27.5.24

KeSEMaT Soroti Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Mangrove pada Rapat Dengar Pendapat Umum Raperda RPPLH Kota Semarang Tahun 2023-2053

Semarang - KeSEMaTBLOG. KeSEMaT kembali menghadiri undangan rapat dari para mitra kerjanya, kali ini dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Semarang dalam rangka Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Semarang tahun 2023-2053. Pada kesempatan ini, telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) Raperda RPPLH Kota Semarang Tahun 2023-2053. (16/5/2024).

Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 -12.00 WIB ini bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang. Kegiatan ini mengundang 50 lembaga terkait RPPLH di Kota Semarang dengan harapan dapat memberikan sumbangsih-saran dan kontribusinya dalam menyempurnakan Raperda RPPLH Kota Semarang Tahun 2023-2053.

KeSEMaT yang diwakili oleh Sdr. Alfian Rizqi Hidayat (MENPORSI) dan Sdr. Khonsa Haura Ismail (MENSEK) diundang sebagai perwakilan dari pemerhati lingkungan yang fokus pada pengelolaan ekosistem mangrove lestari.

MENPORSI mengatakan bahwa pada acara ini, dirinya sempat memberikan saran terhadap sumber daya genetik mangrove yang tercantum pada Raperda. 

“Saya memberikan usulan pada saat dengar pendapat Raperda RPPLH Kota Semarang bahwa indikator pada tahun ke-30, yaitu pemanfaatan sumber daya genetik mangrove secara berkelanjutan sudah KeSEMaT lakukan sejak 2012,” kata Sdr. Alfian. “Untuk itu, harapan saya, indikator ini dapat lebih serius diperhatikan mulai sekarang, jangan hanya dipertahankan dan ditingkatkan saja, melainkan harus bisa dikelola lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

MENSEK menambahkan bahwa saat ini, masyarakat sudah dapat memanfaatkan sumber daya genetik mangrove, tepatnya dengan pengolahan bahan makanan dan minuman berbahan dasar bukan kayu mangrove yang berlokasi di SMC Jateng, Mangunharjo - Mangkang Wetan, Semarang.

"Saran dan informasi yang disampaikan oleh MENPORSI KeSEMaT pada Rapat Dengar Pendapat Umum Raperda RPPLH Kota Semarang Tahun 2023-2053 ini, setidaknya dapat dipertimbangkan oleh tim penyusun Raperda bahwa masyarakat pesisir di SMC Jateng ternyata sudah dapat mandiri dalam memanfaatkan sumber daya genetik mangrove tersebut sejak tahun 2012 dan tidak perlu menunggu hingga 30 tahun lagi," kata MENSEK. "Dengan demikian, saya harap akan terjadi pertukaran informasi yang baik yang dapat dipergunakan oleh tim penyusun Raperda RPPLH dalam menyempurnakan Raperda ini," pungkasnya. (ADM).

No comments:

Post a Comment