9.3.10

KeSEMaT di Rapat Sempadan Pantai Kementrian Kelautan dan Perikanan di Balaikota Semarang

Semarang – KeSEMaTBLOG. Pada tanggal 8 Maret 2010, KeSEMaT yang diwakili oleh Bapak Arief Marsudi Harjo (IKAMaT) dan Bapak Aris Priyono (IKAMaT), telah menghadiri Rapat Bimbingan Teknis (BINTEK) tentang Tata Cara Penetapan Batas Sempadan Pantai, yang diinisiasi oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan Pusat Jakarta, di Balaikota Semarang. Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB ini, dihadiri oleh kurang lebih 30 stakeholder mangrove yang ada di Semarang dan sekitarnya.

Selain KeSEMaT, Rapat BINTEK dihadiri juga oleh 1. Kepala Dinas : Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah (Jateng), BAPPEDA Jateng, Kanwil BPN Jateng, Pariwisata Jateng, BLH Jateng, Kehutanan Jateng, Kelautan dan Perikanan Semarang, Tata Kota dan Perumahan Semarang, Pariwisata Semarang, BLH Semarang, Dinas Perhubungan Semarang, BPN Semarang, Dinas PSDA Semarang, Dinas Binamarga Semarang dan Dinas Pertanian Semarang; 2. Camat : Tugu, Semarang Barat, Semarang Utara, Genuk, Semarang Timur dan Gayamsari; 3. Kepala LEMLIT : Universitas Diponegoro dan Sultan Agung Semarang; 4. LSM : BINTARI; 4. Kelompok Nelayan dan 5. Kelompok Petambak.

Dalam kesempatan ini, KeSEMaT memberikan kritisi sekaligus informasi terhadap Draft Peraturan Presiden Tentang Batas Sempadan Pantai yang telah disusun oleh Tim Teknis dari Direktorat Jenderal KP3K Kementrian Kelautan dan Perikanan Pusat Jakarta, bahwa untuk implmentasi 100 meter lebar sempadan pantai dari pasang tertinggi, di Semarang sangatlah sulit untuk diimplementasikan, mengingat pesisir Semarang sudah tidak memiliki lahan sebagai area sempadan pantai. Untuk itu, KeSEMaT meminta Tim Teknis agar bisa mempertimbangkan konsep silvofishery yang selama ini sudah dipraktekkan warga pesisir Semarang dan sekitarnya, sebagai solusi alternatif bagi pembangunan sempadan pantai, di pesisir Semarang dan sekitarnya.

Rapat diakhiri dengan sebuah kesimpulan mengenai akan dipertimbangkannya usulan dan masukan dari para peserta Rapat BINTEK, untuk dibawa oleh Tim Teknis ke tingkat pusat, sebagai sebuah rekomendasi bagi Draft Peraturan Presiden Tentang Batas Sempadan Pantai, sebelum kemudian benar-benar disahkan sebagai Peraturan Presiden.

No comments:

Post a Comment