15.12.09

Hasil Rapat Anggota Tahunan KeSEMaT

Semarang - KeSEMaTBLOG. Pada tanggal 13 Desember 2009, tepat pukul 24.00 WIB, akhirnya Pengurus KeSEMaT, baik yang duduk dalam jajaran Kabinet KeSEMaT dan Direksi IKAMaT berhasil menyelesaikan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KeSEMaT yang bertujuan untuk meninjau kembali Undang-Undang Dasar KeSEMaT (UUDK) dan Undang-Undang KeSEMaT (UUK). Peninjauan kembali UDK dan UUK ini, dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan KeSEMaT, saat ini.

RAT 2009 hari ketiga, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diakhiri pada pukul 24.00 WIB, saat pembacaan dan penandatanganan Surat Keputusan Amandemen UUDK dan UUK, pada Sidang Paripurna RAT 2009, dilaksanakan. Dengan penandatanganan dan pembacaan SK UUDK dan UUK oleh Sdr. Oky Yuripa Pradana (Staf) yang bertindak sebagai Presidium Sidang I, maka UUDK dan UUK secara resmi telah sah teramandemen dan terbaharui. Selanjutnya, UUDK dan UUK terbaru inilah yang akan dipergunakan oleh KeSEMaT dalam masa pemerintahan satu tahun ke depan, saat RAT berikutnya, yaitu RAT 2010.

No comments:

Post a Comment