Semarang – KeSEMaTBLOG. Pada tanggal 12 – 13 November 2010, KeSEMaT sukses mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2010, yang diselenggarakan di Kantor KeSEMaT. Selama dua hari berturut-turut, mulai dari pukul 09.00 WIB – 24.00 WIB, para KeSEMaTER yang terdiri dari Jajaran Kabinet KeSEMaT dan Direksi IKAMaT, telah melakukan revisi dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Dasar KeSEMaT (UUDK) dan Undang-Undang KeSEMaT (UUK), untuk menyesuaikan dengan perkembangan KeSEMaT selama kurun waktu satu tahun, terakhir ini. RAT 2010 yang dikonsep sebagai sebuah sidang yang dipimpin oleh para presidium ini, berjalan “alot” tapi lancar, dengan beberapa kali “hujan” interupsi, PK dan proses lobby-lobby untuk merubah dan menetapkan sebuah keputusan.
Dalam RAT 2010 ini, telah dihasilkan beberapa keputusan penting, diantaranya adalah perampingan departemen KeSEMaT, penambahan program kerja, penyesuaian job description dari beberapa menteri dan lain-lain. Hasil dari RAT 201 ini, akan menjadi pedoman bagi kepengurusan KeSEMaT selanjutnya, yaitu Kabinet X KeSEMaT, periode 2010/2010, mendatang.
No comments:
Post a Comment