3.1.11

Kisah Konsep Kearifan Lokal di Hutan Mangrove Rembang

Rembang – KeSEMaTBLOG. “DILARANG Berburu dan Menebang Pohon di Kawasan Mangrove.” Itulah papan nama berwarna hijau yang nampaknya sengaja dibuat oleh kelompok tani mangrove “asuhan” Pak Yadi untuk mencegah terjadinya perusakan mangrove di “area kerja” mereka, yang pembuatannya bekerjasama dengan BLH setempat. Sewaktu kami mengadakan kunjungan ke kediaman sang Profesor Mangrove dari Rembang itu, si Papan Nama, nampak jelas terpampang di tengah puluhan kilometer kawasan mangrove, yang saat ini berhasil dilebatkan kembali oleh sang Profesor (lihat foto di samping).

Konsep kearifan lokal, memang sudah sangat lama bercokol di Desa Pasar Banggi, Rembang. Semenjak Pak Yadi merintis penghutanan kembali daerah mangrove di pesisir belakang rumah beliau di tahun enampuluhan silam, beragam peraturan mangrove telah dibuat, disetujui, ditetapkan dan dilaksanakan untuk melindungi kawasan mangrove di pesisir Pasar Banggi. Hebatnya, peraturan-peraturan tersebut mereka sendiri yang menciptakan, mengkritisi dan melaksanakannnya dengan konsep reward and punishment.

Sebagai salah satu desa yang dijadikan desa percontohan keberhasilan program rehabilitasi mangrove di Indonesia, konsep kearifan lokal benar-benar telah diciptakan dari bawah. Dengan bantuan dari pemerintah setempat, saat ini berbagai peraturan seperti “Tebang satu pohon mangrove, wajib tanam 100 bibit mangrove baru”, dengan baiknya telah dijalankan sehingga mampu menyelamatkan ratusan hektar lahan mangrove yang dulunya gundul akibat penebangan liar.


Semoga saja, kisah sukses konsep kearifan lokal di Rembang ini, bisa kita terapkan di masing-masing daerah pesisir kita, demi menyelamatkan eksosistem mangrove kita di masa depan. Amin. Semangat MANGROVER!

No comments:

Post a Comment