16.5.16

Sepuluh Hektar Mangrove Ditebang di Rembang

Semarang - KeSEMaTBLOG. Pada tanggal 11 Mei 2016, mulai pukul 10.00 - 12.00 WIB, KeSEMaT yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Sdr. Mahbub Murtiyoso (Presiden) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Biro Bina Produksi, Kantor Gubernur Jateng, Gedung A lantai VIII, Jalan Pahlawan No. 9 Semarang.

Selain KeSEMaT, pada rapat kali ini, dihadiri juga oleh beberapa instansi pemerintah dan instansi terkait, diantaranya, Bappeda Jateng, BLH Jateng, Dinlutkan Jateng, Dinhut Jateng, Disbudpar Jateng, BKSDA Jateng, BPDAS Jateng, dan Dr. Rudhi Pribadi, selaku perwakilan dari UNDIP serta KKMD Kabupaten Rembang.

Rapat dibuka oleh Bapak Safrudin selaku Pimpinan Rapat, dengan pemaparan permasalahan dasar yang terjadi pada pengelolaan ekosistem mangrove di Kabupaten Rembang.

Rapat kali ini membahas tentang tindak lanjut kasus penebangan dan pengalihan fungsi 10 hektar lahan mangrove di Kabupaten Rembang.

KKMD Kabupaten Rembang selanjutnya menjelaskan secara detail dan komprehensif perkara terjadinya penebangan mangrove di daerah Kaliori, Kabupaten Rembang yang telah terjadi satu bulan sebelumnya.

Pada rapat kali ini, dibahas mengenai tindakan tegas yang sebaiknya dilakukan oleh pihak pemerintah, khususnya KKMD Jawa Tengah sebagai induk KKMD di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

”Sampai saat ini, penanganan kasus penebangan mangrove terebut sudah kami laporkan ke pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum atas kasus penebangan dan pengalihan lahan ekosistem mangrove yang kita lindungi ini,” jelas Bapak Jefri, selaku perwakilan dari KKMD Kabupaten Rembang.

Untuk penanganan kasus ini, tim KKMD Jawa Tengah telah menentukan dasar penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 27 Pasal 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

“Kami berharap, kasus penebangan dan pengalihan lahan ekosistem mangrove ini dapat ditegakkan dengan adil sesuai hukum yang berlaku, agar tidak terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari. Selain itu, juga perlu adanya efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang termasuk kriminalisasi ini kembali. Sebagai Anggota KKMD Jateng, kami juga akan turut aktif dalam mengupayakan penyelesaian kasus ini,” jelas Sdr. Mahbub Murtiyoso selaku Presiden KeSEMaT.

Bapak Rudhi Pribadi selaku ahli dan praktisi mangrove juga menyatakan bahwa kasus ini perlu dikawal dengan ketat agar proses hukum bisa berjalan dengan optimal.

Rapat ditutup dengan pembacaan hasil rapat oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan makan siang bersama. (RKY).

No comments:

Post a Comment