25.7.26

Kebijakan dan Regulasi Mangrove di Indonesia: Landasan Hukum Perlindungan Ekosistem Pesisir


Semarang - KeSEMaTBLOG. Kebijakan dan regulasi mangrove di Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Peraturan ini menjadi payung hukum nasional yang secara khusus mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penerapan sanksi administratif terhadap kerusakan ekosistem mangrove.

Kehadiran regulasi tersebut sangat penting karena tata kelola mangrove sebelumnya tersebar dalam berbagai kebijakan kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, perikanan, penataan ruang, serta pemerintahan daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, perbedaan data, dan ketidaksinkronan pengelolaan antara kawasan hutan dengan wilayah mangrove di luar kawasan hutan.

Melalui PP Nomor 27 Tahun 2025, perlindungan mangrove tidak lagi dipandang sebatas kegiatan penanaman bibit. Pengelolaan mangrove ditempatkan sebagai proses yang sistematis dan terpadu, mulai dari inventarisasi, penetapan fungsi, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan berkelanjutan, pencegahan kerusakan, pemulihan, hingga pelibatan masyarakat.

Peraturan ini berlaku terhadap ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, sehingga memberikan dasar koordinasi yang lebih kuat bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan.

Mengapa Regulasi Mangrove Nasional Dibutuhkan?

Indonesia merupakan negara dengan ekosistem mangrove terluas di dunia. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2025, luas mangrove Indonesia mencapai 3.455.628 hektare yang tersebar di 37 provinsi. Luasan tersebut diperkirakan mencakup sekitar 20–25 persen mangrove dunia.

Besarnya luasan mangrove tersebut membawa tanggung jawab yang tidak ringan. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai, habitat berbagai jenis biota, kawasan pemijahan dan pembesaran ikan, penyimpan karbon, sumber penghidupan masyarakat, serta penyangga ketahanan wilayah pesisir terhadap perubahan iklim.

Di sisi lain, ekosistem mangrove menghadapi tekanan berupa:

  • konversi menjadi tambak, permukiman, industri, dan infrastruktur;
  • penebangan serta pembukaan lahan;
  • pencemaran dari wilayah darat dan laut;
  • perubahan sistem hidrologi;
  • abrasi dan perubahan dinamika sedimentasi;
  • sampah yang menutupi substrat dan perakaran;
  • pembangunan yang tidak mempertimbangkan daya dukung pesisir; serta
  • rehabilitasi yang dilakukan tanpa kajian kesesuaian ekologis.

Ancaman tersebut menunjukkan bahwa perlindungan mangrove tidak cukup hanya dilakukan melalui kampanye atau penanaman seremonial. Diperlukan perencanaan berbasis data, penetapan fungsi kawasan, standar kerusakan, kewajiban pemulihan, serta mekanisme pengawasan yang dapat diterapkan secara konsisten.

Landasan Hukum Perlindungan Mangrove di Indonesia

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Landasan utama kebijakan lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan.

Prinsip-prinsip penting yang menjadi dasar pengelolaan lingkungan meliputi:

  • tanggung jawab negara;
  • kelestarian dan keberlanjutan;
  • keterpaduan;
  • kehati-hatian;
  • keadilan;
  • pendekatan ekoregion;
  • perlindungan keanekaragaman hayati;
  • partisipasi masyarakat;
  • kearifan lokal;
  • tata kelola pemerintahan yang baik; serta
  • prinsip polluter pays atau pencemar membayar.

Dalam konteks mangrove, undang-undang ini memberikan dasar bagi penerapan instrumen pencegahan, pengendalian, pengawasan, pemulihan, pertanggungjawaban, dan penegakan hukum lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove ditetapkan dan diundangkan pada 5 Juni 2025.

Peraturan ini merupakan regulasi nasional pertama yang secara komprehensif dan khusus mengatur tata kelola ekosistem mangrove. Ruang lingkupnya meliputi:

  1. perencanaan;
  2. pemanfaatan;
  3. pengendalian;
  4. pemeliharaan;
  5. pengawasan; dan
  6. sanksi administratif.

Pelaksanaannya menjadi kewenangan menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan masing-masing.

Hal penting lainnya adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan mangrove diterapkan pada:

  • mangrove yang berada di dalam kawasan hutan; dan
  • mangrove yang berada di luar kawasan hutan.

Dengan cakupan tersebut, mangrove yang berada di tambak, tanah masyarakat, kawasan pesisir, sempadan sungai, kawasan industri, atau wilayah penggunaan lain tetap menjadi bagian dari sistem perlindungan lingkungan nasional.

Peta Mangrove Nasional sebagai Data Induk

Salah satu instrumen penting dalam PP Nomor 27 Tahun 2025 adalah Peta Mangrove Nasional, disingkat PMN.

PMN merupakan peta yang menggambarkan keberadaan dan distribusi mangrove pada tingkat nasional. Peta ini menjadi data induk ekosistem mangrove Indonesia yang digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan, inventarisasi, penetapan fungsi, perencanaan tata ruang, pengawasan, dan penyusunan program pemulihan.

Skala dan Pemutakhiran Peta Mangrove Nasional

PP Nomor 27 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa Peta Mangrove Nasional disusun dengan skala paling kecil 1:25.000 dan diperbarui paling lama setiap lima tahun.

Pemutakhiran tersebut diperlukan karena bentang alam pesisir bersifat dinamis. Luasan mangrove dapat berubah akibat abrasi, akresi, rehabilitasi, regenerasi alami, perubahan penggunaan lahan, pembangunan, bencana, serta perubahan hidrologi.

Oleh karena itu, PMN tidak seharusnya dipahami sebagai peta statis. PMN merupakan basis data yang harus terus dikoreksi melalui citra penginderaan jauh, survei lapangan, verifikasi spasial, dan informasi dari pemerintah daerah serta masyarakat.

Peta Mangrove Nasional 2025

Pada 23 Desember 2025, pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2025.

Peta tersebut mencatat luas mangrove Indonesia sebesar 3.455.628 hektare yang tersebar di 37 provinsi. Papua Pegunungan menjadi satu-satunya provinsi yang tidak memiliki ekosistem mangrove karena kondisi geografisnya tidak berbatasan langsung dengan laut.

Data tersebut menjadi rujukan resmi terbaru bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi, dan pengawasan ekosistem mangrove.

Kesatuan Lanskap Mangrove sebagai Pendekatan Baru

Pengertian Kesatuan Lanskap Mangrove

Salah satu pembaruan penting dalam regulasi mangrove Indonesia adalah pengenalan Kesatuan Lanskap Mangrove, disingkat KLM.

KLM merupakan unit perlindungan dan pengelolaan mangrove pada bagian hilir suatu daerah aliran sungai atau subdaerah aliran sungai. Penetapannya mempertimbangkan:

  • sistem lahan;
  • interaksi darat dan laut;
  • karakteristik substrat;
  • kadar salinitas;
  • kesesuaian habitat mangrove; serta
  • sistem sosial ekonomi masyarakat yang berinteraksi dengan ekosistem tersebut.

Dengan pendekatan ini, pengelolaan mangrove tidak hanya mengikuti batas desa, kabupaten, provinsi, atau kawasan sektoral. Pengelolaan diarahkan untuk mengikuti batas ekologis dan hubungan hidrologis yang membentuk ekosistem mangrove.

Mengapa Pendekatan Lanskap Penting?

Kerusakan mangrove pada suatu lokasi sering kali tidak disebabkan oleh aktivitas yang terjadi tepat di dalam kawasan tersebut. Gangguan dapat berasal dari:

  • perubahan aliran sungai di bagian hulu;
  • pembangunan tanggul atau jalan;
  • sedimentasi berlebihan;
  • penurunan muka tanah;
  • pencemaran dari kawasan permukiman;
  • perubahan kanal dan sirkulasi air;
  • reklamasi; atau
  • aktivitas ekonomi di wilayah sekitarnya.

Karena itu, rehabilitasi mangrove tidak akan efektif apabila hanya berfokus pada kegiatan penanaman. Pemulihan harus memperhatikan konektivitas hidrologi, sumber sedimen, elevasi lahan, karakter pasang surut, dan hubungan sosial ekonomi masyarakat pesisir.

Pendekatan KLM diharapkan dapat mengintegrasikan integrated coastal management atau pengelolaan wilayah pesisir terpadu dengan integrated watershed management atau pengelolaan daerah aliran sungai terpadu.

Pembagian Fungsi Ekosistem Mangrove

PP Nomor 27 Tahun 2025 membagi ekosistem mangrove menjadi dua fungsi utama, yaitu fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Penetapan fungsi dilakukan berdasarkan Peta KLM dan hasil inventarisasi dengan mempertimbangkan jasa ekosistem, kerentanan pesisir, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Fungsi Lindung Ekosistem Mangrove

Fungsi lindung ditetapkan pada kawasan yang memiliki peranan penting dalam mempertahankan keseimbangan ekologis, perlindungan pesisir, konservasi keanekaragaman hayati, dan keselamatan masyarakat.

Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai fungsi lindung meliputi:

  • sempadan pantai;
  • sempadan sungai;
  • kawasan suaka alam;
  • kawasan pelestarian alam;
  • hutan lindung;
  • habitat fauna dilindungi;
  • tempat transit spesies migran;
  • kawasan dengan nilai konservasi tinggi;
  • kawasan lindung dalam rencana tata ruang;
  • wilayah penting dalam menghadapi kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil; serta
  • kawasan dengan jasa ekosistem penting yang perlu dipertahankan.

Pemanfaatan pada Fungsi Lindung

Pemanfaatan dalam ekosistem mangrove dengan fungsi lindung dapat dilakukan secara terbatas untuk:

  • penelitian;
  • pengembangan ilmu pengetahuan;
  • pendidikan;
  • penyimpanan dan penyerapan karbon;
  • jasa lingkungan;
  • pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; serta
  • pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, fungsi lindung bukan berarti seluruh aktivitas manusia harus dihentikan. Namun, aktivitas yang dilakukan wajib mempertahankan fungsi ekologis dan tidak mengakibatkan konversi atau kerusakan ekosistem.

Fungsi Budidaya Ekosistem Mangrove

Fungsi budidaya ditetapkan pada ekosistem mangrove di luar kriteria fungsi lindung. Kawasan ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi secara lebih luas, tetapi tetap wajib menjaga fungsi mangrove dan memenuhi baku mutu lingkungan.

Pada kawasan hutan, pemanfaatan fungsi budidaya dapat mencakup:

  • penelitian dan pendidikan;
  • jasa lingkungan;
  • hasil hutan bukan kayu;
  • pemanfaatan tradisional berkelanjutan;
  • pemanfaatan kayu sesuai ketentuan;
  • wanamina atau silvofishery.

Di luar kawasan hutan, pemanfaatannya dapat mencakup:

  • jasa lingkungan;
  • pemanfaatan tradisional;
  • wanamina;
  • budidaya perikanan;
  • pelabuhan;
  • industri;
  • pertanian; dan
  • pertahanan.

Namun, daftar kegiatan tersebut bukan izin otomatis untuk membuka atau menebang mangrove. Setiap pemanfaatan tetap harus mengikuti perencanaan, tata ruang, persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, standar kerusakan, dan ketentuan sektoral yang berlaku.

PP Nomor 27 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa pemanfaatan wajib dilakukan dengan tetap menjaga fungsi ekosistem mangrove dan baku mutu ekosistem mangrove.

Standar Kerusakan Ekosistem Mangrove

Salah satu kemajuan penting PP Nomor 27 Tahun 2025 adalah ditetapkannya kriteria baku kerusakan ekosistem mangrove.

Standar Kerusakan Fungsi Lindung

Ekosistem mangrove dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila terjadi:

  • penurunan persentase tutupan tajuk mangrove sebesar 25 persen atau lebih; dan
  • penurunan persentase kerapatan pohon mangrove hidup berdiameter minimal empat sentimeter sebesar 25 persen atau lebih.

Standar Kerusakan Fungsi Budidaya

Ekosistem mangrove dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila terjadi:

  • penurunan tutupan tajuk sebesar 50 persen atau lebih; dan
  • penurunan kerapatan pohon hidup berdiameter minimal empat sentimeter sebesar 50 persen atau lebih.

Penurunan tersebut diperhitungkan dengan membandingkan kondisi terkini terhadap kondisi awal ekosistem mangrove yang diperoleh melalui inventarisasi.

Ketentuan ini menunjukkan pentingnya data dasar atau baseline. Tanpa data kondisi awal, pemerintah dan masyarakat akan kesulitan menentukan kapan suatu kawasan telah mengalami kerusakan serta siapa yang bertanggung jawab terhadap perubahan tersebut.

Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan Mangrove

Pengendalian kerusakan mangrove dalam PP Nomor 27 Tahun 2025 meliputi:

  1. pencegahan;
  2. penanggulangan; dan
  3. pemulihan.

Instrumen Pencegahan

Pencegahan kerusakan dilakukan melalui:

  • penerapan kriteria baku kerusakan;
  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS;
  • rencana tata ruang dan peraturan zonasi;
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL;
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL;
  • perizinan berusaha atau persetujuan;
  • edukasi;
  • sosialisasi; serta
  • partisipasi masyarakat.

Instrumen tersebut menunjukkan bahwa perlindungan mangrove harus dimulai sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan. Pencegahan jauh lebih efektif daripada memulihkan ekosistem yang telah kehilangan hidrologi, substrat, dan fungsi ekologisnya.

Kewajiban Penanggulangan

Penanggung jawab usaha atau kegiatan yang mengakibatkan kerusakan mangrove, baik di dalam maupun di luar wilayah usahanya, wajib melakukan penanggulangan.

Kerusakan tersebut dapat terjadi akibat:

  • penebangan atau pembukaan lahan;
  • pencemaran;
  • kerusakan hidrologi; atau
  • perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya kriteria baku kerusakan.

Penanggulangan dapat dilakukan melalui pembangunan pelindung habitat, perbaikan fungsi hidrologi, pengendalian pencemaran dari sumbernya, serta metode lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap mangrove.

Apabila penanggung jawab tidak melakukan penanggulangan dalam waktu paling lama 24 jam sejak kerusakan diketahui, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan penanggulangan dengan biaya yang dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Pemulihan Ekosistem Mangrove

Mangrove yang telah mengalami kerusakan wajib dipulihkan. Pemulihan dapat dilakukan melalui:

  • rehabilitasi;
  • restorasi;
  • suksesi alami;
  • perlindungan habitat mangrove; dan
  • metode lain berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Rehabilitasi Tidak Selalu Berarti Penanaman

Dalam penjelasan PP Nomor 27 Tahun 2025, rehabilitasi dimaknai sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi dan memperbaiki ekosistem mangrove, antara lain melalui revegetasi.

Kata “antara lain” menunjukkan bahwa penanaman hanyalah salah satu metode rehabilitasi. Pada lokasi tertentu, intervensi yang lebih dibutuhkan justru berupa:

  • membuka kembali aliran pasang surut;
  • memperbaiki kanal;
  • menghentikan sumber pencemaran;
  • mengamankan regenerasi alami;
  • mengurangi tekanan penggembalaan;
  • melindungi propagul alami;
  • menstabilkan substrat; atau
  • menghentikan aktivitas yang merusak.

Restorasi dan Suksesi Alami

Restorasi bertujuan membuat fungsi ekosistem atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana kondisi semula.

Sementara itu, suksesi alami merupakan pemulihan tanpa campur tangan langsung manusia. Metode ini dapat diterapkan apabila kondisi hidrologi, suplai propagul, elevasi, dan substrat masih memungkinkan mangrove tumbuh secara alami.

Oleh karena itu, keberhasilan rehabilitasi mangrove seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah bibit yang ditanam. Indikator yang lebih penting meliputi pulihnya hidrologi, regenerasi alami, pertumbuhan vegetasi, peningkatan biodiversitas, stabilitas sedimen, dan kembalinya fungsi sosial ekonomi.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

PP Nomor 27 Tahun 2025 mengamanatkan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, disingkat RPPEM.

RPPEM terdiri atas:

  1. RPPEM Nasional;
  2. RPPEM Provinsi; dan
  3. RPPEM Kabupaten/Kota.

Dokumen tersebut disusun berdasarkan peta fungsi mangrove, rencana dasar KLM, hasil inventarisasi, dan kebijakan nasional.

Kedudukan RPPEM dalam Perencanaan Pembangunan

RPPEM menjadi dasar bagi:

  • rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan
  • rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Dengan demikian, pengelolaan mangrove tidak seharusnya berjalan sebagai program tambahan yang terpisah dari pembangunan. Perlindungan mangrove harus diintegrasikan ke dalam perencanaan wilayah, pembangunan pesisir, mitigasi bencana, pengelolaan perikanan, strategi iklim, dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Pada 2026, pemerintah mulai menyusun RPPEM Nasional 2026–2055 sebagai dokumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun. Dokumen tersebut menggunakan pendekatan KLM dan menjadi pijakan bagi provinsi serta kabupaten atau kota untuk menyusun RPPEM masing-masing.

Peran Pemerintah Daerah

Gubernur serta bupati atau wali kota memiliki posisi penting dalam implementasi regulasi mangrove. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyusun, menetapkan, dan menjalankan RPPEM sesuai kewenangannya.

Pelaksanaannya dapat diperkuat melalui berbagai instrumen daerah, seperti:

  • peraturan daerah;
  • peraturan kepala daerah;
  • keputusan kepala daerah;
  • rencana tata ruang;
  • peraturan zonasi;
  • rencana pembangunan daerah;
  • rencana perlindungan lingkungan hidup; dan
  • dokumen sektoral terkait pesisir.

Namun, perlu dipahami bahwa PP Nomor 27 Tahun 2025 tidak secara sederhana menyatakan seluruh RPPEM harus berbentuk Perda atau Pergub. Bentuk hukum dan mekanisme penetapannya perlu mengikuti ketentuan pelaksana, kewenangan pemerintahan, serta sistem pembentukan peraturan yang berlaku.

Peran Masyarakat dalam Perlindungan Mangrove

Perlindungan mangrove tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan melalui pendekatan pemerintah dari atas ke bawah. Masyarakat pesisir merupakan pihak yang hidup paling dekat dengan mangrove serta memiliki pengetahuan mengenai perubahan pasang surut, lokasi abrasi, sejarah penggunaan lahan, dan dinamika sosial wilayahnya.

PP Nomor 27 Tahun 2025 memberikan hak dan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat melalui:

  • pemberdayaan masyarakat;
  • pemberian insentif;
  • pelibatan dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan;
  • penyampaian informasi;
  • pelaporan;
  • pemberian saran dan pendapat;
  • pengajuan keberatan; serta
  • penyampaian pengaduan.

Pemberdayaan dan pelibatan tersebut harus memperhatikan kearifan lokal.

Masyarakat yang secara aktif dan sukarela berhasil memulihkan, mempertahankan, atau melestarikan mangrove juga dapat memperoleh insentif berupa penghargaan, fasilitasi kemitraan dan pendanaan, sarana dan prasarana, kompensasi, keringanan pajak, atau pengurangan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi Administratif terhadap Perusakan Mangrove

Penanggung jawab usaha, kegiatan, atau pihak lain yang tidak menjalankan kewajiban penanggulangan dan pemulihan dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut terdiri atas:

  1. teguran tertulis;
  2. paksaan pemerintah;
  3. pembekuan Persetujuan Lingkungan; dan/atau
  4. pencabutan Persetujuan Lingkungan.

Istilah hukum yang digunakan dalam PP Nomor 27 Tahun 2025 adalah Persetujuan Lingkungan, bukan sekadar “izin lingkungan”.

Sanksi dapat dijatuhkan oleh menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota sesuai kewenangannya. Penerapan sanksi administratif tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban lain berdasarkan peraturan perundang-undangan apabila perbuatan yang dilakukan juga memenuhi unsur pelanggaran perdata atau pidana lingkungan.

Dampak Regulasi bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2025 membawa beberapa konsekuensi penting.

Pertama, lokasi mangrove harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan usaha. Perusahaan perlu memeriksa kesesuaian lokasi terhadap PMN, Peta KLM, fungsi lindung atau budidaya, rencana tata ruang, dan persetujuan lingkungan.

Kedua, perusahaan harus memiliki data kondisi awal ekosistem sebagai dasar pemantauan. Dokumentasi tersebut idealnya mencakup:

  • tutupan tajuk;
  • kerapatan pohon;
  • jenis mangrove;
  • kondisi hidrologi;
  • elevasi;
  • kualitas air;
  • kondisi substrat;
  • potensi biodiversitas; serta
  • pemanfaatan oleh masyarakat.

Ketiga, perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi tidak hanya di dalam batas konsesi. Apabila suatu kegiatan mengubah aliran air, menimbulkan pencemaran, atau menyebabkan kerusakan mangrove di wilayah sekitarnya, kewajiban penanggulangan tetap dapat dikenakan.

Keempat, program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility sebaiknya tidak berhenti pada penanaman. Program mangrove perlu diarahkan pada perlindungan jangka panjang, pemulihan hidrologi, pemantauan ilmiah, penguatan kelompok masyarakat, serta pengembangan mata pencaharian yang tidak merusak ekosistem.

Dampak Regulasi bagi Program Karbon Biru

Mangrove memiliki peran strategis dalam agenda blue carbon atau karbon biru karena mampu menyimpan karbon pada biomassa serta lapisan tanah dalam jangka panjang.

PP Nomor 27 Tahun 2025 secara eksplisit memasukkan penyimpanan dan penyerapan karbon sebagai salah satu bentuk pemanfaatan pada mangrove dengan fungsi lindung.

Ketentuan tersebut membuka peluang pengembangan:

  • proyek karbon mangrove;
  • skema pembayaran jasa lingkungan;
  • kontribusi terhadap target iklim;
  • program pengimbangan emisi atau carbon offset;
  • pembiayaan restorasi;
  • penguatan ekonomi masyarakat; serta
  • investasi berbasis alam atau nature-based solutions.

Namun, proyek karbon tidak boleh hanya berorientasi pada perhitungan ton karbon. Pelaksanaannya tetap harus menjamin legalitas lahan, hak masyarakat, integritas lingkungan, keterukuran, ketertelusuran, permanensi, dan pencegahan penghitungan ganda atau double counting.

Tantangan Implementasi Regulasi Mangrove

Walaupun PP Nomor 27 Tahun 2025 menghadirkan kemajuan besar, keberhasilannya akan ditentukan oleh implementasi di tingkat tapak.

Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi meliputi:

Sinkronisasi Data dan Peta

Perbedaan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, perusahaan, dan masyarakat harus diselesaikan melalui verifikasi bersama.

Tumpang Tindih Perizinan dan Penguasaan Lahan

Sebagian ekosistem mangrove berada di wilayah dengan sejarah penguasaan lahan yang kompleks. Penyelesaian konflik perlu mempertimbangkan perlindungan lingkungan sekaligus hak masyarakat.

Kapasitas Pemerintah Daerah

Tidak seluruh pemerintah daerah memiliki sumber daya manusia, anggaran, perangkat pemantauan, dan data yang memadai untuk menyusun serta melaksanakan RPPEM.

Lemahnya Kondisi Awal Ekosistem

Penerapan standar penurunan tutupan dan kerapatan memerlukan data baseline yang akurat. Inventarisasi yang terlambat dapat menyulitkan pembuktian kerusakan.

Orientasi Rehabilitasi pada Jumlah Bibit

Keberhasilan program masih sering dinilai berdasarkan jumlah bibit yang ditanam, bukan pulihnya fungsi ekosistem. Pendekatan tersebut perlu diubah menuju rehabilitasi berbasis ekologi.

Keberlanjutan Pengawasan

Pengawasan tidak cukup dilakukan sekali setelah penanaman atau pemberian izin. Mangrove memerlukan pemantauan berkala terhadap perubahan vegetasi, hidrologi, pencemaran, sedimentasi, serta pemanfaatan lahan.

Arah Baru Tata Kelola Mangrove Indonesia

PP Nomor 27 Tahun 2025 menandai pergeseran penting dari pendekatan sektoral menuju tata kelola mangrove yang lebih terintegrasi.

Mangrove kini harus dipahami sebagai satu kesatuan antara:

  • wilayah darat dan laut;
  • bagian hulu dan hilir DAS;
  • kawasan hutan dan nonkawasan hutan;
  • fungsi ekologis dan sosial ekonomi;
  • mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  • perlindungan biodiversitas dan pembangunan;
  • kebijakan pusat dan kebijakan daerah.

Pergeseran tersebut juga mengubah paradigma rehabilitasi. Penanaman bibit tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Setiap program harus dimulai dari identifikasi penyebab kerusakan, kesesuaian lokasi, pemulihan hidrologi, perlindungan regenerasi alami, serta pengawasan jangka panjang.

Kesimpulan

Kebijakan dan regulasi mangrove di Indonesia kini memiliki landasan nasional yang lebih kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Regulasi tersebut mengintegrasikan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, peran masyarakat, dan sanksi administratif dalam satu sistem pengelolaan yang berlaku di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Pelaksanaannya diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peta Mangrove Nasional Tahun 2025, pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove, serta penyusunan RPPEM Nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.

Namun, kekuatan regulasi tidak hanya ditentukan oleh lengkapnya pasal dan dokumen. Keberhasilannya bergantung pada konsistensi pemetaan, keterbukaan data, keberanian melakukan pengawasan, partisipasi masyarakat, kepatuhan pelaku usaha, dan kesediaan seluruh pihak untuk menempatkan fungsi ekologis mangrove sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.

Dengan tata kelola yang berbasis ilmu pengetahuan, keadilan sosial, dan keberlanjutan, Indonesia memiliki peluang besar untuk mempertahankan ekosistem mangrove sebagai pelindung pesisir, pusat keanekaragaman hayati, penyimpan karbon biru, dan sumber kehidupan masyarakat untuk generasi mendatang.

Daftar Pustaka

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2025. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2025. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2026. RPPEM Nasional, Fondasi Baru Perlindungan Mangrove Indonesia. Jakarta: KLH/BPLH.

Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 97. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2025. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7114. Jakarta.

No comments:

Post a Comment