30.7.26

Lahan Siapa, Mangrove Milik Siapa? Konflik Tenurial dalam Rehabilitasi Pesisir

Semarang - KeSEMaTBLOG. Konflik tenurial dalam rehabilitasi mangrove sering muncul ketika status kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan lahan pesisir tidak diselesaikan sejak awal. Sebuah lokasi mungkin terlihat kosong, berlumpur, atau tidak lagi produktif. Namun, di balik bentang tersebut dapat terdapat pemilik tambak, penggarap, penyewa, kelompok masyarakat, pemerintah desa, pemegang izin, kawasan hutan, tanah negara, hingga klaim turun-temurun yang tidak tercatat secara formal.

Pertanyaan “lahan siapa?” tidak selalu memiliki jawaban tunggal. Pertanyaan “mangrove milik siapa?” bahkan lebih rumit karena pohon yang ditanam, tanah tempatnya tumbuh, fungsi ekologis yang dipulihkan, manfaat ekonomi yang muncul, dan karbon yang tersimpan dapat melibatkan pihak-pihak yang berbeda.

Karena itu, rehabilitasi mangrove tidak dapat dimulai hanya dengan mencari lokasi kosong, memperoleh persetujuan lisan, menanam bibit, lalu menyerahkan dokumentasi kepada pendana. Kepastian tenurial, legitimasi sosial, izin pemanfaatan, pembagian manfaat, serta komitmen pengelolaan jangka panjang harus menjadi fondasi proyek sejak tahap perencanaan.

Tanpa fondasi tersebut, mangrove yang telah tumbuh dapat ditebang kembali, lokasi dapat dialihkan untuk tambak atau pembangunan, masyarakat dapat menarik dukungan, dan investasi rehabilitasi dapat hilang hanya beberapa tahun setelah program berakhir.

Apa yang Dimaksud Konflik Tenurial dalam Rehabilitasi Mangrove?

Konflik tenurial merupakan perselisihan mengenai siapa yang berhak memiliki, menguasai, menggunakan, mengakses, mengelola, mengambil manfaat, atau menentukan masa depan suatu ruang dan sumber daya.

Dalam konteks pesisir, konflik tenurial tidak hanya berkaitan dengan bukti kepemilikan formal. Persoalannya dapat meliputi:

  • Hak atas tanah yang tercatat secara resmi.
  • Penguasaan fisik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
  • Penggarapan tambak berdasarkan kesepakatan keluarga.
  • Penyewaan lahan tanpa dokumen tertulis.
  • Klaim warisan yang belum dibagi.
  • Tanah yang telah hilang akibat abrasi.
  • Tanah timbul yang baru terbentuk karena sedimentasi.
  • Kawasan yang secara administratif termasuk tanah negara.
  • Kawasan hutan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat.
  • Ruang laut yang dianggap sebagai perpanjangan lahan daratan.
  • Hak kelola masyarakat berdasarkan sejarah dan praktik lokal.
  • Izin usaha atau izin pemanfaatan yang dimiliki pihak tertentu.
  • Batas desa yang belum disepakati.
  • Perbedaan antara peta administrasi, sertifikat, dan kondisi lapangan.

Tenurial lebih luas daripada kepemilikan. Seseorang dapat tidak memiliki sertifikat, tetapi secara sosial diakui sebagai penggarap. Sebaliknya, seseorang dapat memiliki dokumen tanah, tetapi bidang tersebut telah berubah menjadi perairan karena abrasi atau berada pada ruang yang penggunaannya dibatasi oleh ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Rehabilitasi mangrove yang mengabaikan kerumitan ini berisiko menciptakan konflik baru atas nama pemulihan lingkungan.

Mengapa Lokasi yang Terlihat Kosong Belum Tentu Tidak Bertuan?

Pesisir merupakan bentang yang sangat dinamis. Garis pantai dapat bergeser, sedimen dapat bertambah, daratan dapat tenggelam, tambak dapat berubah menjadi perairan terbuka, dan lahan baru dapat muncul secara alami.

Dari sudut pandang orang luar, sebuah hamparan lumpur mungkin terlihat sebagai lahan kosong yang dapat segera ditanami. Namun, masyarakat setempat mungkin mengenalnya sebagai:

  • Bekas tambak milik keluarga tertentu.
  • Jalur keluar masuk perahu.
  • Area mencari kerang, kepiting, atau ikan.
  • Tempat pemasangan perangkap ikan.
  • Batas tidak resmi antara dua desa.
  • Lahan cadangan untuk perluasan tambak.
  • Tanah yang pernah hilang dan diharapkan muncul kembali.
  • Ruang sedimentasi yang dianggap bagian dari bidang lama.
  • Area yang selama ini dikelola kelompok masyarakat.

Tidak adanya pagar, bangunan, atau sertifikat yang terlihat bukan berarti tidak terdapat klaim.

Klaim terhadap lahan pesisir sering tersimpan dalam ingatan sosial, riwayat keluarga, batas alam, tanda-tanda lokal, kuitansi jual beli lama, surat desa, bukti pembayaran pajak, maupun pengakuan antartetangga. Dokumen tersebut mungkin belum cukup untuk menetapkan hak secara hukum, tetapi tetap memiliki pengaruh besar terhadap penerimaan sosial sebuah proyek.

Oleh sebab itu, identifikasi lokasi rehabilitasi harus melibatkan penelusuran sejarah penguasaan dan penggunaan lahan, bukan hanya pengamatan terhadap kondisi vegetasi.

Kepemilikan Tambak dan Masalah Rehabilitasi Mangrove

Bekas tambak sering dipandang sebagai lokasi potensial untuk rehabilitasi mangrove. Secara ekologis, sebagian tambak terbengkalai memang dapat dipulihkan melalui perbaikan hidrologi, pembukaan kembali konektivitas pasang surut, pengurangan tanggul, serta regenerasi alami.

Namun, status “tambak terbengkalai” tidak otomatis berarti pemiliknya telah melepaskan hak atau klaim.

Tambak dapat tidak lagi digunakan karena:

  • Abrasi dan gelombang merusak tanggul.
  • Biaya perbaikan terlalu tinggi.
  • Produktivitas budidaya menurun.
  • Pemilik tinggal di luar desa.
  • Lahan sedang disengketakan oleh ahli waris.
  • Tambak disewakan tetapi tidak dikelola.
  • Akses menuju lokasi terputus.
  • Pemilik menunggu kenaikan nilai tanah.
  • Pemilik berharap dapat mengoperasikan kembali tambak pada masa mendatang.

Ketika mangrove ditanam tanpa kesepakatan yang jelas, pemilik atau penggarap dapat memandang vegetasi tersebut sebagai penghalang untuk mengaktifkan kembali tambak.

Konflik biasanya muncul beberapa tahun kemudian, justru ketika mangrove telah tumbuh. Pemilik lahan mungkin membabat tegakan, memperbaiki tanggul, mengeringkan area, atau mengubah kembali aliran air untuk kepentingan budidaya.

Satu Tambak Dapat Memiliki Banyak Pihak Berkepentingan

Sebuah petak tambak tidak selalu hanya melibatkan satu pemilik. Di dalamnya dapat terdapat:

  • Pemilik yang namanya tercantum dalam dokumen.
  • Ahli waris yang belum menyelesaikan pembagian.
  • Penggarap yang mengelola tambak sehari-hari.
  • Penyewa berdasarkan perjanjian tahunan.
  • Pemberi modal untuk kegiatan budidaya.
  • Kelompok yang mengelola saluran air.
  • Pemerintah desa yang mengatur akses.
  • Masyarakat yang menggunakan tepi tambak untuk mencari hasil perikanan.

Persetujuan dari satu pihak belum tentu mewakili semua pihak. Persetujuan pemilik tidak selalu menyelesaikan keberatan penggarap, sedangkan persetujuan penggarap tidak dapat menggantikan kewenangan pemilik.

Proyek rehabilitasi harus memetakan seluruh pihak yang memiliki hubungan nyata dengan lokasi, termasuk pihak yang berpotensi kehilangan pendapatan, akses, atau pilihan pemanfaatan lahan.

Tanah Timbul Milik Siapa?

Tanah timbul adalah daratan yang terbentuk karena proses sedimentasi, baik secara alami maupun akibat pengaruh aktivitas tertentu. Dalam peraturan pertanahan, tanah timbul dipahami sebagai daratan yang terbentuk secara alami atau buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai, atau pulau timbul.

Di kawasan mangrove, tanah timbul sering terbentuk secara perlahan karena akumulasi lumpur, perubahan arus, keberadaan struktur pelindung pantai, atau tertahannya sedimen oleh vegetasi.

Masalah muncul ketika daratan baru tersebut diklaim oleh beberapa pihak sekaligus, misalnya:

  • Pemilik bidang tanah yang berbatasan langsung dengan pantai.
  • Pemilik tambak lama yang lahannya pernah terabrasi.
  • Pemerintah desa.
  • Kelompok masyarakat yang menanam mangrove.
  • Pengelola program rehabilitasi.
  • Pemerintah sebagai penguasa tanah negara.
  • Pihak yang pertama kali menggarap atau memasang batas.

Pandangan bahwa tanah timbul otomatis menjadi milik pemilik lahan terdekat tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Status tanah timbul perlu diperiksa berdasarkan hukum pertanahan, tata ruang, posisi geografis, riwayat pembentukan, luas, penggunaan, serta penetapan oleh instansi yang berwenang.

Dengan demikian, penanaman mangrove di tanah timbul tidak dapat dijadikan cara untuk menciptakan atau memperkuat klaim kepemilikan sepihak.

Penanaman Tidak Otomatis Memberikan Hak Atas Tanah

Pihak yang menanam mangrove tidak otomatis menjadi pemilik tanah tempat tanaman itu tumbuh. Pendanaan bibit, pembangunan pagar, pemeliharaan, pemantauan, dan dokumentasi juga tidak serta-merta menciptakan hak atas tanah.

Hal ini penting karena dalam beberapa program terdapat anggapan bahwa:

“Kami yang menanam, berarti kawasan tersebut menjadi kawasan kami.”

Anggapan tersebut berbahaya. Program rehabilitasi harus secara tegas membedakan antara:

  • Kepemilikan tanah.
  • Hak penggunaan atau akses.
  • Hak pengelolaan program.
  • Kepemilikan aset proyek.
  • Hak atas hasil ekonomi.
  • Klaim atas manfaat karbon.
  • Tanggung jawab pemeliharaan.

Masing-masing unsur tersebut dapat berada pada pihak yang berbeda dan harus dijelaskan melalui dokumen yang sah.

Lahan Negara Bukan Berarti Bebas Digunakan

Istilah lahan negara sering disalahartikan sebagai lahan yang tidak dimiliki siapa pun dan dapat digunakan secara bebas. Padahal, tanah negara berada dalam kewenangan negara dan penggunaannya tetap tunduk pada ketentuan pertanahan, kehutanan, tata ruang, lingkungan, pesisir, serta kewenangan pemerintahan.

Dalam praktiknya, suatu area dapat dikategorikan atau diperlakukan sebagai tanah negara, tetapi pada saat yang sama telah digunakan masyarakat selama beberapa generasi. Di sinilah muncul perbedaan antara status hukum formal dan realitas penguasaan sosial.

Penetapan lokasi rehabilitasi di lahan negara tetap harus mempertimbangkan:

  • Instansi yang berwenang.
  • Status kawasan hutan atau bukan kawasan hutan.
  • Rencana tata ruang.
  • Penggunaan eksisting oleh masyarakat.
  • Akses publik.
  • Kepentingan nelayan dan pembudi daya.
  • Batas administrasi desa.
  • Izin yang telah diterbitkan.
  • Potensi tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Artinya, pendekatan pengelolaan mangrove harus memperhatikan rezim ruang dan kewenangan yang berbeda, bukan menganggap seluruh mangrove berada dalam satu kategori lahan yang sama.

Kawasan Hutan dan Di Luar Kawasan Hutan

Status mangrove di dalam kawasan hutan berbeda dari mangrove di luar kawasan hutan.

Di dalam kawasan hutan, kegiatan rehabilitasi perlu memperhatikan fungsi kawasan, kewenangan pengelola, perizinan kehutanan, kelompok perhutanan sosial apabila tersedia, serta ketentuan rehabilitasi hutan.

Di luar kawasan hutan, persoalan dapat berkaitan dengan:

  • Tanah milik.
  • Tanah negara.
  • Tambak.
  • Tanah desa.
  • Sempadan pantai.
  • Kawasan permukiman.
  • Ruang usaha.
  • Tanah timbul.
  • Area yang telah dikuasai masyarakat.

Perbedaan status tersebut memengaruhi siapa yang dapat memberikan persetujuan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kegiatan dapat dilakukan, dan bagaimana manfaat proyek dibagikan.

Hak Kelola Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan

Masyarakat pesisir sering memiliki sistem pengelolaan yang telah berkembang jauh sebelum sebuah proyek rehabilitasi datang. Sistem tersebut tidak selalu tertulis, tetapi dapat mengatur:

  • Waktu mencari ikan dan kepiting.
  • Jalur perahu.
  • Penggunaan saluran tambak.
  • Lokasi penangkapan.
  • Pemeliharaan tanggul.
  • Pembagian hasil.
  • Penanaman dan pemanenan vegetasi.
  • Perlindungan area tertentu.
  • Penyelesaian konflik lokal.

Hak kelola masyarakat berbeda dari kepemilikan individual. Sebuah area dapat secara formal berada di bawah kewenangan negara, tetapi secara sosial dikelola dan dimanfaatkan bersama oleh masyarakat.

Mengabaikan hak kelola lokal dapat membuat rehabilitasi dipandang sebagai bentuk pengambilalihan ruang. Hal tersebut terutama terjadi apabila proyek:

  • Memasang pagar tanpa konsultasi.
  • Menutup jalur perahu.
  • Melarang masyarakat memasuki lokasi.
  • Mengubah saluran air yang digunakan tambak.
  • Menetapkan kawasan sebagai milik sponsor.
  • Membatasi pengambilan hasil perikanan.
  • Mengklaim manfaat karbon tanpa pembagian manfaat.
  • Membuat perjanjian hanya dengan elite desa.

Rehabilitasi mangrove seharusnya memperkuat hak dan kapasitas masyarakat, bukan menggantikan mereka sebagai pengelola pesisir.

Persetujuan Masyarakat Tidak Cukup Diwakili Satu Orang

Persetujuan kepala desa, ketua kelompok, atau pemilik lahan merupakan bagian penting, tetapi belum tentu cukup.

Proses konsultasi harus menjangkau kelompok yang benar-benar terdampak, seperti:

  • Pemilik tambak.
  • Penggarap.
  • Nelayan.
  • Pencari kepiting dan kerang.
  • Perempuan pesisir.
  • Kelompok pemuda.
  • Pemilik perahu.
  • Pengelola saluran.
  • Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
  • Kelompok yang memiliki klaim adat atau historis.

Keputusan yang hanya dibuat bersama tokoh tertentu dapat terlihat sah secara administratif, tetapi lemah secara sosial. Ketika kepemimpinan desa berubah atau hubungan antarkelompok memburuk, kesepakatan tersebut mudah dipersoalkan.

Izin Pemanfaatan dan Kesesuaian Ruang

Rehabilitasi mangrove sering dianggap sebagai kegiatan lingkungan yang pasti boleh dilakukan di mana saja. Anggapan ini keliru.

Kegiatan konservasi atau rehabilitasi tetap harus memperhatikan:

  • Status tanah.
  • Status kawasan hutan.
  • Kesesuaian tata ruang.
  • Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
  • Ketentuan sempadan pantai.
  • Persetujuan pemilik atau pengelola.
  • Potensi dampak terhadap kegiatan lain.
  • Ketentuan lingkungan.
  • Kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki mekanisme fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut bagi masyarakat lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang laut tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan lokasi atau kebiasaan penggunaan, tetapi harus disesuaikan dengan tata ruang dan prosedur yang berlaku.

Namun, tidak setiap kegiatan penanaman otomatis membutuhkan jenis persetujuan yang sama. Kebutuhannya harus ditentukan berdasarkan lokasi, skala, bentuk intervensi, status ruang, dan kegiatan yang dilakukan.

Sebagai contoh, penanaman sederhana oleh masyarakat pada area yang telah disepakati dapat memiliki kebutuhan administratif yang berbeda dari proyek besar yang:

  • Membangun pemecah gelombang.
  • Mengubah aliran pasang surut.
  • Membongkar tanggul.
  • Menggunakan ruang laut dalam skala luas.
  • Mengembangkan ekowisata.
  • Menghasilkan kredit karbon.
  • Menerapkan pembatasan akses.
  • Menggunakan dana investasi komersial.

Karena itu, pemeriksaan hukum dan perizinan harus dilakukan secara proporsional, bukan sekadar menggunakan surat persetujuan umum yang sama untuk semua proyek.

Akses Publik Tidak Boleh Ditutup

Rehabilitasi mangrove terkadang disertai pemasangan pagar, papan kepemilikan, pos penjagaan, atau pembatasan akses. Sebagian pembatasan mungkin diperlukan untuk melindungi bibit, tetapi tidak boleh secara otomatis menghapus hak akses masyarakat menuju pantai, sungai, lokasi penangkapan, atau jalur perahu.

Ketentuan pertanahan menegaskan bahwa penggunaan dan pemanfaatan tanah pada wilayah seperti sempadan pantai, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, serta area tertentu tidak boleh menutup akses masyarakat menuju pesisir, pantai, tanah timbul, pulau-pulau kecil, dan sungai.

Artinya, desain proyek rehabilitasi harus mempertimbangkan akses sejak awal.

Apabila pagar diperlukan, proyek dapat menyediakan:

  • Koridor perahu.
  • Jalur pejalan kaki.
  • Pintu akses.
  • Penanda batas yang tidak menghalangi mobilitas.
  • Jadwal penggunaan bersama.
  • Kesepakatan perlindungan bibit tanpa penutupan total.

Keberhasilan rehabilitasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan akses hidup masyarakat pesisir.

Ketika Mangrove Tumbuh, Nilai Lahan Dapat Berubah

Pada tahap awal, lokasi rehabilitasi mungkin dianggap tidak produktif. Namun, setelah mangrove tumbuh, kawasan dapat memiliki nilai baru berupa:

  • Perlindungan pantai.
  • Habitat ikan dan kepiting.
  • Lokasi wisata.
  • Tempat pendidikan.
  • Sumber bibit.
  • Produk hasil mangrove.
  • Nilai citra perusahaan.
  • Potensi pembayaran jasa lingkungan.
  • Potensi proyek karbon.
  • Nilai ekonomi lahan yang meningkat.

Perubahan nilai tersebut dapat memunculkan konflik baru.

Pihak yang sebelumnya tidak tertarik mungkin mulai mengklaim lokasi. Pemilik lahan dapat meminta bagian lebih besar. Pemerintah desa dapat mengubah aturan pengelolaan. Kelompok baru dapat dibentuk untuk mengambil manfaat ekonomi. Sponsor dapat menganggap kawasan sebagai aset program. Sementara itu, masyarakat yang merawat sejak awal justru dapat kehilangan kendali.

Karena itu, kesepakatan pembagian manfaat harus dibicarakan sebelum manfaat ekonomi muncul, bukan setelah kawasan menjadi bernilai.

Mangrove Milik Siapa Setelah Ditanam?

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan menyebut nama penanam atau pemilik lahan.

Dalam proyek rehabilitasi, setidaknya terdapat beberapa unsur yang harus dibedakan.

1. Kepemilikan Tanah

Kepemilikan tanah ditentukan berdasarkan aturan pertanahan dan dokumen atau penetapan yang sah. Kegiatan penanaman tidak mengubah status kepemilikan secara otomatis.

2. Kepemilikan Bibit dan Aset Proyek

Bibit, pagar, ajir, alat pemantauan, dan infrastruktur awal dapat menjadi aset pelaksana, pemberi dana, kelompok masyarakat, atau pihak lain sesuai perjanjian.

Setelah ditanam dan menjadi bagian dari ekosistem, posisi vegetasi tidak selalu dapat diperlakukan seperti barang bergerak biasa yang bebas dipindahkan atau dimiliki secara eksklusif.

3. Hak Pengelolaan

Hak pengelolaan berkaitan dengan pihak yang melakukan pemeliharaan, pengawasan, pemanfaatan terbatas, dan pengambilan keputusan operasional.

Hak pengelolaan belum tentu sama dengan hak milik.

4. Hak Memanfaatkan Hasil

Pemanfaatan dapat berupa hasil perikanan, buah, bahan olahan, jasa wisata, penelitian, pendidikan, atau pembayaran jasa lingkungan.

Siapa yang memperoleh manfaat harus ditentukan secara adil dan transparan.

5. Hak atas Klaim Karbon

Karbon mangrove tidak otomatis menjadi milik pihak yang membiayai penanaman. Klaim karbon memerlukan kejelasan mengenai hak atas lahan, kewenangan pengelolaan, persetujuan pihak terkait, metodologi, periode kredit, pembagian manfaat, risiko pembalikan, dan aturan perdagangan karbon yang berlaku.

6. Tanggung Jawab atas Kerusakan

Perjanjian juga harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi:

  • Kematian tanaman.
  • Kerusakan pagar.
  • Penebangan.
  • Kebakaran.
  • Abrasi.
  • Konflik sosial.
  • Perubahan penggunaan lahan.
  • Gagalnya pencapaian target karbon.
  • Berakhirnya pendanaan.

Tanpa pembagian tanggung jawab, setiap pihak dapat mengklaim manfaat ketika proyek berhasil, tetapi saling melepaskan diri ketika terjadi kegagalan.

Konflik Tenurial dalam Proyek Karbon Mangrove

Persoalan tenurial menjadi semakin sensitif ketika rehabilitasi dikaitkan dengan kredit karbon atau carbon offset.

Proyek karbon membutuhkan komitmen jangka panjang karena manfaat iklim tidak hanya dinilai pada saat penanaman. Karbon harus dipertahankan selama periode yang ditetapkan, sementara risiko kehilangan akibat penebangan, abrasi, perubahan hidrologi, kebakaran, konflik, dan konversi harus dikelola.

Peraturan daerah tertentu bahkan mulai mengatur persetujuan lokasi untuk perdagangan karbon sektor kehutanan pada mangrove di luar kawasan hutan. Hal ini memperlihatkan bahwa proyek karbon membutuhkan kepastian lokasi dan kewenangan yang lebih kuat dibandingkan kegiatan penanaman seremonial.

Konflik dapat muncul apabila perusahaan atau pengembang proyek telah menjual klaim karbon, sementara:

  • Pemilik lahan tidak memahami jangka waktu perjanjian.
  • Penggarap kehilangan pilihan untuk menggunakan tambak.
  • Masyarakat tidak mengetahui nilai ekonomi karbon.
  • Batas proyek belum disepakati.
  • Ahli waris tidak terlibat.
  • Lahan dialihkan kepada pihak lain.
  • Tidak terdapat mekanisme pembagian manfaat.
  • Risiko kegagalan dibebankan kepada masyarakat.
  • Proyek memperlakukan persetujuan awal sebagai penyerahan hak permanen.

Komitmen Dua Puluh Tahun Tidak Bisa Dibangun dari Pertemuan Satu Hari

Proyek jangka panjang sering meminta masyarakat menandatangani komitmen pengelolaan selama 10, 20, bahkan puluhan tahun. Namun, masyarakat dapat memiliki alasan rasional untuk berhati-hati.

Dalam rentang waktu tersebut dapat terjadi:

  • Pergantian kepala desa.
  • Perubahan pemilik tanah.
  • Peralihan warisan.
  • Perubahan mata pencaharian.
  • Perubahan garis pantai.
  • Kenaikan nilai lahan.
  • Bencana.
  • Perubahan aturan.
  • Perubahan struktur perusahaan.
  • Berakhirnya kelompok masyarakat.
  • Munculnya kebutuhan ekonomi baru.

Karena itu, komitmen jangka panjang seharusnya tidak dibangun melalui tekanan untuk segera menandatangani dokumen.

Kesepakatan perlu menjelaskan:

  • Hak dan kewajiban setiap pihak.
  • Jangka waktu.
  • Batas lokasi.
  • Penggunaan yang diperbolehkan.
  • Pembagian manfaat.
  • Larangan dan pembatasan.
  • Mekanisme evaluasi berkala.
  • Ketentuan perubahan pemilik.
  • Penyelesaian sengketa.
  • Kondisi penghentian kerja sama.
  • Penanganan keadaan kahar.
  • Tanggung jawab setelah proyek selesai.

Durasi yang panjang hanya akan bermakna apabila kelembagaan dan hubungan sosialnya juga mampu bertahan.

Persetujuan Lisan Tidak Cukup untuk Program Jangka Panjang

Persetujuan lisan masih umum digunakan dalam kegiatan rehabilitasi mangrove. Untuk kegiatan kecil berbasis gotong royong, kesepakatan sosial dapat memiliki nilai penting. Namun, ketika proyek melibatkan dana besar, kewajiban pemantauan, klaim ESG, perdagangan karbon, atau komitmen puluhan tahun, persetujuan lisan tidak memadai.

Dokumen kesepakatan minimal perlu memuat:

  • Identitas para pihak.
  • Dasar penguasaan atau pengelolaan lahan.
  • Letak dan luas lokasi.
  • Peta atau koordinat.
  • Tujuan rehabilitasi.
  • Bentuk kegiatan.
  • Jangka waktu.
  • Hak akses.
  • Pembagian manfaat.
  • Kewajiban pemeliharaan.
  • Ketentuan penggunaan lahan.
  • Larangan penebangan atau konversi.
  • Mekanisme monitoring.
  • Prosedur penyelesaian konflik.
  • Ketentuan apabila lahan diwariskan atau dialihkan.

Dokumen tersebut tidak boleh hanya dibuat untuk melindungi perusahaan atau pelaksana program. Bahasa yang digunakan harus dapat dipahami masyarakat dan dijelaskan sebelum penandatanganan.

Jangan Menyamakan Persetujuan dengan Pelepasan Hak

Persetujuan terhadap penanaman mangrove tidak selalu berarti pemilik atau masyarakat menyerahkan seluruh hak atas lahan.

Seseorang dapat setuju terhadap:

  • Penanaman selama lima tahun.
  • Perlindungan pada bagian tertentu.
  • Penggunaan saluran tanpa mengubah tambak.
  • Penanaman di sisi luar tanggul.
  • Pemantauan oleh kelompok masyarakat.
  • Penggunaan lokasi untuk pendidikan.

Namun, orang tersebut belum tentu setuju terhadap:

  • Penetapan kawasan secara permanen.
  • Larangan total kegiatan budidaya.
  • Pengalihan hak karbon.
  • Penggunaan nama dan lahannya untuk promosi.
  • Penjualan kredit karbon.
  • Pembangunan wisata.
  • Penguasaan akses oleh pihak luar.
  • Perpanjangan proyek tanpa persetujuan baru.

Setiap bentuk persetujuan harus memiliki ruang lingkup yang spesifik. Persetujuan untuk menanam tidak boleh diperluas secara sepihak menjadi persetujuan untuk menguasai seluruh manfaat ekosistem.

Bagaimana Konflik Tenurial Merusak Rehabilitasi Mangrove?

Konflik tenurial dapat merusak proyek melalui berbagai cara.

Penebangan Mangrove yang Telah Tumbuh

Pemilik atau penggarap dapat menebang mangrove untuk mengaktifkan kembali tambak atau mempertahankan klaim atas lahan.

Penolakan terhadap Pemeliharaan

Masyarakat dapat menolak masuknya tim monitoring apabila merasa tidak pernah dilibatkan atau tidak memperoleh manfaat.

Perusakan Infrastruktur

Pagar, papan proyek, jalur pemantauan, dan alat ukur dapat dirusak karena dianggap menandai penguasaan sepihak.

Konflik Antarkelompok

Manfaat proyek yang hanya diberikan kepada satu kelompok dapat memicu kecemburuan dan persaingan.

Pemindahan Klaim Karbon

Pengembang proyek dapat mengalami masalah apabila pemilik lahan berubah, ahli waris menolak perjanjian, atau hak pengelolaan dipersoalkan.

Kegagalan Ekologis

Perselisihan dapat menghambat pembukaan saluran, perbaikan tanggul, pengaturan hidrologi, penyulaman, dan perlindungan kawasan.

Hilangnya Kepercayaan

Program lingkungan berikutnya akan lebih sulit diterima apabila masyarakat merasa pernah dirugikan atau hanya dijadikan objek dokumentasi.

Uji Tuntas Tenurial Sebelum Rehabilitasi Mangrove

Sebelum penanaman atau pemulihan hidrologi dilakukan, proyek perlu menjalankan uji tuntas tenurial.

Uji tuntas ini tidak hanya memeriksa sertifikat, tetapi juga memahami hubungan sosial dan penggunaan aktual di lapangan.

1. Identifikasi Status Ruang

Periksa apakah lokasi berada pada:

  • Kawasan hutan.
  • Area penggunaan lain.
  • Tanah hak.
  • Tanah negara.
  • Sempadan pantai.
  • Ruang laut.
  • Tanah timbul.
  • Bekas tambak.
  • Kawasan konservasi.
  • Wilayah yang telah memiliki izin tertentu.

2. Periksa Dokumen Pertanahan dan Perizinan

Dokumen yang dapat ditelusuri meliputi:

  • Sertifikat.
  • Surat keterangan tanah.
  • Dokumen jual beli.
  • Dokumen waris.
  • Perjanjian sewa.
  • Surat penguasaan fisik.
  • Peta bidang.
  • Dokumen pajak.
  • Izin usaha.
  • Dokumen tata ruang.
  • Persetujuan dari instansi berwenang.

Keberadaan dokumen tidak boleh langsung diterima tanpa pemeriksaan kesesuaian antara nama, luas, koordinat, batas, dan kondisi aktual.

3. Petakan Penguasaan dan Pemanfaatan Aktual

Tim perlu mengetahui siapa yang:

  • Memasuki lokasi setiap hari.
  • Mengelola tambak.
  • Menggunakan saluran.
  • Memasang alat tangkap.
  • Memanen hasil.
  • Memperbaiki tanggul.
  • Menentukan akses.
  • Diakui masyarakat sebagai penguasa atau pengelola.

4. Telusuri Sejarah Lahan

Riwayat perubahan lokasi penting untuk memahami:

  • Kapan tambak dibangun.
  • Kapan abrasi terjadi.
  • Apakah tanah pernah hilang.
  • Bagaimana sedimentasi terbentuk.
  • Siapa yang pertama mengelola.
  • Apakah pernah terjadi transaksi.
  • Apakah terdapat konflik lama.
  • Apakah proyek sebelumnya pernah masuk.

5. Petakan Seluruh Pemangku Kepentingan

Pemetaan tidak boleh berhenti pada nama pemilik. Identifikasi juga penggarap, penyewa, ahli waris, nelayan, perempuan, kelompok masyarakat, pemerintah desa, instansi teknis, serta pengguna musiman.

6. Lakukan Verifikasi Lapangan Bersama

Batas lokasi harus diperiksa bersama menggunakan peta, koordinat, patok, bentang alam, dan kesaksian pihak terkait.

7. Sediakan Mekanisme Pengaduan

Masyarakat harus mengetahui cara menyampaikan keberatan tanpa takut kehilangan akses terhadap program.

Pengaduan perlu dicatat, diperiksa, dijawab, dan diselesaikan sebelum kegiatan utama dilanjutkan.

Prinsip Rehabilitasi Mangrove yang Aman Secara Tenurial

Tidak Menanam pada Lahan Bersengketa

Tekanan target sering membuat pelaksana tetap menanam meskipun status lahan belum jelas. Keputusan tersebut hanya memindahkan konflik ke masa depan.

Lokasi yang masih disengketakan sebaiknya tidak digunakan hingga terdapat penyelesaian yang dapat diterima para pihak.

Tidak Mengandalkan Satu Dokumen Saja

Sertifikat, surat desa, atau pernyataan kelompok tidak selalu menggambarkan seluruh hubungan tenurial. Verifikasi harus menggabungkan dokumen, peta, riwayat penggunaan, dan pengakuan sosial.

Tidak Menutup Akses Penghidupan

Desain rehabilitasi harus mempertahankan jalur perahu, akses mencari hasil perikanan, dan penggunaan penting lainnya selama tidak merusak tujuan pemulihan.

Tidak Menjanjikan Manfaat yang Belum Pasti

Masyarakat tidak boleh dijanjikan pendapatan karbon, wisata, atau hasil ekonomi lain tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Menempatkan Seluruh Risiko kepada Masyarakat

Apabila proyek gagal karena abrasi, perubahan kebijakan, kesalahan metodologi, atau ketidakmampuan pengembang, masyarakat tidak boleh otomatis menanggung seluruh akibatnya.

Menjamin Transparansi Data dan Manfaat

Masyarakat berhak mengetahui:

  • Siapa pendananya.
  • Berapa lama proyek berjalan.
  • Apa yang diklaim kepada publik.
  • Data apa yang dikumpulkan.
  • Bagaimana data digunakan.
  • Apakah terdapat transaksi karbon.
  • Siapa yang menerima keuntungan.
  • Apa kewajiban masyarakat.

Rehabilitasi Harus Berbasis Kesepakatan Adaptif

Kondisi pesisir terus berubah. Karena itu, kesepakatan pengelolaan perlu memiliki mekanisme evaluasi berkala.

Evaluasi dapat dilakukan setiap satu, tiga, atau lima tahun untuk meninjau:

  • Perubahan garis pantai.
  • Kondisi vegetasi.
  • Perubahan pemilik atau penggarap.
  • Efektivitas pembagian manfaat.
  • Konflik yang muncul.
  • Perubahan akses masyarakat.
  • Kesesuaian kegiatan.
  • Kebutuhan penyesuaian batas.
  • Keberlanjutan kelembagaan.

Kesepakatan adaptif bukan berarti komitmennya lemah. Sebaliknya, mekanisme evaluasi membuat komitmen lebih realistis karena mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial dan ekologis.

Keberhasilan Rehabilitasi Tidak Hanya Diukur dari Pohon

Program rehabilitasi sering mengukur keberhasilan berdasarkan jumlah bibit, tingkat kelangsungan hidup, atau luas penanaman. Indikator tersebut belum cukup.

Proyek juga harus menilai:

  • Apakah status lahan telah jelas.
  • Apakah konflik berkurang.
  • Apakah akses masyarakat tetap terjamin.
  • Apakah kelompok rentan dilibatkan.
  • Apakah manfaat dibagikan secara adil.
  • Apakah terdapat kelembagaan pengelola.
  • Apakah kesepakatan dipahami para pihak.
  • Apakah proyek dapat bertahan setelah pendanaan berakhir.
  • Apakah vegetasi terlindungi dari konversi.
  • Apakah hak karbon dan jasa lingkungan telah dijelaskan.

Mangrove dapat tumbuh dengan baik, tetapi proyek tetap gagal apabila masyarakat kehilangan akses, sengketa meningkat, atau kawasan kembali dikonversi setelah kontrak berakhir.

Lahan Siapa, Mangrove Milik Siapa?

Jawaban yang bertanggung jawab bukan sekadar nama pemilik yang tercantum dalam surat.

Sebuah kawasan mangrove dapat berada di atas tanah yang dimiliki individu, dikuasai negara, dikelola masyarakat, digunakan penggarap, dimanfaatkan nelayan, didanai perusahaan, dan dipantau organisasi pelaksana.

Semua hubungan tersebut harus diakui dan diatur secara jelas.

Mangrove bukan benda yang dapat dipisahkan begitu saja dari tanah, air, masyarakat, serta proses ekologis yang membentuknya. Mangrove menghasilkan manfaat publik berupa perlindungan pantai, habitat perikanan, penyimpanan karbon, dan keanekaragaman hayati. Namun, manfaat publik tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghapus hak masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Sebaliknya, klaim kepemilikan individual juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan perusakan ekosistem yang memiliki fungsi penting bagi kawasan pesisir yang lebih luas.

Di sinilah rehabilitasi mangrove membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan ekologis, dan keberlanjutan ekonomi.

Kesimpulan

Konflik tenurial dalam rehabilitasi mangrove bukan masalah tambahan yang dapat diselesaikan setelah penanaman. Persoalan tersebut merupakan bagian utama dari kelayakan proyek.

Kepemilikan tambak, tanah timbul, lahan negara, kawasan hutan, hak kelola masyarakat, izin pemanfaatan, akses publik, pembagian manfaat, dan komitmen jangka panjang harus diperiksa sebelum intervensi dilakukan.

Lokasi yang secara ekologis cocok belum tentu aman secara sosial dan hukum. Persetujuan dari satu pihak belum tentu mewakili seluruh pemegang kepentingan. Penanaman tidak memberikan hak atas tanah secara otomatis. Pendanaan juga tidak memberikan hak eksklusif atas mangrove, karbon, atau manfaat ekosistem.

Rehabilitasi yang baik harus mampu menjawab secara terbuka:

Siapa yang menguasai lahannya? Siapa yang menggunakannya? Siapa yang akan merawat mangrove? Siapa yang memperoleh manfaat? Siapa yang menanggung risiko? Siapa yang berwenang mengambil keputusan setelah proyek berakhir?

Apabila pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban yang jelas, maka proyek belum siap menanam.

Sebab, rehabilitasi mangrove bukan hanya pekerjaan menumbuhkan pohon. Rehabilitasi merupakan proses memulihkan hubungan antara daratan, laut, ekosistem, hukum, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pesisir. (ADM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar