13.11.08

Kebijakan Jalur Hijau dan Rencana Tata Ruang

Semarang - KeSEMaTBLOG. Beberapa buah email yang masuk ke KeSEMaT, seringkali menanyakan mengenai lebar jalur hijau berikut tata cara penghitungannya. Untuk menjawab hal ini, kali ini kami sampaikan sebuah artikel lengkap mengenai “Kebijakan Jalur Hijau dan Rencana Tata Ruang” yang ditulis oleh dari Rusila Noor, Y., M. Khazali, dan I N.N. Suryadiputra, dalam bukunya berjudul Panduan Pengenalan Mangrove di Indonesia yang diproduksi oleh PHKA/WI-IP, Bogor pada tahun 1999. Semoga, keterangan ini bisa menjawab pertanyaan tersebut, di atas. Selamat membaca.

Jalur hijau adalah zona perlindungan mangrove yang dipertahankan di sepanjang pantai dan tidak diperbolehkan untuk ditebang, dikonversikan atau dirusak. Fungsi jalur hijau pada prinsipnya adalah untuk mempertahankan pantai dari ancaman erosi serta untuk mempertahankan fungsi mangrove sebagai tempat berkembangbiak dan berpijah berbagai jenis ikan.

Kebijakan pemerintah untuk merumuskan suatu jalur hijau dimulai pada tahun 1975 ketika dikeluarkan SK Dirjen Perikanan (No H.I/4/2/18/ 1975) yang mengatur perlunya dipertahankan areal di sepanjang pantai selebar 400 meter dari rata-rata pasang rendah.

Selanjutnya Dirjen Kehutanan mengeluarkan SK No. 60/KPTS/DJ/I/ 1978 mengenai panduan silvikultur di areal air payau. Menurut SK tersebut, jalur hijau ditetapkan selebar 10 meter di sepanjang sungai dan 50 meter di sepanjang pantai pada pasang terendah.

Pada tahun 1984, menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama No. KB 550/246/ KPTS/1984 dan No. 082/KPTS-II/1984, yang menghimbau pelestarian jalur hijau selebar 200 meter sepanjang pantai, melarang penebangan mangrove di Jawa, serta melestarikan seluruh mangrove yang tumbuh pada pulau-pulau kecil (kurang dari 1.000 ha.)

Dikeluarkannya SK Presiden No. 32 Tahun 1990 mengenai Pengelolaan Kawasan Lindung menggantikan seluruh peraturan terdahulu mengenai jalur hijau. Peraturan ini memberikan perlindungan yang lebih memadai terhadap zona jalur hijau. Menurut SK tersebut, jalur mangrove pantai minimal 130 kali rata-rata pasang yang diukur ke darat dari titik terendah pada saat surut. Dalam pelaksanaannya dilapangan, SK ini ternyata memiliki beberapa kelemahan. Beberapa kritik yang dapat disampaikan mengenai SK ini antara lain adalah:

1. SK ini tidak dapat diterapkan pada areal yang saat ini tidak memiliki tumbuhan mangrove lagi karena adanya eksploatasi pada masa lalu atau konversi. Untuk itu, hendaknya diadakan penyesuaian yaitu pada areal yang awalnya hanya memiliki vegetasi mangrove.

2. Penentuan jalur hijau dengan menggunakan SK ini di pantai-pantai yang datar atau dataran lumpur yang luas tidak dapat digunakan secara efektif. Di beberapa daerah seperti diatas, lebar jalur hijau yang dihitung dari titik terendah saat air surut hanya berupa dataran lumpur saja dan tidak sampai ke hutan mangrovenya. Permasalahan ini dapat diatasi dengan mendefenisikan pengukuran dari hutan mangrove terluar dekat laut.

3. SK ini tidak memacu adanya perlindungan terhadap mangrove secara menyeluruh maupun fungsi ekologisnya. SK mengesampingkan adanya keterkaitan ekologis, misalnya dengan mangrove daratan, sumber air tawar atau dengan rawa air tawar. Tanpa adanya perlindungan terhadap ekosistem pendukung secara terpadu, kelangsungan hidup jalur hijau tersebut tidak akan terjamin sepenuhnya.

4. SK ini hanya memberikan pilihan untuk konservasi. Pilihan tersebut umumnya tidak memadai pada daerah yang telah memiliki pemanfaatan tradisional yang intensif, sehingga akan menyulitkan tercapainya suatu konsesus pengelolaan mangrove di beberapa daerah. Misalnya di Jawa, hampir seluruh areal mangrove yang ada telah dimanfaatkan oleh penduduk, baik untuk tambak maupun berbagai bentuk pemanfaatan lainnya yang sebenarnya tidak mendukung konservasi mangrove.

Peraturan terakhir mengenai jalur hijau adalah Inmendagri No. 26 Tahun 1997 tentang Penetapan Jalur Hijau Hutan Mangrove. Peraturan ini menginstruksikan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikotamadya di seluruh Indonesia untuk melakukan penetapan jalur hijau hutan mangrove di daerahnya masing-masing.

Secara ekologis, lebar jalur hijau mangrove seyogyanya ditentukan secara spesifik untuk setiap lokasi karena setiap tempat mempunyai karakteristik lingkungan yang spesifik. Misalnya, Hilmi, dkk (1997) melakukan studi penetuan lebar jalur hijau mangrove di Angke Kapuk Jakarta menggunakan pendekatan analisis sistem yang menghasilkan rekomendasi perkiraan lebar mangrove di daerah tersebut sekitar 1.000 meter.

Sumber: Rusila Noor, Y., M. Khazali, dan I N.N. Suryadiputra. 1999. Panduan Pengenalan Mangrove di Indonesia. PHKA/WI-IP, Bogor.

No comments:

Post a Comment