuti kebutuhan menghasilkan kredit karbon.

Prinsip yang sama berlaku pada rehabilitasi mangrove. Dalam berbagai kegiatan edukasinya, KeSEMaT menekankan pentingnya memahami karakteristik ekosistem dan kondisi lingkungan sebelum menentukan intervensi rehabilitasi.

Karbon tidak boleh membuat ilmu ekologi menjadi nomor dua.

Pengetahuan Lokal Harus Dihargai Secara Ekonomi

Masyarakat pesisir sering mengetahui detail tapak yang tidak terlihat dari citra satelit. Mereka memahami kapan air mulai tinggi, bagian tambak yang mudah jebol, lokasi sedimentasi, saluran yang tersumbat, jenis ikan yang muncul pada musim tertentu, area tempat mangrove tumbuh secara alami, hingga sejarah perubahan garis pantai.

Pengetahuan seperti itu sering disebut local knowledge, tetapi dalam proyek formal terkadang hanya ditempatkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat. Padahal, informasi tersebut dapat menentukan keberhasilan desain restorasi, pemilihan lokasi, pengelolaan hidrologi, mitigasi risiko, dan kegiatan pemantauan jangka panjang.

Jika pengetahuan masyarakat digunakan untuk menentukan lokasi restorasi, memperbaiki desain hidrologi, mengidentifikasi risiko, menjaga tanaman, memantau perubahan ekosistem, atau mendukung MRV, kontribusi tersebut memiliki nilai ekonomi nyata dan layak dihargai melalui mekanisme pembayaran yang jelas.

Masyarakat bukan sekadar tenaga kerja murah untuk proyek karbon. Mereka merupakan pemegang pengetahuan, pengelola lanskap, mitra implementasi, dan dalam konteks tertentu pemegang hak yang harus dihormati.

CIFOR-ICRAF pada 2026 juga menekankan bahwa rantai nilai karbon biru tidak semata-mata berbicara mengenai monetisasi kredit karbon. Masyarakat lokal perlu memiliki kapasitas untuk berpartisipasi sebagai pemegang hak, mitra investasi sosial-ekonomi, sekaligus negosiator dalam pengambilan keputusan, pemantauan, dan pembagian manfaat.

Karbon Sebaiknya Menjadi Pendapatan Tambahan, Bukan Satu-satunya Mesin Ekonomi Desa

Ketergantungan total terhadap kredit karbon juga berisiko. Harga karbon dapat berubah, biaya transaksi dapat tinggi, verifikasi membutuhkan waktu, regulasi terus berkembang, dan kredit yang diproyeksikan belum tentu seluruhnya dapat diterbitkan atau terjual pada harga yang diasumsikan.

Kajian CIFOR-ICRAF pada 2026 menyebut pembiayaan publik masih menjadi tulang punggung investasi mangrove Indonesia, meskipun mekanisme pasar, terutama karbon sukarela, semakin mendapat perhatian. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembiayaan konservasi masih membutuhkan berbagai sumber pendanaan dan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.

Strategi yang lebih sehat adalah membangun ekonomi mangrove yang tidak bergantung pada satu sumber pendapatan. Karbon dapat berjalan bersama perikanan berkelanjutan, akuakultur ramah lingkungan, produk hasil mangrove bukan kayu, ekowisata, pekerjaan restorasi, monitoring berbayar, penelitian, pendidikan lingkungan, serta pembayaran jasa ekosistem lainnya.

Program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) juga menggunakan pendekatan yang tidak berhenti pada rehabilitasi. Salah satu komponen utamanya diarahkan pada peningkatan peluang mata pencaharian dan pengembangan usaha berkelanjutan bagi masyarakat di desa sasaran.

Pendekatan serupa relevan dalam kerja konservasi di tingkat tapak. Melalui berbagai kegiatan di Semarang, KeSEMaT menghubungkan edukasi dan rehabilitasi mangrove dengan keterlibatan masyarakat pesisir sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Karbon seharusnya memperkuat ekonomi masyarakat, bukan menciptakan ketergantungan ekonomi baru.

Ancaman Greenwashing dalam Perdagangan Karbon Mangrove

Kredit karbon pada dasarnya merupakan instrumen. Ia tidak otomatis baik atau buruk. Persoalan muncul ketika kredit digunakan sebagai jalan pintas untuk membangun citra hijau tanpa strategi pengurangan emisi yang serius pada sumbernya.

Perusahaan tetap perlu memprioritaskan pengurangan emisi langsung melalui efisiensi energi, perubahan teknologi, elektrifikasi, energi terbarukan, efisiensi rantai pasok, dan strategi dekarbonisasi lainnya yang relevan. Kredit karbon berkualitas tinggi dapat memiliki fungsi penting dalam strategi iklim, tetapi tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda transformasi bisnis.

Dalam konteks mangrove, risiko greenwashing juga muncul ketika keberhasilan proyek hanya ditampilkan melalui jumlah bibit yang ditanam, luas kawasan yang diklaim direstorasi, atau estimasi karbon yang belum melalui proses verifikasi memadai. Angka-angka tersebut dapat menjadi informasi awal yang berguna, tetapi belum cukup untuk membuktikan pemulihan ekosistem ataupun integritas kredit karbon.

Integritas proyek harus dinilai dari dua arah sekaligus, yakni kualitas proyek yang menghasilkan kredit dan kredibilitas klaim pihak yang membeli atau menggunakan kredit tersebut. Pemulihan ekosistem, tambahan manfaat mitigasi yang dapat dibuktikan, perlindungan hak masyarakat, serta transparansi pelaporan perlu berjalan bersama.

Mangrove tidak boleh berubah menjadi dekorasi hijau bagi emisi yang tidak pernah sungguh-sungguh dikurangi.

Solusi Proyek Karbon Mangrove Indonesia: Masyarakat Harus Menjadi Mitra, Bukan Objek

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa masa depan karbon biru tidak cukup diselesaikan melalui regulasi perdagangan, metodologi penghitungan, atau peningkatan harga kredit karbon. Indonesia membutuhkan model pengembangan proyek yang menempatkan masyarakat sebagai mitra utama, memastikan pemulihan ekosistem secara ilmiah, serta membangun pembagian manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Solusinya bukan menolak seluruh proyek karbon mangrove, melainkan mengubah cara proyek dirancang, dinegosiasikan, dibiayai, dilaksanakan, dan dievaluasi. Setidaknya terdapat tujuh langkah strategis yang dapat menjadi dasar pengembangan proyek karbon mangrove berbasis masyarakat.

1. Audit Tenurial Sebelum Menghitung Potensi Karbon

Tahap pertama seharusnya bukan menghitung berapa ton karbon yang dapat dihasilkan, melainkan mengidentifikasi siapa yang memiliki hak, kewenangan, dan kepentingan sah atas kawasan tersebut. Audit tenurial perlu mencakup status lahan, sejarah penguasaan, batas kawasan, bentuk pemanfaatan, hak masyarakat adat apabila relevan, persetujuan pengelolaan, serta potensi konflik yang telah ada.

Pemetaan partisipatif dapat membantu mempertemukan informasi spasial formal dengan pengetahuan masyarakat mengenai batas kelola, penggunaan kawasan, dan sejarah perubahan lanskap. Hasilnya menjadi dasar untuk menentukan apakah proyek karbon layak dilanjutkan, memerlukan penyelesaian persoalan tenurial terlebih dahulu, atau sebaiknya menggunakan pendekatan konservasi lainnya.

Kepastian tenurial harus mendahului transaksi karbon. Proyek yang dimulai ketika status penguasaan lahan masih bermasalah berisiko memperbesar konflik dan menciptakan ketidakpastian jangka panjang.

2. Menempatkan FPIC sebagai Proses Persetujuan yang Independen

Masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh dan mudah dipahami sebelum mengambil keputusan mengenai keterlibatan mereka. Proses persetujuan harus menyediakan waktu yang memadai untuk berdiskusi, meminta penjelasan tambahan, berkonsultasi dengan penasihat independen, dan mempertimbangkan pilihan lain tanpa tekanan.

Informasi yang diberikan harus mencakup manfaat, risiko, perubahan akses terhadap sumber daya, kewajiban menjaga kawasan, durasi kontrak, struktur pendapatan, biaya proyek, mekanisme pengaduan, dan konsekuensi apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi maupun regulasi.

Pendampingan independen menjadi penting agar proses persetujuan tidak didominasi oleh pihak yang memiliki kepentingan komersial terhadap keberhasilan penandatanganan kontrak. Dalam konteks hak-hak yang mensyaratkan FPIC, penolakan atau tidak diperolehnya persetujuan yang sah harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Menggabungkan Studi Kelayakan Ekologi dan Ekonomi Masyarakat

Studi kelayakan proyek karbon mangrove tidak cukup hanya mengukur cadangan karbon, potensi serapan, dan estimasi nilai kredit. Kajian juga harus menilai kondisi hidrologi, kesesuaian lokasi restorasi, penyebab kerusakan, risiko perubahan garis pantai, biodiversitas, serta kemungkinan keberhasilan pemulihan ekosistem.

Pada saat yang sama, analisis ekonomi perlu menghitung pendapatan masyarakat sebelum proyek, potensi kehilangan penghasilan, perubahan akses terhadap lahan atau sumber daya, biaya transisi usaha, serta peluang pengembangan kegiatan ekonomi alternatif.

Hasil kedua kajian tersebut harus dibaca secara bersamaan. Proyek yang berpotensi menghasilkan kredit karbon besar tetapi menimbulkan kerugian sosial yang tidak dapat dimitigasi secara memadai seharusnya tidak otomatis dinyatakan layak. Sebaliknya, kawasan dengan potensi karbon yang terbatas masih dapat memiliki nilai konservasi dan perlindungan pesisir yang sangat tinggi.

Kelayakan karbon tidak selalu sama dengan kelayakan konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

4. Menyusun Kontrak Berkeadilan dengan Evaluasi Berkala

Kontrak proyek perlu disusun menggunakan bahasa yang dapat dipahami masyarakat, dengan penjelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian seharusnya memuat dasar pembagian manfaat, struktur biaya, mekanisme pembayaran, hak atas informasi, pengelolaan risiko, prosedur penyelesaian sengketa, serta perlindungan terhadap perubahan pengelolaan proyek.

Evaluasi berkala perlu dipertimbangkan agar masyarakat dan pengembang dapat meninjau pelaksanaan kewajiban, perkembangan manfaat, perubahan harga pasar, serta kondisi sosial-ekologis. Klausul peninjauan lima tahunan dapat menjadi salah satu opsi, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban permanensi, standar karbon, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterlibatan penasihat hukum independen sangat dianjurkan, terutama untuk proyek yang memiliki konsekuensi pengelolaan lahan selama puluhan tahun. Dengan demikian, kontrak tidak hanya memberikan kepastian kepada pengembang dan pembeli karbon, tetapi juga perlindungan yang nyata kepada masyarakat.

5. Membangun Pembagian Manfaat yang Transparan dan Dapat Diaudit

Pembagian manfaat perlu disepakati melalui proses negosiasi yang setara dengan mempertimbangkan kontribusi, hak, risiko, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Masyarakat harus memahami dari mana pendapatan diperoleh, biaya apa saja yang dibebankan, kapan pembayaran dilakukan, dan bagaimana nilai akhir yang diterima dihitung.

Skema pembagian manfaat dapat mencakup pembayaran langsung kepada pemegang hak, kompensasi pengelolaan, upah kegiatan restorasi dan monitoring, dana pengembangan masyarakat, maupun investasi untuk usaha lokal. Bentuknya perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang relevan.

Kelembagaan seperti koperasi, kelompok pengelola, atau BUMDes dapat dipertimbangkan sebagai sarana pengelolaan manfaat kolektif apabila memiliki kewenangan yang sah dan tata kelola yang memadai. Namun, pembentukan lembaga baru tidak boleh mengabaikan struktur hak dan kelembagaan masyarakat yang telah ada.

Transparansi laporan keuangan, audit independen, dan akses masyarakat terhadap informasi proyek menjadi bagian penting agar pembagian manfaat tidak berhenti sebagai janji dalam dokumen kontrak.

6. Mengintegrasikan Restorasi dengan Ekonomi Pesisir

Pemulihan mangrove harus mempertimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat yang hidup di kawasan tersebut. Pendekatan silvofishery, perikanan berkelanjutan, akuakultur ramah lingkungan, pengolahan hasil perikanan, ekowisata, hingga kegiatan monitoring berbayar dapat menjadi pilihan sesuai karakteristik lokasi.

Tidak semua tambak harus diubah sepenuhnya menjadi hutan mangrove. Pada kawasan tertentu, pemulihan fungsi hidrologi dan penerapan pengelolaan tambak terpadu dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai. Pada kawasan lain, penghentian aktivitas yang merusak dan pemulihan vegetasi alami mungkin lebih diperlukan.

Keputusan harus didasarkan pada kajian ekologis dan sosial-ekonomi, bukan target luasan restorasi semata. Diversifikasi pendapatan juga perlu dimulai sejak tahap awal proyek sehingga masyarakat tidak harus menunggu penjualan kredit karbon untuk memperoleh manfaat ekonomi.

7. Melaksanakan Monitoring Bersama dan Pengawasan Independen

Pemantauan proyek harus melampaui penghitungan karbon dan persentase kelulushidupan tanaman. Indikator keberhasilan perlu mencakup perubahan kondisi hidrologi, regenerasi alami, struktur vegetasi, biodiversitas, perlindungan pesisir, pendapatan masyarakat, keamanan hak kelola, dan efektivitas pembagian manfaat.

Masyarakat perlu dilibatkan sebagai pengambil keputusan, pelaksana monitoring berbayar, serta pengawas sosial proyek. Keterlibatan tersebut memungkinkan pengetahuan lokal menjadi bagian dari sistem pemantauan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengembang.

Laporan proyek sebaiknya dapat diakses masyarakat dan menjelaskan perkembangan ekologis maupun sosial secara terbuka. Mekanisme pengaduan independen juga diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Proyek karbon yang baik harus dapat membuktikan bukan hanya bahwa karbon tersimpan atau emisi berkurang, tetapi juga bahwa masyarakat memperoleh manfaat dan hak-haknya terlindungi.

Tidak Semua Kawasan Mangrove Harus Menjadi Proyek Karbon

Salah satu kekeliruan dalam melihat peluang karbon biru adalah menganggap seluruh kawasan mangrove memiliki potensi yang sama untuk dikembangkan menjadi proyek perdagangan karbon. Padahal, setiap lanskap memiliki kondisi ekologis, status lahan, kebutuhan masyarakat, tingkat kerusakan, dan kelayakan ekonomi yang berbeda.

Sebagian kawasan mungkin memiliki potensi mitigasi yang dapat dibuktikan secara ilmiah dan memenuhi persyaratan proyek karbon. Kawasan lainnya mungkin lebih tepat dikelola melalui konservasi berbasis masyarakat, rehabilitasi yang didukung dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hibah lingkungan, perikanan berkelanjutan, atau mekanisme pembayaran jasa ekosistem lainnya.

Bahkan kawasan mangrove yang masih sehat dan memiliki nilai biodiversitas tinggi belum tentu dapat menghasilkan kredit karbon hanya karena menyimpan cadangan karbon besar. Penerbitan kredit membutuhkan pembuktian manfaat mitigasi yang memenuhi metodologi dan standar yang digunakan, termasuk persyaratan additionality dan penghitungan yang kredibel.

Karena itu, keputusan pertama seharusnya bukan mencari pembeli karbon, melainkan menentukan model pengelolaan yang paling sesuai bagi ekosistem dan masyarakat.

Menentukan Pendekatan Berdasarkan Kondisi Kawasan

Kondisi kawasanPendekatan yang disarankan
Status lahan dan hak kelola belum jelasPemetaan partisipatif, audit tenurial, dan penyelesaian persoalan hak sebelum pengembangan proyek
Tambak masih produktif dan menjadi sumber penghidupanKajian silvofishery, akuakultur berkelanjutan, atau pengelolaan terpadu
Mangrove rusak akibat gangguan hidrologiPemulihan hidrologi dan restorasi ekologis berdasarkan kesesuaian tapak
Potensi mitigasi tinggi dan hak pengelolaan jelasKajian kelayakan proyek karbon berbasis masyarakat, termasuk tambahan manfaat mitigasi dan biaya transaksi
Potensi kredit karbon tidak ekonomisKonservasi, rehabilitasi melalui CSR, hibah, atau pembiayaan jasa ekosistem lainnya
Kawasan mangrove masih sehatPerlindungan ekosistem, pengelolaan berkelanjutan, dan evaluasi peluang pembiayaan konservasi tanpa mengasumsikan kredit otomatis dapat diterbitkan
Masyarakat tidak menyetujui proyek karbonMenghormati hak persetujuan yang berlaku dan mengembangkan alternatif konservasi yang tidak memaksakan kontrak karbon

Matriks tersebut bukan pengganti kajian teknis atau hukum, melainkan kerangka awal untuk mencegah pendekatan yang terlalu berorientasi pada perdagangan karbon. Dalam praktiknya, beberapa model pengelolaan dapat diterapkan secara bersamaan pada zona yang berbeda dalam satu bentang alam, sepanjang sesuai dengan tata ruang, status kawasan, dan hak masyarakat.

Pendekatan yang lebih fleksibel juga memungkinkan pembiayaan konservasi dilakukan tanpa harus selalu mengubah jasa ekosistem menjadi unit kredit karbon. Mangrove tetap memiliki nilai penting meskipun tidak seluruh manfaatnya dapat atau layak dimonetisasi.

Proyek Karbon Mangrove yang Adil Harus Membalik Piramida

Selama ini pengembangan proyek sering dimulai dari pertanyaan mengenai besarnya potensi karbon yang dapat dihasilkan. Setelah angka tersebut diperoleh, barulah berbagai persoalan sosial, ekologis, dan kelembagaan dicari penyelesaiannya agar proyek dapat berjalan.

Urutan tersebut perlu dibalik. Pertanyaan pertama seharusnya adalah siapa yang hidup dan memiliki kepentingan sah di lanskap tersebut. Setelah itu, bagaimana status dan sejarah lahannya, bagaimana masyarakat menggunakan kawasan, apa penyebab kerusakan ekologis, apakah restorasi benar-benar diperlukan, bagaimana dampaknya terhadap pendapatan, siapa yang menanggung risiko, serta bagaimana manfaat akan dibagi.

Baru setelah persoalan mendasar tersebut dipahami, potensi karbon dapat dihitung dan dinilai kelayakannya. Pendekatan ini menempatkan perdagangan karbon sebagai salah satu pilihan pembiayaan, bukan tujuan yang menentukan seluruh keputusan pengelolaan.

Kajian regional dalam Nature Reviews Earth & Environment pada 2026 menunjukkan bahwa potensi karbon mangrove Asia Tenggara sangat besar, tetapi realisasinya dibatasi oleh persoalan sosial-ekonomi dan tata kelola, termasuk tenurial, hak karbon, kapasitas, pembiayaan, serta risiko penghitungan ganda.

Dengan demikian, tantangan terbesar karbon biru mungkin bukan menemukan mangrove atau menghitung cadangan karbonnya. Tantangannya adalah membangun tata kelola yang layak dipercaya oleh masyarakat, pemerintah, pengembang, pembeli, dan publik.

Masa Depan Karbon Biru Indonesia Tidak Boleh Menghilangkan Manusianya

Indonesia memiliki kesempatan besar untuk menunjukkan kepada dunia bahwa proyek karbon mangrove dapat menjadi instrumen pembiayaan konservasi tanpa mengorbankan masyarakat pesisir. Perkembangan regulasi, sistem registrasi, metodologi ilmiah, dan peluang pendanaan memberikan ruang untuk membangun model pengelolaan yang lebih kredibel, transparan, dan berkeadilan.

Namun, keberhasilan proyek karbon mangrove tidak seharusnya hanya dinilai dari banyaknya hektare yang masuk proyek, jumlah kredit yang diterbitkan, atau nilai transaksi yang berhasil dibukukan. Ukuran keberhasilannya harus lebih luas, mencakup pemulihan ekosistem, perlindungan biodiversitas, pengurangan kerentanan pesisir, keberlanjutan penghidupan, kepastian hak kelola, dan kualitas partisipasi masyarakat.

Pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar berapa banyak karbon yang dapat dijual, melainkan apakah mangrovenya benar-benar pulih, apakah masyarakat memperoleh manfaat yang adil, apakah hak-hak mereka semakin terlindungi, dan apakah proyek tetap memberikan nilai ekologis serta sosial ketika pasar karbon mengalami perubahan.

Jika jawabannya tidak, angka karbon yang besar belum tentu menunjukkan keberhasilan. Proyek yang berhasil menghasilkan kredit tetapi melemahkan posisi masyarakat justru dapat memperlihatkan kegagalan tata kelola konservasi.

Proyek karbon mangrove yang baik bukan proyek yang berhasil mengikat lahan masyarakat selama puluhan tahun dan menjual kredit karbon sebanyak-banyaknya. Proyek yang baik adalah proyek yang mampu memulihkan ekosistem, memperkuat hak masyarakat, menjaga keberlanjutan penghidupan, serta menghasilkan manfaat ekonomi yang adil. Jika tujuan tersebut dapat dicapai tanpa perdagangan karbon, maka karbon bukanlah keharusan.

Karbon seharusnya membiayai konservasi, bukan menguasai konservasi. Bagi masyarakat pesisir, proyek yang benar-benar adil semestinya membuat mereka memiliki lebih banyak pilihan ekonomi, lebih banyak pengetahuan, lebih kuat dalam bernegosiasi, dan lebih terlindungi haknya dibandingkan sebelum proyek datang.

Karena pada akhirnya, mangrove tidak tumbuh di lembar perdagangan karbon. Mangrove tumbuh di pesisir tempat manusia hidup.

Melampaui Karbon: Membangun Konservasi Mangrove Berbasis Ekologi dan Masyarakat

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perdagangan karbon biru, pengalaman konservasi di tingkat tapak menunjukkan bahwa pelestarian mangrove membutuhkan pendekatan yang jauh lebih luas daripada sekadar menghitung cadangan karbon atau memperdagangkan kredit emisi. Pendidikan lingkungan, pemulihan fungsi ekologis, pemberdayaan masyarakat, partisipasi publik, pendanaan konservasi, serta pemantauan jangka panjang merupakan fondasi yang harus dibangun secara berkesinambungan. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa konservasi mangrove dapat dijalankan melalui berbagai mekanisme tanpa harus selalu bergantung pada perdagangan kredit karbon.

Sejak 2001, KeSEMaT mengembangkan gerakan konservasi melalui pendidikan, penelitian, kampanye lingkungan, dan kegiatan rehabilitasi mangrove. Melalui program Edukasi Mangrove, KeSEMaT mengedepankan prinsip Ecological Mangrove Restoration (EMR) dan Community-Based Ecological Mangrove Restoration (CBEMR) yang menempatkan pemulihan proses ekologis dan keterlibatan masyarakat sebagai landasan rehabilitasi. Pendekatan ini menekankan bahwa keberhasilan pemulihan mangrove tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah bibit yang ditanam, tetapi juga oleh kondisi hidrologi, kesesuaian habitat, regenerasi alami, serta keberlanjutan pengelolaan. Dengan demikian, penanaman dipandang sebagai salah satu bentuk intervensi yang dilakukan berdasarkan kebutuhan ekosistem, bukan sebagai tujuan akhir konservasi.

Pendekatan berbasis masyarakat tersebut juga dikembangkan melalui IKAMaT yang bergerak dalam konservasi mangrove dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Melalui Mangrover Unite, IKAMaT membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk berkontribusi melalui donasi yang mendukung kegiatan pelestarian dan rehabilitasi mangrove. Model ini memperlihatkan bahwa pembiayaan konservasi dapat dibangun melalui solidaritas publik tanpa harus selalu dikaitkan dengan kepemilikan kredit karbon atau klaim kompensasi emisi. Dukungan yang terkumpul dapat diarahkan pada kebutuhan ekologis dan sosial, termasuk rehabilitasi, pendampingan, serta penguatan keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem pesisir.

Partisipasi langsung masyarakat juga diperkuat melalui KeMANGTEER dengan program Tanam Mangrove yang melibatkan relawan dalam kegiatan konservasi di lapangan. Program ini membuka ruang bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengenal kondisi ekosistem pesisir sekaligus berkontribusi dalam kegiatan penanaman dan pelestarian mangrove. Keterlibatan relawan bukan hanya memperluas jangkauan aksi lingkungan, tetapi juga menjadi sarana pendidikan ekologis, penguatan kepedulian, dan pembentukan tanggung jawab kolektif terhadap keberlanjutan ekosistem. Dalam konteks karbon biru, pendekatan kerelawanan menunjukkan bahwa upaya menjaga mangrove tidak selalu harus digerakkan oleh insentif ekonomi karbon, tetapi juga dapat tumbuh melalui kesadaran lingkungan dan komitmen sosial.

Sementara itu, KeMANGI mengembangkan program Adopsi Mangrove yang memberikan kesempatan kepada individu, komunitas, dan perusahaan untuk berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem pesisir. Melalui mekanisme adopsi, dukungan pembiayaan dihubungkan dengan kegiatan penanaman dan pemantauan mangrove sehingga partisipasi konservasi dapat dilakukan secara lebih luas. Berbeda dengan perdagangan kredit karbon, adopsi mangrove tidak secara otomatis memberikan hak atas unit karbon ataupun dasar untuk mengklaim kompensasi emisi. Pembedaan tersebut penting agar kontribusi lingkungan tidak disalahartikan sebagai transaksi karbon, sekaligus memperlihatkan bahwa konservasi memiliki peluang pembiayaan melalui partisipasi publik dan tanggung jawab lingkungan perusahaan.

Melengkapi berbagai pendekatan tersebut, Mangrove Tag mengembangkan program Tanam Pantau yang menghubungkan kegiatan penanaman mangrove dengan pemantauan pertumbuhan, kelulushidupan, dokumentasi, dan pelaporan perkembangan tanaman. Pemantauan berkala menjadi bagian penting untuk mengevaluasi hasil rehabilitasi, mengidentifikasi kendala lapangan, serta menentukan kebutuhan pengelolaan lanjutan. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan konservasi tidak cukup dibuktikan melalui jumlah bibit yang ditanam pada hari pelaksanaan, tetapi harus dilihat dari perkembangan ekosistem dalam jangka panjang. Namun, pemantauan pertumbuhan dan kelulushidupan mangrove tetap perlu dibedakan dari proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi karbon yang mensyaratkan metodologi serta standar tersendiri.

Keseluruhan pendekatan tersebut memperlihatkan bagaimana pendidikan ekologis melalui KeSEMaT, konservasi dan donasi publik melalui IKAMaT dan Mangrover Unite, kerelawanan melalui KeMANGTEER, adopsi mangrove melalui KeMANGI, serta penanaman dan pemantauan melalui Mangrove Tag dapat saling melengkapi dalam mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir. Masing-masing memiliki mekanisme, sasaran, dan bentuk kontribusi yang berbeda, tetapi bertemu pada prinsip yang sama: konservasi harus didasarkan pada kebutuhan ekologis, menghormati hak dan kepentingan masyarakat, serta memiliki sistem pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks karbon biru, pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa proyek karbon yang kredibel membutuhkan fondasi konservasi yang kuat sebelum memasuki tahapan penghitungan, sertifikasi, dan perdagangan kredit.

Pada akhirnya, perdagangan karbon seharusnya menjadi salah satu pilihan pembiayaan untuk memperkuat upaya konservasi yang telah berjalan, bukan menggantikan pendekatan ekologis dan sosial yang menjadi dasar keberhasilannya. Mangrove tetap harus dilindungi meskipun tidak menghasilkan kredit karbon, masyarakat tetap harus diberdayakan meskipun tidak ada pembeli karbon, dan rehabilitasi tetap harus dilakukan berdasarkan kebutuhan ekosistem, bukan semata-mata peluang transaksi. Nilai karbon dapat berubah mengikuti dinamika pasar, tetapi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir harus tetap menjadi prioritas. (ADM).

Daftar Pustaka

  1. Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
  2. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan.
  4. Murdiyarso, D., Rahayu, K. D., Ardhani, T. S. P., & Royna, M. (2026). Indonesia’s Leadership in the Blue Carbon Economy. CIFOR-ICRAF.
  5. Nawir, A. A., dkk. (2026). Blue Carbon Governance Readiness to Foster Sustainable Mangrove Management at the Subnational Level: Lessons Learned from Banyuasin, South Sumatra, and Banyuwangi, East Java. CIFOR-ICRAF.
  6. Leimona, B., dkk. (2026). The Blue Carbon Mangrove Value Chain Framework. CIFOR-ICRAF. .
  7. Sasmito, S. D., dkk. (2026). i-Mangrove Blue Carbon Dashboard: A Mangrove-Based Climate Solutions Mapping Tool to Support High-Integrity Blue Actions. CIFOR-ICRAF.
  8. World Bank. Mangroves for Coastal Resilience Project – Indonesia.
  9. Yayasan Konservasi Alam Nusantara. SECURE – Shrimp Carbon Aquaculture.
  10. Saparwadi, A., Priyono, F. X. J., & Setyowati, R. (2026). Mewujudkan Keadilan Rawls dalam Kebijakan Pembagian Manfaat Karbon Biru untuk Masyarakat Pesisir Indonesia. Jurnal RechtsVinding.
  11. KeSEMaT. (2026). KeSEMaT Bahas Peran Mangrove dalam Mitigasi Perubahan Iklim pada Green Action GDI.
  12. Nature Climate Change. (2026). Kajian perlindungan hak tenurial dalam panduan proyek karbon biru.
  13. Nature Reviews Earth & Environment. (2026). Kajian peluang dan tantangan karbon mangrove di Asia Tenggara.
  14. Lewis, R. R. (2005). Ecological Engineering for Successful Management and Restoration of Mangrove Forests. Ecological Engineering, 24(4), 403–418.
  15. Brown, B., Fadillah, R., Nurdin, Y., Soulsby, I., & Ahmad, R. (2014). Community Based Ecological Mangrove Rehabilitation (CBEMR) in Indonesia. S.A.P.I.EN.S., 7(2).
  16. KeSEMaT. Konservasi, Pendidikan, Penelitian, dan Rehabilitasi Ekosistem Mangrove. Situs resmi KeSEMaT.
  17. Yayasan IKAMaT. Konservasi Mangrove dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Situs resmi IKAMaT.
  18. Mangrover Unite. Program Donasi untuk Konservasi dan Rehabilitasi Mangrove. Situs resmi Mangrover Unite.
  19. KeMANGTEER. Program Kerelawanan dan Tanam Mangrove. Situs resmi KeMANGTEER.
  20. KeMANGI. Program Adopsi Mangrove. Situs resmi KeMANGI.
  21. Mangrove Tag. Program Tanam Pantau Mangrove. Situs resmi Mangrove Tag.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar